Senin, 08 Oktober 2012

KOPERASI


Tugas 1
 Sejarah Perkembangan Koperasi
 Koperasi di gagas oleh  Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas.Kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. Di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini  dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. Dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS). Pada tahun 1848 koperasi berkembang di Jerman. Perkembangan tersebut di pelopori oleh Ferdinan Lasallen dan Fredrich W. Raiffesen  mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
  1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
  2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
  3. Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
  4. Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah.
  5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan    pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.

Perbandingan  Koperasi Simpan Pinjam Antara Negara Indonesia dengan Negara Lain
Koperasi simpan-pinjam adalah koperasi yang secara khusus menerima tabungan dan
memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Koperasi semacam ini dapat dibedakan dari
koperasi lainnya, misalnya koperasi kredit, khususnya koperasi kredit pertanian yang
memberikan pinjaman dengan menggunakan dana yang berasal dari lembaga keuangan yang
lain, tidak menggunakan dana dari anggota. Koperasi pertanian di Amerika Serikat pada
umumnya berbentuk koperasi kredit1.
Berbeda dari koperasi pada umumnya, yang versi modernnya berasal dari koperasi Rochdale di Inggris pada tahun 1844, koperasi simpan-pinjam dimulai di negara Jerman pada pertengahanabad 19.  Tujuan dari koperasi kredit (credit union) adalah untuk mengembangkan sikap hidup hematdiantara orang miskin serta menyelamatkan mereka dari para rentenir. Bahkan untuk saat ini pun
credit union melayani nasabah yang tidak pernah disentuh oleh lembaga keuangan yang lain.
Dua gerakan koperasi yang dimulai oleh Delitsch dan Raffeisen, meski berbeda ideologi, namun
mempunyai fungsi yang sama.
           Ide koperasi kredit menyebar ke Kanada, khususnya ke daerah yang penduduknya berbahasa
Perancis, kemudian ke Amerika pada awal abad 20 dan India yang dikembangkan oleh para
pegawai pemerintahan Inggris serta ke daerah-daerah lainnya3. Motivasi Inggris untuk
mengembangkan koperasi kredit di India sama seperti di Amerika, dipengaruhi oleh
pemerintahan Belanda di Indonesia yang mempelopori Badan Kredit Kecamatan dan Unit Desa
Bank Rakyat Indonesia. Sejak tahun 1895 pemerintahan Belanda di Indonesia melakukan
eksperimen dengan membentuk berbagai lembaga simpan pinjam. Pada awalnya ada keinginan
untuk membentuk suatu koperasi, namun ide tersebut ditolak4.
          Tentu saja masih ada bentuk lain dari kegiatan simpan pinjam in dan masih banyak yang tetap
berlanjut sampai sekarang yang tidak secara tegas berbentuk koperasi5. Misalnya bank bersama
(mutual bank) yang dikendalikan oleh dewan direktur yang tidak dipilih oleh para angotanya.
Sampai sekarang bentuk seperti ini masih ada, khususnya di negara-negara Anglo Saxon dan
Jerman. Beberapa koperasi kredit yang cukup penting tetap tidak terkait dengan pergerakan
credit union khususnya di India. Credit union yang tidak terkait dengan World Council of Credit
Unions (WOCCU), suatu badan internasional mengenai credit union, pada umumnya terkait
dengan International Cooperative Alliance, perserikatan koperasi internasional dan mereka juga
terkait dengan International Cooperative Banking Association. Namun demikian, koperasi kredit
di Sri Langka, serupa dengan di India, terkait dengan WOCCU. Perbedaan mendasar dari
koperasi kredit pertanian di India, Bangladesh, Thailand dan koperasi lainnya adalah perhatian
? PEG adalah sebuah proyek dengan dana United States Agency for International Development (USAID).
Pandangan-pandangan yang tercantum dalam laporan ini berasal dari pandangan penulis dan tidak semestinya berasal dari USAID, Pemerintah Amerika Serikat ataupun Pemerintah Indonesia.
mereka yang sangat tinggi terhadap kredit pertanian. Namun koperasi semacam ini tidak
sepenuhnya berlaku sebagai lembaga keuangan.
         Data dari WOCCU menunjukkan bahwa terdapat 37759 credit union yang terkait dengan
lembaga tersebut, dengan jumlah anggota lebih dari 100 juta, dan sebanyak 407 milyar dollar
tabungan (saham), kredit sebanyak 314 milyar dollar serta asset sebesar 470 milyar dollar, per
Desember 1999. Di Amerika Serikat data bulan Desember 1999 menujakkan terdapat 10628
credit union, diantaranya 10328 diasuransikan, dengan jumlah anggota 75,4 juta (jumlah
penduduk AS sekitar 270 juta), tabungan 336 milyar, kredit 271 milyar dan jumlah asset sebesar
dolar 411 milyar. Angka tersebut termasuk untuk 800 ribu koperasi kredit di Sri Langka dan
beberapa koperasi kredit khusus di Thailand7.
       Angka dari WOCCU diatas tidak termasuk koperasi di India. Namun suatu sumber menyebutkan
“koperasi kredit pertanian utama” di India memiliki anggota lebih dari 139 juta dengan jumlah
koperasi lebih dari 139 ribu. Sedangkan jumlah modal saham dan tabungan hampir mencapai 1,3
trilyun rupee (sekitar 26 milyar dollar), dan kredit pertanian sebanyak 206 milyar rupee (sekitar
4-5 milyar dollar) atau sekitar 46% dari total kredit pertanian8. Sementara itu, pada bank
komersial (non-koperasi) di India terdapat 7 trilyun rupee tabungan dan 3.7 trilyun rupee kredit9
Di India juga terdapat koperasi kredit non-pertanian (urban banks) dengan jumlah tabungan
mencapai 0,6 trilyun atau 50% dari jumlah tabungan koperasi pertanian.
Apa Perbedaannya?
         Perbedaan utama antara koperasi dengan bentuk usaha lainnya adalah setiap anggota memiliki
hak yang sama (satu anggota satu suara). Hal ini berbeda dengan lembaga usaha lainnya yang
memiliki variasi hak suara sesuai dengan timbangan tertentu. Modal yang diinvestasikan akan
mendapatkan keuntungan yang “normal”, namun tidak mendapatkan proporsi dari surplus
keuntungan. Banyak credit union, misalnya di AS, memiliki keanggotaan yang terbatas kepada
kelompok tertentu (“persamaan ikatan”), misalnya lingkungan rumah yang sama, anggota gereja
atau pegawai suatu perusahaan. Departemen Luar Negari AS memiliki credit union dengan aset
besar. Pembatasan ini berasal dari sejarah terbentuknya koperasi serta adanya keterbatasan
dalam aspek hukum. Namun hal ini memberikan keuntungan karena dapat mengetahui para
nasabah dengan baik dan dapat melakukan hal-hal tertentu jika diperlukan.
Kemunculan koperasi simpan-pinjam sama seperti lembaga bersama lainnya, biasanya sebagai
reaksi terhadap kepentingan sosial dari organisasi sponsor – gereja, organisasi politik atau
pemerintah. Hal ini berbeda dengan beberapa lembaga simpan-pinjam lainnya yang muncul
sebagai pendukung kegiatan perserikatan dagang dan seringkali berfungsi sebagai
asuransi/jaminan (jika ada kematian, sakit, cacat atau pemutusan hubungan kerja). Seiring
dengan semakin berkembangnya asuransi komersial, fungsi ini cenderung hilang atau menjadi
sebagian yang terpisah.
         Pada umumnya, koperasi simpan-pinjam bersama di negara-negara industri muncul sebagai
reaksi terhadap kurangnya pemberian kredit dan jasa tabungan untuk orang miskin, bahkan kelas
menengah. Motivasi tersebut semakin menurun seiring dengan semakin banyaknya bank
komersial dan lembaga-lembaga keuangan besar lainnya yang menyadari bahwa berhubungan
dengan kelompok miskin dapat menghasilkan keuntungan yang cukup tinggi. Di negara-negara
berkembang, perkembangan koperasi simpan-pinjam seringkali didukung oleh pemerintah
sebagai bagian dari pembangunan nasional.
         Pengaruh organisator eksternal menimbulkan kontradiksi yang cukup menarik. Organisator luar
selalu ingin mengontrol lembaga yang dibentuknya. Namun koperasi sebagai sebuah lembaga
yang demokratis tidak dapat dikontrol sepenuhnya oleh organisator tersebut. Ada 2 alasan
mengapa organisator membentuk koperasi, yaitu keinginan organisator agar lembaga yang
dibentuknya dapat menjadi mandiri dan tidak tergantung kepada organisator atau lembaga
organisator. Kedua, adanya legitimasi yang besar dalam sistem demokrasi dengan membentuk
lembaga koperasi. Inilah sebenarnya motif yang mendorong ketidaksukaan dalam pergerakan
anti-lembaga keuangan bersama. Karena bentuknya yang demokratis memberikan koperasi
legitimasi mensosialisasikan keadaan dan tetap mempunyai pengaruh yang kuat dalam sistem
kapitalis. Namun tetap terdapat kontradiksi antara kepemilikan koperasi (yang dibentuk dan
diurus secara kolektif) dengan sisten ekonomi perseorangan yang telah merusak lembaga
keuangan bersama lainnya.
        Sedangkan koperasi simpan-pinjam tetap tidak terpengaruh oleh serangan para anti-lembaga
keuangan bersama karena adanya hambatan dalam peraturan maupun kekuatan internal dari
koperasi simpan-pinjam tersebut.

Pengawasan Koperasi Simpan-Pinjam Sebagai Sebuah Lembaga Keuangan.
 
        Lembaga keuangan biasanya menjadi subyek pengawasan oleh pemerintah, baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui organisasi perdagangan. Hal ini disebabkan karena mereka
bertanggung jawab terhadap dana masyarakat serta adanya permintaan dari masyarakat agar dana
mereka terlindungi. Sarana untuk melakukan pengawasan berkembang dengan lambat dan belum
lengkap di banyak negara. Sementara itu bentuk simpanan dana masyarakatpun berubah secara
cepat sehingga sulit untuk membedakan mana yang merupakan pembayaran untuk perdagangan
“riil”. Meskipun demikian sebagian besar negara telah melarang penghimpunan dana masyarakat
oleh lembaga/individu yang tidak berwenang, kecuali yang memenuhi aturan perundangundangan.
Peraturan ini termasuk publikasi laporan keuangan secara berkala serta pemeriksaan
eksternal. Bank-bank di AS dan sebagian besar negara lainnya menggunakan standar CAMEL
(Modal, Asset, Manajemen, Ekuitas, Likuiditas), sedangkan World Council of Credit Union
menggunakan standar PEARLS (Perlindungan, Struktur Keuangan yang Efektif, Tingkat
Pengembalian, Biaya, Likuiditas, Pertumbuhan). Sebenarnya PEARLS mengukur total
perkembangan , sedangkan CAMEL hanya memfokuskan kepada kehati-hatian.
Lembaga keuangan di banyak negara tak terkecuali di AS memiliki jaminan untuk para deposan.
Hal ini disebabkan karena pemerintah merasa perlu melindungi para depositor di lembaga
manapun mereka menyimpan dananya.
         Negara-negara yang mempunyai koperasi simpan-pinjam membuat ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang hal tersebut, namun terdapat perbedaan mendasar mengenai sejauh mana
koperasi simpan-pinjam diperbolehkan melakukan kegiatannya untuk non-anggota koperasi serta
transaksi-transaksi keuangan yang dapat mereka lakukan.
Lingkup Dari Pengawasan dan Jaminan Pemerintah untuk para Deposan Berbeda-beda
Di AS, pengawasan koperasi kredit dilakukan oleh NCUA. Jumlah dana yang dijamin sampai
dengan $100,000, sama dengan bank komersial. Keduanya medapatkan jaminan atau asuransi
yang sama. Situasi di India sedikit rumit. Pengawasan terhadap koperasi dilakukan oleh
pemerintahan setempat, namun bank sentral (The Reserve Bank of India) bersama dengan
beberapa bank sekunder juga mempunyai kendali melalui mekanisme pembiayaan yang mereka
lakukan. Tampaknya pengawasan yang dilakukan di Indonesia tidak umum, sebab hanya
dilakukan oleh Kementerian Koperasi saja dan tidak ada jaminan untuk para deposan. Di Chile,
sebagaimana yang banyak dilakukan oleh negara-negara Amerika Selatan lainnya, pengawasan
koperasi kredit dilakukan oleh Departemen Koperasi bersama dengan Menteri Perekonomian,
Bank Sentral serta Badan Pengawasan Bank dan Lembaga Keuangan.10 Secara tradisi, fokus perhatian koperasi kredit adalah tabungan, sedangkan pinjaman diberikan hanya jika dijamin secara penuh oleh tabungan yang disimpan di koperasi. Selain Indonesia, beberapa negara lain juga memiliki koperasi kredit yang juga berfungsi sebagai alat untuk distribusikan pinjaman pemerintah. Koperasi di India dan negara-negara berkembang lainya,
khususnya di Asia, juga memiliki pola yang sama dengan koperasi di Indonesia. Di AS, koperasi
kredit melakukan ekspansi yang cukup besar dalam pemberian pinjaman, walaupun tetap terbatas
untuk para nasabah yang memiliki keterkaitan dengan “kelompok” sendiri. Sementara itu, bank
komersial melakukan protest mengenai “persaingan yang tidak adil” tersebut dan berusaha agar
credit union dikenakan pajak yang tinggi. Pajak semacam itu telah ditetapkan di Kanada, namun
hanya memiliki pengaruh yang kecil terhadap persaingan11
Di negara-negara dimana koperasinya menggunakan dana pemerintah dalam jumlah yang besar,
koperasi mengalami hal yang sama seperti yang dialami lembaga keuangan lainnyz. Tingginya
tingkat tunggakan seringkali mengancam kestabilan keuangan koperasi itu sendiri. Hal ini juga
terjadi terhadap koperasi kredit pertanian di AS dan sistem koperasi kredit di sejumlah negara di
Asia. Beberapa negara, seperti Bangladesh dan AS, mencoba untuk memperbaharui kembali
organisasi koperasi dengan harapan dapat menghindarkan koperasi dari berbagai kesulitan
seperti yang dialami di masa lampau.
Sulit untuk mengatakan apakah terdapat manfaat atau tidak dengan adanya lembaga keuangan
koperasi. Kasus yang terjadi di Indonesia dan India, koperasi tidaklah berbeda dengan bank
yang terlibat dengan pemberian kredit pedesaan, yaitu sangat didominasi oleh birokrasi dan
pemerintahan, sehingga kepemilikan secara formal menjadi tidak jelas. Sedangkan untuk
koperasi yang dikendalikan secara demokratis oleh para anggotanya, kadang-kadang oleh
sekelompok elit setempat, dapat berkembang dengan baik dan berkesinambungan. Hal diatas
tidak terjadi pada bentuk lembaga simpan-pinjam lainnya di AS dan Inggris dimana seringkali
lembaga tersebut melakukan privatisasi untuk mendapatkan peningkatan modal yang lebih tinggi
bagi para pemegang sahamnya.
Keadaan Koperasi di Indonesia
Keadaan koperasi simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi
kuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat
tergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan
pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan.
Namun kecenderungan yang terjadi sebaliknya, dengan adanya otonomi daerah, banyak koperasi
simpan pinjam yang tidak lagi melaporkan kegiatan mereka dan tidak ada mekanisme yang bisa
memaksa mereka untuk melakukan hal tersebut. Kami mengetahui bahwa saat ini ada rencana
agar koperasi simpan-pinjam memberikan laporan secara teratur, setidak-tidaknya bagi mereka
yang telah atau ingin menerima dana dari pemerintah.
Terdapat 2 kelompok besar koperasi simpan pinjam, yaitu credit union dan baitul mal wa tamwil
(BMT) yang melakukan kegiatannya di luar kerangka peraturan yang ada, meski kini mereka
sedang mengadakan perubahan
Ada Peluang Besar Untuk Koperasi Simpan-Pinjam.
Hal diatas terjadi karena adanya bias terhadap bank kecil local, meningkatnya persyaratan
permodalan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga membuka peluang yang besar bagi
koperasi simpan pinjam sebagai lembaga penyimpan dana dengan citra yang baik dan hati-hati.
Bank Rakyat Indonesia terus melakukan ekspansi di pasar ini dengan unit desanya dan bankbank
lain juga melakukan hal yang sama. Namun bank-bank tersebut hanya mampu melayani
sebagian kecil pasar saja. BPR dan LDKP (Lembaga Daerah Keuangan Pedesaan) sebenarnya
memiliki kesempatan yang baik, namun mereka memiliki keterbatasan karena tingginya struktur
biaya. Koperasi simpan pinjam dapat menjaga biaya tetap rendah untuk kredit-kredit kecil
sehingga mereka mampu bersaing di pasar secara efektif. Jika mereka dapat terus
mengembangkan usahanya dengan baik seharusnya mereka mampu untuk menarik dana para
penyimbang dengan memberikan suku bunga uang yang menarik.Situasi koperasi tidak jelas, karena
kurangnya laporan dan pengawasan. Kami tidak mengetahui bagaimana keadaaan sesungguhnya
mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Suatu usaha yang telah kami lakukan untuk satu
propinsi tertentu menunjukkan bahwa ada kemungkinan proporsi koperasi yang dilaporkan pun
lebih kecil beberapa ratus persen dari kondisi yang sebenarnya. Sebuah studi terakhir yang
dilakukan oleh GTZ (Jerman bantu teknis) memperlihatkan beberapa indikator12. Bab 6 dari
studi tersebut berjudul “Sektor Koperasi dan Keuangan Mikro”. Kata terakhir, yaitu keuangan
mikro, berhubungan khususnya dengan koperasi Swamitra yang terkait dengan bank Bukopin
serta TPSP (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam), suatu bentuk yang serupa dengan koperasinya
Bank Rakyat Indonesia. Artikel tersebut merangkum kondisi dari aspek hukum dan perundangundangan.
Inti dari penemuan dalam artikel tersebut adalah sebagai berikut:
“Sektor koperasi di Indonesia merupakan sub-sistem keuangan mikro yang paling buruk
administrasinya, kurangnya pegawasan serta kurangnya kepercayaan terhadap laporan yang
diberikan merupakan kelemahan yang sangat mendasar. Data yang tersedia bukanlah data yang
up-to-date dan tidak dapat dijadikan pegangan untuk melakukan analisa.” Materi yang lebih
terperinci diberikan untuk Nusa Tenggara Barat. Proporsi kegiatan yang didanai dari deposito
hanya sebagian kecil saja, dibandingkan dengan daerah lain. Namun secara keselurahan normalnormal
saja.
Laporan tersebut menyimpulkan: “Peraturan baru tentang koperasi menyebabkan meningkatnya
peluang bagi koperasi untuk berkembang dan berdikari. Terdapat ketentuan mengenai
pengawasan dan keuangan yang sehat sehingga dapat mendorong perkembangan koperasi yang
lebih baik lagi. Namun demikian, terdapat sejumlah masalah yang sangat penting yaitu
mewujudkan peraturan tersebut ke tataran praktis.
“Hal penting lainnya adalah sejumlah peraturan yang ada tidak terwujud dalam praktek dan yang
lebih penting lagi kantor wilayah menteri koperasi setempat tidak dapat melaksanakannya secara
efektif. Sanksi berupa pencabutan izin usaha merupakan tindakan yang tidak biasa kepada
koperasi simpan-pinjam yang bermasalah. Meski koperasi tidak memberikan laporan sesuai
jadwal yang ditemukan, tidak ada tindakan yang diambil oleh kantor Manteri Koperasi mengenai
hal tersebut. Kelemahan utama dari sistem koperasi adalah tidak adanya pengawasan dan
penegakkan hukum.

Pengertian Koperasi
        Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2.      Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.      Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
4.      Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
5.      Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
6.      Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.

Motivasi Koperasi
        Koperasi merupakan satu-satunya pelaku usaha yang eksistensinya diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional Indonesia.
Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
        Abraham H Maslow adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.
         Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan. Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi adalah sama yaitu:
  1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan.
  2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
  3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi    dikenal konsep “satu orang satu suara”.
  4. Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.
        Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.

Struktur Organisasi Koperasi 


        Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
        Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

       3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.

Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi

        Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

Perangkat Organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
  1. Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi. 
  2. Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Perangkat Organisasi Koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
  1. Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi. 
  2. pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga. 
  3. Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
 Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada  umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya. 
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 Peranan koperasi :
  1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya. 
  2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan. 
  3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat. 
  4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat. 
  5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.

Tujuan Koperasi

       Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Moch. Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya. 
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Referensi:


http://luluwahyuni.blogspot.com/2010/12/perbandingan-koperasi-indonesia-dengan.html