Selasa, 02 April 2013

TUGAS KELOMPOK ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(SOFTSKILL)

PT. PEGADAIAN


 
Nama Kelompok :
  • Anisa Yuliandari                   (28211644)
  • Berkat Kristian Zega           (29211191)
  • Dessy tiodo S                     (28211490)
  • Iif Hudzifah                         (28211169)
  • Rainaldo Sirait                    (25211801)
Kelas     : 2EB04



     A.    SEJARAH
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.

B.    VISI DAN MISI
VISI
       Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.

MISI
·         Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
·         Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.
·         Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.

C.     PENGERTIAN
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.

D.    TUJUAN PEGADAIAN
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan untuk:
·         Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
·         Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

 


E.     MANFAAT PEGADAIAN
Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
·         Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
·         Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.

      Bagi Perum Pegadaian
·         Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
·         Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
·         Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

F.     KEGIATAN USAHA
1.      Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
a)      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
b)      Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c)      Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
d)     Penerbitan obligasi
e)      Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f)       Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1)      Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2)      Penyertaan modal pemerintah
3)      Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.

2.      Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a)      Uang  kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan dana likuid untuk berbagi kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hokum gadai, biaya operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b)      Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel, brankas, dan lain-lain.
c)      Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d)     Penyaluran dana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun  tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e)      Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.

PT. PEGADAIAN
UPC MARGO CITY
Lantai Basment No. LG – 43
Jl. Margonda Raya No. 358 Telp. 021 – 78871065
Depok ( 16123 )
Narasumber     : Ibu Safitri.SE

Hasil Wawancara :
Pada waktu yang lalu kelompok kami telah melakukan sebuah wawancara langsung dengan salah satu cabang perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi dan hukum di kawasan margonda,sasaran kelompok kami kali ini adalah perusahaan Pegadaian,perusahaan tersebut juga telah di kenal baik oleh masyarakat luas,untuk itu kami akan menyajikan hasil wawancara kami dengan pihak Pegadaian Margonda melalui beberapa pertanyaan.
*keterangan (K) = Kelompok kami
                     (P) = Pihak Pegadaian
(K)       : Selamat siang Ibu kami dari mahasiswa Universitas Gunadarma Depok inging mewawancarai Ibu sebentar mengenai Pegadaian,wawancara ini menyangkut tugas kuliah kami dan kami mengambil Pegadaian sebagai objek kami.
(P)       : Oh,baiklah silahkan,kita langsung saja.
(K)       : Bergerak di bidang apakah Pegadaian ini?
(P)       : Pegadaian adalah perusahaan yang usaha intinya menyalurkan jasa kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
(K)       : Apakah bentuk badan hukum Pegadaian ini sendiri?
(P)       : Sebelumnya sejak tahun 1990 Pegadaian dikenal sebagai Perusahaan Umum (PERUM) atau BUMN Indonesia namun beberapa waktu yang lalu pemerintah telah menetapkan bentuk hukum Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun  2011 pada tanggal 31 Desember 2011
(K)       : Lalu menyangkut rekruitmen pegawai,hal apa saja yang pihak Pegadaian lakukan?
(P)       : Biasanya Pegadaian itu selalu membuka lowongan atau rekruitmen pegawai setiap tahun nya dan calon-calon pegawai tersebut akan di seleksi dengan melakukan tes dan wawancara jadi setiap tahun Pegadaian pasti memiliki karyawan baru.
(K)       : Lalu bagaimana dengan karir di Pegadaian?apakah Pegadaian menggunakan metode outsourcing atau langsung pegawai tetap?
(P)       : Di Pegadaian sendiri para pegawainya ada yang outsourcing,kontrak dan ada yang karyawan tetap,namun setiap tahun Pegadaian mengadakan rekrutmen terhadap para pegawainya untuk berkesempatan memperoleh kenaikan jabatan dan rekrutmen itu berlaku bagi pegawai yang outsourcing,kontrak maupun pegawai tetap,hal itu juga memberikan kesempatan bagi pegawai outsourcing dan kontrak untuk menjadi pegawai tetap di Pegadaian.
(K)       : Apakah ada syarat untuk mengikuti tes tersebut?
(P)       : Tidak,siapapun pegawai itu walaupun masih karyawan baru pun di berikan kesempatan mengikuti rekrutmen tersebut dan untuk informasi lainnya kalian juga bisa lihat saja di website kami di www.pegadaian.co.id
(K)       : Baiklah kalo begitu,terimakasih banyak atas waktu yang telah Ibu berikan untuk wawancara singkat ini,selamat siang.
(P)       : Baik,sama-sama dek.

            Sekian lah wawancara singkat kami dengan pihak Pegadaian cabang Margo City tempo lalu.

Foto :






















PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2011

TENTANG
PERATURAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Perusahaan Umum (PERUM) pegadaian yang didirikan dengan peraturan pemerintah No.10 tahun 1990 tentang pengalihan perusahaan jawatan (Perjan) pegadaian menjadi perusahaan umum (Perum) pegadaian, sebagai mana telah diganti dengan peraturan pemerintah No.103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum perusahaan umum (perum) pegadaian menjadi perusahaan perseroan(persero).
                      b. bahwa berdasarakan ketentuan pasal29 peraturan pemerintah No.43 hun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilan dan perubahan bentuk badan hukum badan usaha milik negara, perubahan bentuk badan hukum ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
                     c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan umum(Perum) pegadaian menjadi perusahan perseroan (persero)
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahu 1945.
             2. Undang-undang no.19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 no.70 tambahan lembaran negara republik indonesia no.4297).
                    3. peraturan pmerintah no.43 tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk badan hukum BUMN (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 no.115, tambahan lembaran negara republik  indonesia nomor 4554).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
                                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                                Pada tanggal 13 Desember 2011
                                                                                                                        Ttd
                                                                                                DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Di Undangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                        REPUBLIK INDONESIA,
                                                            Ttd.
                        AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 TAHUN 132
                         Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTRIAN SEKRETRIAT NEGARA RI
        Asisten Deputi Perundang-undangan
                   Bidang perekonomian,


                   Setio Sapto Nugroho




Nama Blog      :
Aldosirait.wordpress.com
berkatzega.blogspot.com
efod.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar