Kamis, 25 April 2013

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL) "HUKUM PERJANJIAN"


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(SOFTSKILL)
HUKUM PERJANJIAN





Nama        : Iif Hudzifah
NPM          : 28211169
Kelas         : 2EB04






UNIVERSITAS GUNADARMA



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT yang senantiasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyusun makalah ini untuk memenuhi dan melengkapi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Dalam makalah ini dibahas tentang Hukum Perjanjian.
Selanjutnya diucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berdaya guna dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam kompetensi mahasiswa. Dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang membacanya.













Depok, April 2013


                                                                                                                                             Penyusun


PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Upaya manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan bisnis, diantaranya adalah mewujudkannya dalam bentuk kontrak bisnis. Dalam bisnis, kontrak merupakan bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis yang didasarkan kepada kebutuhan bisnis. Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenskomst (dalam Bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas kontrak sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.


RUMUSAN MASALAH

Di dalam makalah ini akan membahas mengenai hukum perjanjian antara lain meliputi persoalan:
  1. Pengertian Hukum Perjanjian
  2. Macam-Macam Perjanjian
  3. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
  4. Lahir dan hapusnya suatu perjanjian
  5. Kebatalan dan pembatalan suatu perjanjian
  6. Resiko,wanprestasi, dan aklibatnya


Pengertian Perjanjian
 Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain..  Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan.
Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
  1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
  2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
  3. Pengertian perjanjian terlalu luas
  4. Tanpa menyebut tujuan
  5. Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
  6. Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
    • syarat ada persetuuan kehendak
    • syarat kecakapan pihak- pihak
    • ada hal tertentu
    • ada kausa yang halal

Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a.       Perbuatan, Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b.      Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c.       Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.


Macam-Macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1.      Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.      Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4.      Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.


Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
  1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
  1. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
  1. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
  1. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Lahir dan Hapusnya Suatu Perjanjian
A.    Perikatan-prikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu:
1.      Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu yang diperjanjiakan
4.      Suatu sebab(oorzaak) yang halal, artinya yang tidak terlarang(pasal:1320).
Selanjutnya undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu oorzaak(“caosa”)yang diperbolehakan. Secara leterlijk kata oorzaak atau caosa berarti sebab, tetapi menurut riwayatnya, yang dimaksudkan dengan kata itu ialah tujuan yaitu apa yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Misalnya, dalam suatu perjanjian jual beli: satu pihak akan menerima sejumlah uang tunai dan pihak lain akan menerima bunga(rente). Dengan kata lain caosa berati: isi perjanjian itu sendiri.
Suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercaiannya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak. Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan kesediannya untuk meningkatkan dirinya. Pernyataan kedua belah pihak bertemu dan sepakat misalnya dengan memasang harga pada barang ditoko, orang yang mempunyai toko itu dianggap telah menyatakan kehendaknya untuk menjual barang-barang itu. Apabila ada sesuatu yang masuk ketoko tersebuit dan menunjuk suatu barang serta membayar harganya dapat dianggap telah lahir suatu perjanjian jual beli yang meletakkan kewajiban pada pemilik toko untuk menyerahkan baran-barang itu

B.     Perihal-perihal hapusnya perikatan
Undang-undang menyebutkan 10 macam cara hapusnya perikatan. Antara lain
1.      Karena pembayaran
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
3.      Pembaharuan hutang
4.      Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
5.      Percampuran hutang
6.      Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
7.      Pembatalan perjanjian
8.      Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
9.      Lewat waktu
Perincian dalam jumlah pasal 1381B.W. itu tidak lengkap karena telah dilupakan hapusnya suatu perikatan karena lewatnya suatu ketetapan waktu yang dicantumkan dalam suatu perjanjian. Selanjutnya dapat diperingatkan ppada beberapa cara yang khusus ditetapkan terhadap perikatan misalnya ketentuan suatu perjanjian”maatchap” atau perjanjian “Lastgeving” hapus dengan meninggalnya seorang anggota maatchap itu atau meninggalnya orang yang memberikan perintah dan karena curatele atau pernyataan pailit mengakibatkan juga hapusnya perjanjian maatchap itu.

Kebatalan dan Pembatalan Suatu Perjanjian
Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjan sebelum dibuat. Kalau yang dimaksudkan oleh undang-undanbg itu untuk melindungi suatun pihak yang membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan orang0-orang yang masih dibawah umur/dalam hal te;lah terjadi suatu paksaan, kekilafan atau penipuan, maka opembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh undang-undang itu. Penuntutsn pembatalan yang daopatr diajukan olerh salah sau pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena oerjanjian itu harus dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu mana dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung mulai hari orang itu teklah menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan atau peni[uan dihitung mulai hari dimana kekhilafan atau penipuan ini diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim jka terrnyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan.
 Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam B.W. yang diterangkan diatas ini, ada pula kekuasaan yang oelh organisasi woeker (stbl. 1938-5240) diberikan pada hakim untuk membatalkan perjanjian, jika ternyata antara kedua belah pihak telah diletakan kewajiban timbal balik yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula satu  pihak berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa.

Resiko,Wanprestasi, dan Aklibatnya
Kata resiko, berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kerugian jikalau ada suatu kejadian diluar kesalahan, salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Dalam pasal 1237 menetapkan bahwa dalam suatu perjanjian mengenai pemberian suatu barang tertentu, sejak itulah perjanjian menjaditanggungan orang yang menagih atau penyrahannya yang dimaksud pasal tersebut ialah salah satu perjanjian yang meletakkan kewajiban hanya pada satu pihak saja, misalnya: jika ada seorang menjanjiakan seekor kuda, dan kuda ini belum diserakan kemudian mati karena disambar petir maka perjanjian dianggap hapus. Orang yang menyerahkan kuda bebas dari kewajiban untuk menyerahkan. Iapun tidak usah memberikan suatu kerugian dan orang yang menrima kuda itu akan tetapi menurut pasal tersebut bila si berhutang itu lalai dalam kewajibannya untuk menyerahkan barangnya maka sejak saaty itu maka resiko berpindah diatas pundaknya meskipun ia masih juga dapat dibebaskan dari pemikulan resiko itu.
Resiko dalam perjanjian yang meletakkan kewajiban pada kedua belah pihak yaitu dinamakn perjanjian timbal balik. Menurut pasal 1460 dalam suatu perjanjian jual beli mengenai suatu barang yang sudah ditentukan sejak saat ditutupnya, perjanjian barang itu sudah menjadi tanggungan sipembeli meskipun ia belum diserahkan sdan masih berada ditangan penjual. Dengan demikian, jika barang itu dihapus bukan karena salahnya sipenjual, sipenjual masih tetap berhak untuk menagih harga yang belum dibayar. Dalam pasal 1545 menetapkan bahwa jika dalam suatu perjanjian pertukaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan.  Sebelum dilakukan penyerahan antara kedua belah pihak, barang itu hapus diluar kesalahan pemiliknya, maka perjanjian pertukaran yang dianggap dengan sendirinya hapus dan pihak yang sudah menyerahkan barangnya berhak untuk meminta kembali barang itu. Dengan kata lain resiko disini diletakkan diatas pundak pemilik barang itu sendiri dan hapusnya barang sebelum penyerahan membawa pembatalan perjanjian.
Berhubung dengan sifatnya, pasal 1460 sebagai kekecualian itu, menurut pendapat yang lazim dianut, pasal tersebut harus ditafsirkan secara sempit, sehingga ia hanya berlaku dalam hal suatu barang yang sudfah di beli. Tetapi belum diserahkan hapus sebagaimana telah diterangkan seorang debitur yang lalai , melakukan “wan prestasi” dapat digugat di depan hakim, dan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikasn pada tergugat itu. Seorang debitur dikatakan lalai apabila ia tidak memenuhi kewajibannya/memnuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Hal kelalaian/wan prestasi pada pihak si berhutang ini dinyatakan secara resmi yaitu dengan memperingatkan si berhutANG itu, bahwa si berhutang itu mnghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek.

KESIMPULAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji pada seorang/pihak lain, dan dimana dua orang/dua pihak ituv saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 KUHPer). Sedangkan perikatan adalah suatu perhubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak kepada salah satu untuk menuntutr barang sesuatu darin yang lainnya, sedangkan opihak lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itun melibatkan perikatan. Di dalam pasal 1320 KUHPer B.W untuk syahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.      Sepakat mereka yang mengakibatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

DAFTAR PUSTAKA







Selasa, 02 April 2013

TUGAS KELOMPOK ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(SOFTSKILL)

PT. PEGADAIAN


 
Nama Kelompok :
  • Anisa Yuliandari                   (28211644)
  • Berkat Kristian Zega           (29211191)
  • Dessy tiodo S                     (28211490)
  • Iif Hudzifah                         (28211169)
  • Rainaldo Sirait                    (25211801)
Kelas     : 2EB04



     A.    SEJARAH
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

B.    VISI DAN MISI
VISI
       Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.

MISI
·         Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
·         Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
·         Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.

C.     PENGERTIAN
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.

D.    TUJUAN PEGADAIAN
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan untuk:
·         Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·         Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

 


E.     MANFAAT PEGADAIAN
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
·         Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
·         Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

      Bagi Perum Pegadaian
·         Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
·         Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
·         Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

F.     KEGIATAN USAHA
1.      Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b)      Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c)      Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d)     Penerbitan obligasi
e)      Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f)       Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1)      Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2)      Penyertaan modal pemerintah
3)      Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.

2.      Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a)      Uang  kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagi kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hokum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b)      Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
c)      Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d)     Penyaluran dana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun  tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e)      Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.

PT. PEGADAIAN
UPC MARGO CITY
Lantai Basment No. LG – 43
Jl. Margonda Raya No. 358 Telp. 021 – 78871065
Depok ( 16123 )
Narasumber     : Ibu Safitri.SE

Hasil Wawancara :
Pada waktu yang lalu kelompok kami telah melakukan sebuah wawancara langsung dengan salah satu cabang perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi dan hukum di kawasan margonda,sasaran kelompok kami kali ini adalah perusahaan Pegadaian,perusahaan tersebut juga telah di kenal baik oleh masyarakat luas,untuk itu kami akan menyajikan hasil wawancara kami dengan pihak Pegadaian Margonda melalui beberapa pertanyaan.
*keterangan (K) = Kelompok kami
                     (P) = Pihak Pegadaian
(K)       : Selamat siang Ibu kami dari mahasiswa Universitas Gunadarma Depok inging mewawancarai Ibu sebentar mengenai Pegadaian,wawancara ini menyangkut tugas kuliah kami dan kami mengambil Pegadaian sebagai objek kami.
(P)       : Oh,baiklah silahkan,kita langsung saja.
(K)       : Bergerak di bidang apakah Pegadaian ini?
(P)       : Pegadaian adalah perusahaan yang usaha intinya menyalurkan jasa kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
(K)       : Apakah bentuk badan hukum Pegadaian ini sendiri?
(P)       : Sebelumnya sejak tahun 1990 Pegadaian dikenal sebagai Perusahaan Umum (PERUM) atau BUMN Indonesia namun beberapa waktu yang lalu pemerintah telah menetapkan bentuk hukum Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun  2011 pada tanggal 31 Desember 2011
(K)       : Lalu menyangkut rekruitmen pegawai,hal apa saja yang pihak Pegadaian lakukan?
(P)       : Biasanya Pegadaian itu selalu membuka lowongan atau rekruitmen pegawai setiap tahun nya dan calon-calon pegawai tersebut akan di seleksi dengan melakukan tes dan wawancara jadi setiap tahun Pegadaian pasti memiliki karyawan baru.
(K)       : Lalu bagaimana dengan karir di Pegadaian?apakah Pegadaian menggunakan metode outsourcing atau langsung pegawai tetap?
(P)       : Di Pegadaian sendiri para pegawainya ada yang outsourcing,kontrak dan ada yang karyawan tetap,namun setiap tahun Pegadaian mengadakan rekrutmen terhadap para pegawainya untuk berkesempatan memperoleh kenaikan jabatan dan rekrutmen itu berlaku bagi pegawai yang outsourcing,kontrak maupun pegawai tetap,hal itu juga memberikan kesempatan bagi pegawai outsourcing dan kontrak untuk menjadi pegawai tetap di Pegadaian.
(K)       : Apakah ada syarat untuk mengikuti tes tersebut?
(P)       : Tidak,siapapun pegawai itu walaupun masih karyawan baru pun di berikan kesempatan mengikuti rekrutmen tersebut dan untuk informasi lainnya kalian juga bisa lihat saja di website kami di www.pegadaian.co.id
(K)       : Baiklah kalo begitu,terimakasih banyak atas waktu yang telah Ibu berikan untuk wawancara singkat ini,selamat siang.
(P)       : Baik,sama-sama dek.

            Sekian lah wawancara singkat kami dengan pihak Pegadaian cabang Margo City tempo lalu.

Foto :






















PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2011

TENTANG
PERATURAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Perusahaan Umum (PERUM) pegadaian yang didirikan dengan peraturan pemerintah No.10 tahun 1990 tentang pengalihan perusahaan jawatan (Perjan) pegadaian menjadi perusahaan umum (Perum) pegadaian, sebagai mana telah diganti dengan peraturan pemerintah No.103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum perusahaan umum (perum) pegadaian menjadi perusahaan perseroan(persero).
                      b. bahwa berdasarakan ketentuan pasal29 peraturan pemerintah No.43 hun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilan dan perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik negara, perubahan bentuk badan hukum ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
                     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan umum(Perum) pegadaian menjadi perusahan perseroan (persero)
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahu 1945.
             2. Undang-undang no.19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 no.70 tambahan lembaran negara republik indonesia no.4297).
                    3. peraturan pmerintah no.43 tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk badan hukum BUMN (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 no.115, tambahan lembaran negara republik  indonesia nomor 4554).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
                                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                Pada tanggal 13 Desember 2011
                                                                                                                        Ttd
                                                                                                DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Di Undangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                        REPUBLIK INDONESIA,
                                                            Ttd.
                        AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 TAHUN 132
                         Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTRIAN SEKRETRIAT NEGARA RI
        Asisten Deputi Perundang-undangan
                   Bidang perekonomian,


                   Setio Sapto Nugroho




Nama Blog      :
Aldosirait.wordpress.com
berkatzega.blogspot.com
efod.blogspot.com