Iif Hudzifah / 28211169 / 3EB04
Apa Itu Badan Penanaman Modal
Kegiatan ekonomi suatu negara sangat
tergantung dengan investasi atau penanaman modal baik itu oleh pihak asing
maupun masyarakat dalam negara itu sendiri. Bila keadaan ekonomi dan politik
suatu negara dipandang cukup kondusif, maka hal tersebut bisa menarik minat ara
investor untuk menanamkan modalnya pada negara tersebut. Oleh karena itu,
negara akan berusaha semaksimal mungkin supaya banyak investor yang berminat
untuk menjalankan usahanya pada negara tersebut demi untuk meningkatkan nilai
ekonomi serta pendapatan per kapitanya. Supaya kegiatan investasi sesuai dengan
undang - undang yang berlaku, maka pemerintah membentuk suatu badan yang
dinamakan Badan Penanaman Modal. Jadi sebenarnya, apa itu Badan Penanaman Modal?
Badan
Penanaman Modal adalah sebuha badan atau lembaga dibawah pemerintah yang
berdiri dibawah Kementrian Perdagangan dan Industri dimana tugas utama dari
Badan Penanaman Modal tersebut adalah untuk mengawasi serta mengatur penanaman
modal / investasi yang dilakukan di wilayah negara Indonesia. Namun, sejak
otonomi daerah diberlakukan, setial daerah juga memiliki Badan Penanaman Modal
Daerah yang mengawasi penanaman modal di wilayah mereka masing - masing.
Sebenarnya,
selain mengawasi serta mengatur investasi atau penanaman modal, Badan Penanaman
Modal juga bertugas untuk meningkatkan iklim investasi sehingga bisa menarik
para investor untuk menanamkan modalnya di wilayah / negara tersebut. Oleh
karena itu, Badan Penanaman Modal akan banyak berhubungan dengan Departemen
Perdagangan serta BPEN (Badan Pengenmabngan Export Nasional) karena salah satu
program kerja dari Badan penanaman Modal adalah mempromosikan keunggulan suatu
negara / wilayah untuk menarik minat dan kerjasama investasi.
Badan
Penanaman Modal mengurusi segala bentuk investasi pada sektor kehutanan,
pertanian, perikanan, kebudayaan & pendidikan, serta segala regulasi
sektoral potensi ekonomi di Indonesia. Untuk menunjang kinerja dari Badan
Penanaman Modal ini, pemerintah telah membentuk suatu sistem perijinan satu
atap dimana para investor / pelaku bisnis dimudahkan untuk mendapatkan segala
bentuk dan macam jenis perijinan dengan hanya mengurusnya pada satu instansi
saja. Dengan diberlakukannya sistem baru tersebut diharapkan bisa meningkatkan
iklim investasi seperti yang menjadi tugas utama Badan Penanaman Modal
Tanggal
Kutip : 3 November 2013
Analisis
:
Analisi
saya dari tulisan di atas adalah suatu negara berusaha semaksimal mungkin untuk
menarik perhatian para investor asing untuk berinvestasi pada negara tersebut
untuk meningkatkan perekonomian bahkan pendapatan perkapita negara tersebut.
Namun kegiatan investasi tersebut tidak sembarangan dan tidak melanggar hukum
yang berlaku. Supaya kegiatan investasi sesuai dengan undang-undang, maka
pemerintah membentuk suatu nama yang disebut Badan Penanaman Modal. Badan Penanaman Modal adalah sebuah badan atau lembaga
dibawah pemerintah yang berdiri dibawah Kementrian Perdagangan dan Industri
dimana tugas utama dari Badan Penanaman Modal tersebut adalah untuk mengawasi
serta mengatur penanaman modal / investasi yang dilakukan di wilayah negara
Indonesia. Badan Penanaman Modal juga bertugas untuk meningkatkan iklim
investasi sehingga bisa menarik para investor untuk menanamkan modalnya di
wilayah / negara tersebut. Oleh karena itu, Badan Penanaman Modal akan banyak
berhubungan dengan Departemen Perdagangan serta BPEN (Badan Pengembangan Export
Nasional) karena salah satu program kerja dari Badan penanaman Modal adalah
mempromosikan keunggulan suatu negara / wilayah untuk menarik minat dan
kerjasama investasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar