Sabtu, 15 Juni 2013

TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL) "ANALISA JURNAL"


Nama      : Iif Hudzifah
NPM        : 28211169
KELAS     : 2EB04

Judul       : "Perlindungan Hukum Indonesia Terhadap Konsumen Atas Iklan-Iklan yang Menyesatkan dalam Era Globalisasi

Penulis  : Danirwara

Sumber :http://idei.or.id/jurnal/2012%20april%20Danirwara.pdf

Tahun    : 2012

Hasil Analisa:

Di dalam jurnal ini menyatakan bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yan bersifat mengatur dan mengandung sifat melindungi kepentingan konsumen, (AZ Nasution). Ahli ini mengakui bahwa asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah konsumen dalam berbagai bidang hukum, tertulis maupun tidak tertulis.
Jadi, menurut saya, dapat dikatakan bahwa hukum konsumen ini berskala luas, karena hukum konsumen ini meliputi berbagai macam aspek hukum yang melibatkan kepentingan pihak konsumen di dalamnya.
Undang- undang yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen adalah UU NO. 8 tahun 1999 pasal 1 ayat 2. Dalam UU tersebut mendefinisikan konsumen sebagai orang pemakai barang atau jasa yang berada dalam lingkungan masyarakat. Sedangkan pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun atau tidak yang didirikan di wilayah NKRI yang secara sendiri atau bersama-sama menyelenggarakan usaha dibidang ekonomi.
Hak-hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatam mengkonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi barang atau jasa, hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur. Sedangkan kewajiban konsumen meliputi mengikuti petunjuk informasi atau prosedur pemakaian barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan, membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
Hak pelaku usaha meliputi penerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik dan rehabilitasi nama baik perusahaan. Sedangkan kewajiban pelaku usaha meliputi beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan penjelasan yang benar mengenai penggunaan barang atau jasa, memperlakukan konsumen dengan benar dan jujur, menjamin mutu barang atau jasa, dan memberikan ganti rugi apabila barang dan jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
Secara teortsi, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur beberapa macam tanggung jawab ( liability ) sebagai berikut ( J. Gunawan, 1999 : 45-46 )
1.      Contractual Liability
2.      Product Liability
3.      Professional Liability
4.      Criminal Liability
Dari pemaparan jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa posisi konsumen dalam transaksi pada umumnya cenderung lebih lemah di bandingkan pelaku usaha. Hal tersebut yang menyebabkan tingginya urgensi eksistensi produk hukum yang bertujuan melindungi konsumen. Untuk itu pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan UU NO.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar