ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(SOFTSKILL)
PT. PEGADAIAN
Nama Kelompok :
- Anisa Yuliandari (28211644)
- Berkat Kristian Zega (29211191)
- Dessy tiodo S (28211490)
- Iif Hudzifah (28211169)
- Rainaldo Sirait (25211801)
Kelas : 2EB04
A.
SEJARAH
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank
Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan
untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada
saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap
dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata
banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya
pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’
dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya
kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan
perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil
penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl)
No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan
monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama
di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati
sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada
masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di
Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur
Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut
‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang
bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada
masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat
pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas.
Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah
lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan
Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali
berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961,
kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN),
selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000)
berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini
usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh
masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation,
ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam
bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga
keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
B. VISI DAN MISI
VISI
Sebagai solusi bisnis terpadu
terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis
fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.
MISI
·
Memberikan pembiayaan yang tercepat,
termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah
kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
·
Memastikan pemerataan pelayanan dan
infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian
dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan
utama masyarakat.
·
Membantu Pemerintah dalam meningkatkan
kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain
dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.
C.
PENGERTIAN
Menurut
kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang
tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang
bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang
berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan
Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa
terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan
tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
D. TUJUAN PEGADAIAN
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi
kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan untuk:
·
Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar
hukum gadai.
·
Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian
gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
E. MANFAAT
PEGADAIAN
Bagi Nasabah
Prosedur
yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang
ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah
adalah:
·
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan
dapat dipercaya.
·
Penitipan
suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi Perum Pegadaian
·
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
·
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian.
·
Pelaksanaan
misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
F.
KEGIATAN
USAHA
1. Penghimpunan
Dana
Dana
yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal
dari :
a) Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
b) Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total
dana jangka pendek yang dihimpun)
c) Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah,
utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan
lain-lain)
d) Penerbitan
obligasi
e) Sampai
dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang
jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun
1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun
1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi
yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
f) Modal
sendiri
Modal sendiri yang
dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal
awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan
modal pemerintah
3) Laba
ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
2. Penggunaan
Dana
Dana
yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum
Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a) Uang kas dan dana likuid lain
Perum pegadaian memerlukan
dana likuid untuk berbagi kebutuhan seperti: kewajiban yang jatuh tempo,
penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan atas dasar hokum gadai, biaya
operasional yang harus segera dikeluarkan, pembayaran pajak, dan lain-lain.
b) Pembelian
dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
Aktiva tetap berupa
tanah dan bangunan serta inventaris ini tidak secara langsung dapat
menghasilkan penerimaan bagi perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatan
usahanya dapat dijalankan dengan baik. Aktiva tetap dan peralatan ini antara
lain adalah berupa tanah, kantor atau bangunan, computer, kendaraan, meubel,
brankas, dan lain-lain.
c) Pendanaan
kegiatan operasional
Kegiatan operasional
Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan
untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
d) Penyaluran
dana
Pengunaan dana yang
utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai.
Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam
bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran
dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap
dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh
nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian
dalam menghasilkan keuntungan, meskipun
tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain
seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
e) Investasi
lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk
mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat,
dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan
menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian,
namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh
Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya
untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan
investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.
PT. PEGADAIAN
UPC MARGO CITY
Lantai Basment No. LG – 43
Jl. Margonda Raya No. 358 Telp. 021 – 78871065
Depok ( 16123 )
Narasumber :
Ibu Safitri.SE
Hasil Wawancara :
Pada waktu yang lalu
kelompok kami telah melakukan sebuah wawancara langsung dengan salah satu
cabang perusahaan yang bergerak di bidang ekonomi dan hukum di kawasan
margonda,sasaran kelompok kami kali ini adalah perusahaan Pegadaian,perusahaan
tersebut juga telah di kenal baik oleh masyarakat luas,untuk itu kami akan
menyajikan hasil wawancara kami dengan pihak Pegadaian Margonda melalui
beberapa pertanyaan.
*keterangan (K) = Kelompok kami
(P) = Pihak Pegadaian
(K) :
Selamat siang Ibu kami dari mahasiswa Universitas Gunadarma Depok inging
mewawancarai Ibu sebentar mengenai Pegadaian,wawancara ini menyangkut tugas
kuliah kami dan kami mengambil Pegadaian sebagai objek kami.
(P) :
Oh,baiklah silahkan,kita langsung saja.
(K) :
Bergerak di bidang apakah Pegadaian ini?
(P) :
Pegadaian adalah perusahaan yang usaha intinya menyalurkan jasa kredit kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai.
(K) :
Apakah bentuk badan hukum Pegadaian ini sendiri?
(P) :
Sebelumnya sejak tahun 1990 Pegadaian dikenal sebagai Perusahaan Umum (PERUM)
atau BUMN Indonesia namun beberapa waktu yang lalu pemerintah telah menetapkan
bentuk hukum Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan berdasarkan dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 51 tahun 2011 pada tanggal 31 Desember 2011
(K) :
Lalu menyangkut rekruitmen pegawai,hal apa saja yang pihak Pegadaian lakukan?
(P) :
Biasanya Pegadaian itu selalu membuka lowongan atau rekruitmen pegawai setiap
tahun nya dan calon-calon pegawai tersebut akan di seleksi dengan melakukan tes
dan wawancara jadi setiap tahun Pegadaian pasti memiliki karyawan baru.
(K) :
Lalu bagaimana dengan karir di Pegadaian?apakah Pegadaian menggunakan metode
outsourcing atau langsung pegawai tetap?
(P) : Di
Pegadaian sendiri para pegawainya ada yang outsourcing,kontrak dan ada yang
karyawan tetap,namun setiap tahun Pegadaian mengadakan rekrutmen terhadap para
pegawainya untuk berkesempatan memperoleh kenaikan jabatan dan rekrutmen itu
berlaku bagi pegawai yang outsourcing,kontrak maupun pegawai tetap,hal itu juga
memberikan kesempatan bagi pegawai outsourcing dan kontrak untuk menjadi
pegawai tetap di Pegadaian.
(K) :
Apakah ada syarat untuk mengikuti tes tersebut?
(P) :
Tidak,siapapun pegawai itu walaupun masih karyawan baru pun di berikan
kesempatan mengikuti rekrutmen tersebut dan untuk informasi lainnya kalian juga
bisa lihat saja di website kami di www.pegadaian.co.id
(K) :
Baiklah kalo begitu,terimakasih banyak atas waktu yang telah Ibu berikan untuk
wawancara singkat ini,selamat siang.
(P) :
Baik,sama-sama dek.
Sekian
lah wawancara singkat kami dengan pihak Pegadaian cabang Margo City tempo lalu.
Foto :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2011
TENTANG
PERATURAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka lebih meningkatkan
efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada
masyarakat menengah kebawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Perusahaan Umum (PERUM) pegadaian yang didirikan dengan peraturan pemerintah
No.10 tahun 1990 tentang pengalihan perusahaan jawatan (Perjan) pegadaian
menjadi perusahaan umum (Perum) pegadaian, sebagai mana telah diganti dengan
peraturan pemerintah No.103 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum)
pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum perusahaan umum (perum) pegadaian
menjadi perusahaan perseroan(persero).
b. bahwa berdasarakan ketentuan pasal29 peraturan pemerintah No.43 hun
2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilan dan perubahan bentuk badan
hukum badan usaha milik negara, perubahan bentuk badan hukum ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang perubahan bentuk badan hukum
perusahaan umum(Perum) pegadaian menjadi perusahan perseroan (persero)
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang dasar negara
Republik Indonesia tahu 1945.
2. Undang-undang no.19 tahun 2003
tentang badan usaha milik negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003
no.70 tambahan lembaran negara republik indonesia no.4297).
3. peraturan pmerintah
no.43 tahun 2005 tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan
bentuk badan hukum BUMN (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 no.115,
tambahan lembaran negara republik
indonesia nomor 4554).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO).
Ditetapkan
di Jakarta
Pada tanggal
13 Desember 2011
Ttd
DR
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Di
Undangkan di Jakarta
Pada
tanggal 13 Desember 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 TAHUN 132
Salinan
sesuai dengan aslinya
KEMENTRIAN
SEKRETRIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang perekonomian,
Setio Sapto Nugroho
Nama
Blog :
Aldosirait.wordpress.com
berkatzega.blogspot.com
efod.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar