NPM : 28211169
Kelas : 4EB04
Etika, Norma dan Hukum dalam Praktek Akuntansi
1.
ETIKA
A.
Pengertian Etika
·
Menurut
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
·
Etika adalah
Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
· Menurut
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau
pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang
harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
profesi”
Dari asal
usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/
kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
·
Etika disebut
juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis
(tindakan) manusia.
·
Etika tidak
mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus
bertindak.
B.
Teori Etika
Teori etika ada tiga macam yaitu
1.
Teori Hedonisme
Teori hedonism ialah doktrin etika
yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan
“kesenangan” (Hedone).
A.
Aristipos
dri Kyrene (433 – 355s.M):
·
Yang sungguh
baik bagi manusia adalah kesenangan.
·
Kesenangan
itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam
badan
B.
Epikuros
(341 – 270 s.M.)
·
Kesenangan
adalah tujuan hidup manusia.
·
Menurut
kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
·
Kesenangan
yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri
dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa
Tinjauan Kritis
a.
Ada kebenaran yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari
kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia
selalu mencari kesenangan?
b.
Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga
kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah
ada jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?
c.
Para hedonis berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi. Tetapi
sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi.
d.
Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang
terbaik bagi diri saya sendiri. Karena itu ia mengandung paham egoisme
karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja.
2.
Teori Eudemonisme,
Teori eudenisme ialah tujuan akhir
dari manusia adalah kebahagian.
Aristoteles (384 – 322):
a.
Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut
kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
b.
Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan
rasionalnya dengan disertai keutamaan.
3.
Teori Utilitarisme.
Teori
utilatirisme ialah kebahagian akan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan
kebebasan dari kesusahan dan mempertimbangkan dari pada kegunaannya.
a.
Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau
penderitaan yang diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan
masyarakat.
b.
Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan.
Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c.
Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka
suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau
mengurangi kebahagiaan semua orang.
d.
Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk
mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest
number)
C.
Fungsi Etika
·
Sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang
membingungkan.
·
Etika ingin
menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi
secara rasional dan kritis.
·
Orientasi
etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
D.
Etika dan Etiket
Etika
berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggeris
dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
a.
etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai
manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun
etiket.
b.
Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma
bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan
dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua
istilah tersebut sering dicampuradukkan.
Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1.
Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang
diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam
makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah
selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan
sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket.
Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma
tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan
boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.
Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata,
maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil
menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket dila dilakukan bersama-sama
orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika
selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus
dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3.
Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan,
dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan,
bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan
berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat
ditawar-tawar.
4.
Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang
manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket
namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang
yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap
munafik maka dia tidak bersikap etis
E.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran
Etika :
·
Kebutuhan
Individu
·
Tidak Ada
Pedoman
·
Perilaku dan
Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·
Lingkungan
Yang Tidak Etis
·
Perilaku
Dari Komunitas
F.
Sanksi Pelanggaran Etika :
1.
Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan
yang dapat ‘dimaafkan’.
2.
Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
G.
Jenis-Jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip
serta moral dasar.
2. Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.Etika khusus ini masih dibagi
lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial dibagi menjadi:
·
Sikap
terhadap sesame
·
Etika
keluarga
·
Etika
profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang
informasi
·
Etika
politik
·
Etika
lingkungan hidup serta
·
Kritik
ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran
moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta
harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
B. Norma
Norma
Pemeriksaan Akuntan
1. Norma Umum
Pemeriksaan harus dilaksanakan oleh seorang atau
beberapa orang akuntan publik yang memiliki keahlian dalam bidangnya dan telah
menjalani latihan teknis yang cukup. Dalam segala hal yang berhubungan dengan
penugasan yang diberikan kepadanya, akuntan publik harus senantiasa
mempertahankan sikap mental independen. Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan
penyusunan laporannya, akuntan publik wajib mempergunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Norma Pelaksanaan Pemeriksan
Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus dipimpin dan diawasi dengan semestinya. Sistem
pengendalian intern yang ada harus dipelajari dan dinilai secukupnya untuk
menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut diandalkan sebagai dasar untuk
menetapkan luas pengujian yang harus dilakukan serta prosedur pemeriksaan yang
akan digunakan. Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh melalui, inspeksi,
pengamatan, tanya jawab, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma Pelaporan
Laporan akuntan harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia. Laporan
akuntan harus menyatakan apakah prinsip akuntansi tersebut dalam periode
berjalan telah dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan periode
sebelumnya.
Pengungkapan informasi dalam laporan keuangan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan. Laporan
akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau memuat suatu penegasan bahwa pernyataan demikian tidak dapat
diberikan. Jika pernyataan yang demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya
harus dikemukakan. Dalam hal nama akuntan publik dihubungkan dengan laporan
keuangan, laporan akuntan harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pemeriksaan yang dilakukan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab akuntan yang
bersangkutan.
3.
HUKUM
Konsep hukum dikembangkan oleh berbagai mazhab atau
aliran di dalam teori hukum dan filsafat hukum. Konsep hukum tradisional
mengartikan hukum sebagai asas/ kaidah/ norma, sedangkan pandangan modern
menyatakan bahwa hukum tetap dilihat sebagai norma atau kaidah tetapi juga
merupakan gejala sosial budaya. Konsep ini mempertahankan hukum tetap harus
berbentuk tertulis untuk menjaga kepastian hukum, tetapi isinya harus merupakan
perhatian terhadap gejala sosial budaya yang mencerminkan hukum yang timbul di
masyarakat. Hukum bersifat abstrak (tidak nyata, tidak berwujud namum meskipun
hukum itu tidak nyata tetapi hukum itu benar-benar ada bukan mengada-ada, bukan
fiksi), kontinuitas (hukum berlangsung sepanjang masa, tidak dapat dicabut,
bagaimanapun tragisnya suatu keadaan), universal (hukum itu ada dan berlaku
dimana-mana), dan luas (hukum itu tidak hanya berlaku dalam suatu wilayah
negara, atau berlaku untuk warganegara yang bersangkutan saja, bahkan hukum itu
dapat berlaku di luar wilayah negara yang bersangkutan).
A. Macam-Macam
Sistem Hukum Adalah:
1.
Sistem Hukum Eropa Kontinental
Menurut sistem Eropa Kontinental, hukum memperoleh
kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau kompilasi
tertentu. Hukum adalah undang-undang. Tujuan dari sistem hukum ini adalah untuk
menjamin kepastian hukum (diatur oleh peraturan tertulis)
2.
Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika)
Sumber hukumnya merupakan putusan hakim/ pengadilan
(Judisial Decisions). Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis undang-undang
dan peraturan administrasi negara diakui yang pada umumnya bersumber dari putusan
pengadilan. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan
peraturan hukum yang berlaku. Sering disebut sebagai Case Law.
3.
Sistem Hukum Adat
Bersumber pada peraturan hukum tidak tertulis yang
tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Merupakan pencerminan kehidupan masyarakat ( contoh; Hukum Agraria).
4.
Sistem Hukum Islam ( H.Waris)
Antara etika dengan hukum terjalin hubungan erat,
karena lapangan pembahasan keduanya sama-sama berkisar pada masalah perbuatan
manusia. Tujuannya pun sama, yakni mengatur perbuatan manusia demi terwujudnya
keserasian, keselarasan, kebahagiaan mereka. Bagaimana seharusnya bertindak,
terdapat dalam kaidah-kaidah hukum dan kaidah-kaidah etika. Bedanya ialah jika
hukum memberikan putusan hukumnya perbuatan, maka etika memberikan penilaian
baik atau buruknya. Putusan hukum ialah menetapkan boleh tidaknya perbuatan itu
dilakukan dengan diiringi sanksi-sanksi apa yang akan diterima pelaku.
Penilaian etika apakah perbuatan itu baik dikerjakan yang bakal mengantarkan
manusia kepada kebahagiaan, dan menilai apakah itu buruk yang bakal
mengantarkan seseorang kepada kehinaan dan penderitaan . Selain daripada itu
terdapat perbedaan dalam luasnya dalam bidang yang dicakup. Ada masalah yang
diperkatakan etika, tetapi tidak dicakup oleh hukum.
B.
Etika Juga Diperlukan Dalam Kegiatan Bisnis
Karena bisnis tidak hanya bertujuan
untuk profit melainkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai manusiawi. Bisnis
dilakukan diantara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya, sehingga
membutuhkan etika sebagai pedoman dan orientasi bagi pengambilan keputusan,
kegiatan, dan tindak tanduk manusia dalam berhubungan (bisnis) satu dengan
lainnya. Bisnis saat ini dilakukan dalam persaingan yang sangat ketat, maka
dalam persaingan bisnis tersebut, orang yang bersaing dengan tetap
memperhatikan norma-norma etis pada iklim yang semakin profesional justru akan
menang.
C.
Etika dan Prinsip Hukum Akuntansi
Dalam hal ini memang etika adalah persoalan penting
dalam profesi akuntan karena akuntansi diharapkan dapat memberi informasi yang
bermanfaat bagi pengambil keputusan.
Terdapat 3 prinsip dasar perilaku yang etis, yaitu:
1.
Menghindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar
sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi
2.
Memusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Reputasi adalah yang paling
berharga, bukan sekedar keuntungan jangka pendek.
3.
Bersiap menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku
etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada
etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada
pihak ekstern perusahaan sebagai pemakai laporan keuangan, jadi sangat penting
untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja sesuai standar yang berlaku (SAK) dan
tidak sengaja memanipulasi informasi yang menguntungkan pihak-pihak
tertentu. Segala sesuatu yang kita lakukan masih terikat dengan hukum baik
hukum tertulis maupun hukum adat. Sama halnya dengan seorang akuntan yang
melakukan proses akuntansi, mereka melaksanakan tugas sebagai akuntan sesuai
dengan hukum yang berlaku bagi seorang akuntan. Proses akuntansi sangat
berkaitan dengan aspek hukum ekonomi karena proses akuntansi juga merupakan
kegiatan ekonomi. Di dalam prosesnya, seorang akuntan tidak dapat melaksanakan
kegiatannya tanpa mengacu pada aturan-aturan hukum atau aspek hukum dalam
ekonomi. Di dalam aspek hukum ekonomi sudah ada aturan mengenai proses
akuntansi yang harus dipatuhi dan tidak boleh disalahgunakan oleh para akuntan
karena dapat merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar