Nama : Iif Hudzifah
NPM : 28211169
KELAS : 2EB04
Judul : "Perlindungan Hukum Indonesia
Terhadap Konsumen Atas Iklan-Iklan yang Menyesatkan dalam Era Globalisasi”
Penulis : Danirwara
Sumber :http://idei.or.id/jurnal/2012%20april%20Danirwara.pdf
Tahun : 2012
Hasil Analisa:
Di dalam jurnal ini menyatakan
bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen memuat
asas-asas atau kaidah-kaidah yan bersifat mengatur dan mengandung sifat
melindungi kepentingan konsumen, (AZ Nasution). Ahli ini mengakui bahwa asas
dan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah konsumen dalam berbagai
bidang hukum, tertulis maupun tidak tertulis.
Jadi, menurut saya, dapat
dikatakan bahwa hukum konsumen ini berskala luas, karena hukum konsumen ini
meliputi berbagai macam aspek hukum yang melibatkan kepentingan pihak konsumen
di dalamnya.
Undang- undang yang mengatur
tentang Perlindungan Konsumen adalah UU NO. 8 tahun 1999 pasal 1 ayat 2. Dalam UU
tersebut mendefinisikan konsumen sebagai orang pemakai barang atau jasa yang
berada dalam lingkungan masyarakat. Sedangkan pelaku usaha didefinisikan
sebagai setiap orang atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun atau tidak
yang didirikan di wilayah NKRI yang secara sendiri atau bersama-sama
menyelenggarakan usaha dibidang ekonomi.
Hak-hak konsumen meliputi hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatam mengkonsumsi barang atau jasa, hak untuk
memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, hak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur tentang kondisi barang atau jasa, hak untuk mendapatkan
ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur. Sedangkan
kewajiban konsumen meliputi mengikuti petunjuk informasi atau prosedur
pemakaian barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan, membayar sesuai nilai
tukar yang disepakati.
Hak pelaku usaha meliputi penerima
pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang tidak baik dan rehabilitasi nama baik perusahaan. Sedangkan kewajiban
pelaku usaha meliputi beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya,
memberikan penjelasan yang benar mengenai penggunaan barang atau jasa,
memperlakukan konsumen dengan benar dan jujur, menjamin mutu barang atau jasa,
dan memberikan ganti rugi apabila barang dan jasa yang diterima konsumen tidak
sesuai dengan perjanjian.
Secara teortsi, di dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen (UUPK) diatur beberapa macam tanggung jawab ( liability ) sebagai
berikut ( J. Gunawan, 1999 : 45-46 )
1.
Contractual Liability
2.
Product Liability
3.
Professional Liability
4.
Criminal Liability
Dari pemaparan
jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa posisi konsumen dalam transaksi pada
umumnya cenderung lebih lemah di bandingkan pelaku usaha. Hal tersebut yang
menyebabkan tingginya urgensi eksistensi produk hukum yang bertujuan melindungi
konsumen. Untuk itu pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan UU NO.8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar