1.
MODAL KOPERASI
a.
PERMODALAN
KOPERASI
Ø Pola Investasi Dalam Koperasi
Investasi yang benar semestinya
memenuhi beberapa kaidah, seperti imbal hasil yang diberikan memang masuk akal
dengan kondisi perekonomian tempat investasi itu dilakukan. Lalu, ada kejelasan bagaimana pola
investasi dilakukan. Kemudian, pengelola dana investasi itu memiliki latar
belakang yang relevan dan bisa dideteksi rekam jejaknya. Selain itu, lembaga
investasi semestinya juga memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika bergerak di
sektor keuangan, dalam hal ini mengumpulkan dana masyarakat untuk berinvestasi,
tentu harus ada izin dari otoritas keuangan.
Ringkasnya,
investasi merupakan tindakan untuk memproduktifkan dana. Namun, ada
kaidah-kaidah yang mesti dipenuhi, termasuk transparansi pengelolaannya, logika
investasi dan kewajaran imbal hasil yang diberikan, serta kredibilitas para
pengurusnya, termasuk izin yang dimiliki lembaga tersebut.
Jika kaidah
dasar seperti itu tidak bisa dipenuhi, calon investor harus curiga dan perlu
mempertimbangkan rencana menempatkan dana di sebuah lembaga yang mengaku
bergerak di bidang investasi.
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi.
·
Modal jangka panjang.
·
Modal jangka pendek.
·
Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas.
·
Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Ø Sumber – Sumber Modal Koperasi
Sebagai lembaga usaha milik
bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar
kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam
ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan
seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi,
baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang
penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi
bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela.
Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip
kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari
seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan
dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank,
kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.
12/1967)
·
Simpanan pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota.
·
Simpanan wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
· Modal
sendiri (equity capital ), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
· Modal
pinjaman ( debt capital ), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi,
terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari
simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi
pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia
sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil
dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi
perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu
partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela.
Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki
karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan
tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara normatif, banyak lembaga
perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses
dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya
tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi
dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat
terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi
sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun
koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak
lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara
organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus
dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan,
pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga tercermin
dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan
usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi
sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat,
tempat usaha, alat produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya.
Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha
kelompok maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk meningkatkan
akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu
terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari
organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun
komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non
perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi
pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin
kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal
tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi
dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka.
Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan
eksternal.
Meskipun
akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap
berkreasi menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal
internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan
otonom bagi koperasi.
Ø Distribusi Cadangan Koperasi
· Pengertian
dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
· Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
· Menurut
UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat
Distribusi Cadangan :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan
– kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
b.
SISA HASIL
USAHA KOPERASI (SHU)
Ø Pengertian dan Dasar SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
- Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
- Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses
penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi
dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi
pada satu tahun buku.
2. bagian (persentase)
SHU anggota.
3. total simpanan
seluruh anggota.
4. total seluruh
transaksi usaha yang bersumber dari
anggota.
5. jumlah simpanan per
anggota.
6. omzet atau volume
usaha per anggota.
7. bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota.
8. bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 ,Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
- Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
- Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA +
Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan
sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha
anggota
JMA : jasa modal
sendiri
Tms : total modal
sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha
total kepuasan
Sa : jumlah simpanan
anggota
Ø Fungsi Distribusi SHU
·
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
·
SHU anggota dibayar secara tunai
1. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal
16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana
menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan
kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan
koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar
untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi anggotanya.
Ø
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
para anggotanya merupakan rumah tangga keluarga, yaitu pemakai barang siap
pakai yang ditawarkan di pasar. Untuk mendapatkan barang atau jasa yang
dibutuhkan, seorang konsumen paling sedikit harus mengeluarkan dua pengorbanan,
yaitu :
1. Membayar
harga barang/jasa yang dibeli.
2.
Mengeluarkan ongkos-ongkos untuk melakukan pembelian.
Setiap konsumen di sini cenderung
mengikuti prinsip ekonomi di dalam upaya mendapatkan barang/jasa yang
dibutuhkan. Untuk hal tersebut konsumen berusaha mengeluarkan uang sehemat
mungkin. Untuk meraih efisiensi, maka perilaku konsumen yang biasa terlihat
adalah :
·
Berusaha membeli barang/jasa dalam
jumlah yang besar untuk mendapatkan potongan harga
·
Tawar-menawar dengan penjual untuk
memperoleh harga yang lebih rendah
·
Bila dimungkinkan, konsumen berusaha
untuk memproduksi sendiri barang/jasa tersebut.
Perilaku tersebut mungkin bisa
dilakukan namun sampai pada suatu batas tertentu oleh konsumen secara
individual. Untuk mengatasi hal tersebut maka dilakukanlah usaha bersama-sama
dalam bentuk badan usaha koperasi. Adapun manfaat berkoperasi, adalah sebagai
berikut :
- Untuk memperoleh sejumlah tertentu barang/jasa pemenuh kebutuhan konsumsi, maka pengeluaran belanja menjadi lebih efisiensi.
- Berdasarkan kemampuan belanja tertentu (ditentukan oleh pendapatan), maka konsumsi dapat ditingkatkan.
Berdasarkan tujuan koperasi konsumen
untuk meningkatkan daya beli anggota, maka fungsi-fungsi kegiatan usaha
koperasi konsumen diarahkan untuk :
- Melakukan pembelian kolektif guna mencapai skala pembelian yang ekonomis. Melalui pembelian kolektif dapat memperkuat posisi permintaan di pasar barang/jasa, sehingga misalnya dapat diperoleh potongan harga. Skala pembelian yang ekonomis adalah biaya belanja untuk persatuan barang/jasa dapat diturunkan apabila jumlah pembelian diperbesar.
- Pada skala tertentu yang cukup besar, maka koperasi konsumen dapat menyelenggarakan kegiatan memproduksi barang/jasa sendiri sehingga belanja konsumsi dapat diperhemat.
Badan usaha koperasi konsumen ini
adalah badan usaha yang didirikan, dimodali, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan
sendiri oleh konsumen yang menjadi anggotanya. Maka maju mundurnya koperasi
ditentukan oleh partisipasi anggota sebagai pemilik dan juga pengguna pelayanan
koperasi.
Di dalam konsep koperasi, maka
hubungan ekonomi antara koperasi dengan anggota disebut melayani, sedangkan
terhadap bukan anggota disebut memasarkan. Memakai istilah pelayanan terhadap
anggota digunakan atas pertimbangan bahwa koperasi mengemban misi dan tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Istilah pemasaran digunakan terhadap
bukan anggota mengandung arti bahwa koperasi bertindak sebagai perusahaan
kapitalis yang bertujuan mencari laba. Pelayanan terhadap anggota, terkait
persoalan perhitungan partisipasi anggota serta perhitungan SHU. Sedangkan
pemasaran terhadap bukan anggota berhubungan dengan perhitungan laba rugi. Oleh
sebab itu pencatatan transaksi ke anggota dengan non anggota harus dipisahkan,
karena aktivitas tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda terhadap
pelaporan koperasi secara akuntansi pada akhir tahun buku.
Partisipasi anggota baik di dalam
kedudukannya sebagai pemilik maupun pelanggan koperasi dapat bersifat
kuantitatif maupun kualitatif. Di dalam akuntansi partisipasi anggota lebih difokuskan
kepada bentuk-bentuk yang secara eksplisit dapat diukur dengan satuan uang,
sehingga di dalam laporan promosi ekonomi anggota harus terlihat dengan jelas
satuan-satuan nilainya. Sebagai pemilik koperasi konsumen, anggota terikat oleh
kewajiban :
·
Menyetor modal kepada koperasi,
biasa disebut sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Membiayai organisasi koperasi agar
koperasi dapat menyelenggarakan fungsi-fungsinya sesuai dengan nilai, norma dan
prinsip-prinsip koperasi.
Koperasi konsumen dalam hal menutupi
biaya organisasinya akan menetapkan margin harga pada barang/jasa yang dibeli
dari pasar atau diproduksi sendiri, sehingga harga koperasi merupakan harga
barang/jasa yang dibayar oleh anggota koperasi, yang terdiri dari harga pokok
ditambah margin untuk koperasi Hk = Hp + Mk. Dari perhitungan ini dapat
diketahui partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi.
Di dalam
harga koperasi berarti anggota berpartisipasi kepada koperasi dalam bentuk :
1. Membiayai harga barang sebesar harga
pokoknya.
2.
Membiayai organisasi koperasi
sebesar marjin yang dibayar kepada koperasi.
Total harga pokok dan ditambah
margin harga barang/jasa disebut partisipasi bruto anggota. Harga pokok barang
yang dibelanjakan oleh koperasi untuk pengadaan barang diselisihkan dengan
partisipasi bruto akan menghasilkan margin yang disebut dengan partisipasi neto
anggota. Partisipasi neto ini yang terkumpul di koperasi akan menutupi:
·
Beban usaha
·
Beban perkoperasian
Beban usaha dan beban perkoperasian
ini merupakan beban organisasi koperasi. Apabila koperasi konsumen hanya
melayani anggota saja, berarti tidak ada bisnis dengan non anggota, maka: SHU =
Sisa Partisipasi anggota (Partisipasi anggota – Biaya organisasi)
Dan apabila dihubungkan dengan bisnis non anggota berarti SHU = (Partisipasi
anggota - Biaya organisasi) + Laba.
Sisa partisipasi anggota berhubungan
dengan partisipasi anggota di dalam kedudukannya sebagai pelanggan koperasi,
sedangkan laba berhubungan dengan bukan anggota. Pembebanan biaya organisasi
koperasi terhadap anggota dan non anggota, bilamana terdapat pos biaya yang
tidak dapat dipisahkan secara eksplisit, diatur menurut kebijakan koperasi.
Ø
Koperasi
Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para
pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Misalnya koperasi
perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang
seni/kerajinan (koprinka). Contohnya adalah Kopti Jakarta Selatan dan Koperasi
Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Tujuannya koperasi
produsen yaitu memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi-tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Ø
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi /
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Atau dapat disederhanakan definisinya mengenai koperasi produksi menjadi
organisasi koperasi yang menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa
ataupun produk yang dibutuhkan oleh anggota koperasi tersebut pada
khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Salah satu koperasi produksi atau
koperasi produsen yang terkenal dan sudah berdiri sejak lama di Indonesia
adalah GKSI (gabuungan koperasi susu indonesia).
Sistem
agribisnis pada komoditas susu segar yang terjadi di Indonesia menganut sistem
kerjasama vertikal. Distribusi susu mengalir dari peternak ke koperasi dan
langsung didistribusikan ke IPS. Sebagian besar produksi susu segar yang
dihasilkan berasal dari peternakan rakyat sedangkan koperasi hanya sebagai
pengumpul, pemberi layanan input produksi, dan mendistribusikan susu tersebut
kepada IPS. Sistem ini dikenal dengan sistem cluster.
Oleh karena itu keberadaan koperasi sangat berperan sekali didalam menunjang
sistem cluster ini. Keterbentukan koperasi
seiring dengan perkembangan peternakan sapi perah di Indonesia. Koperasi
merupakan wadah yang digunakan oleh para peternak untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Di mana koperasi tersebut bertugas memberikan suplai input
produksi berupa konsentrat, inseminasi buatan, dan sebagainya dan sekaligus
menampung susu dari peternak untuk dijual ke IPS. Koperasi/KUD susu
mengalami jaman keemasan pada saat impor sapi perah secara besar-besaran antara
tahun 1980 – 1990-an, kini perannya seolah berkurang bahkan cenderung tidak
dipercaya anggotanya. Persaingan usaha antar koperasi dan posisi tawar peternak
sapi perah yang lemah merupakan indikasi ketidak mampuan koperasi/KUD susu
mengendalikan bisnis persusuan di era pasar bebas. Sejak Gabungan Koperasi Susu
Indonesia (GKSI) terbentuk pada akhir tahun 1970-an hingga kini, produktivitas
usahaternak sapi perah rakyat masih tetap rendah, seolah bisnis ini jalan
ditempat. Kondisi tersebut dikarenakan manajemen usahaternak, kualitas pakan
dan bibit sapi yang tersedia sangat tidak memadai. Memperbaiki manajemen
peternakan rakyat merupakan problema yang cukup komplek, tidak hanya merubah
sikap peternak tetapi juga bagaimana menyediakan stok bibit yang baik dan bahan
baku pakan yang berkualitas dalam jumlah yang memenuhi kebutuhan. Dampak
lemahnya usaha ini terlihat pada rendahnya produksi dan kualitas susu.
Kesemuanya sebagai akibat dari system manajemen usaha yang tradisional,
sehingga harga susu yang terbentuk di tingkat peternak menjadi rendah.
Ø
Koperasi
Primer dan Skunder
Dalam hal terdapat orang yang ingin
mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat
diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi
penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari
suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Tentang
Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”:
Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder
anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi
Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung
menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Pasal
15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian
Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan
dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis
maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi
Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai
Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur
sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1
ayat
3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan
ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi.
Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan
keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal
18
(1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang
mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan
Pasal 18, ayat (1)
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu
melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi
yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai
Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang
dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk
Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan
statusnya hanya Koperasi tercatat.
3. EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA :
·
Efek-efek ekonomis koperasi
·
Efek harga dan efek biaya
·
Analisis hubungan efek ekonomis
dengan keberhasilan koperasi
·
Penyajian dan analisis neraca
pelayanan
EFEK - EFEK EKONOMIS KOPERASI
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi:
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan
itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan
dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
EFEK HARGA DAN BIAYA
Istilah partisipasi dikembangkan
untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau
sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota
koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi pertisipasi
dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi
partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya,
pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi
sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi
yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan
terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada
koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi
partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya,
partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula
bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk
partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi
partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya,
partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada
koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara
bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi
(membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi
dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan
lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau
benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga
diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.
d. Dimensi
partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi
dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation)
dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini
timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus
sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
§ Para anggota
memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan
koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan
perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang
diinvestasikan pada koperasi), dan
§ Mengambil
bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan
terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga
partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai
pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang
disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi
ini disebut partisipasi insentif.
Cara
meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
§ Menyediakan
barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih
baik dari para pesaingnya di pasar.
§ Meningkatkan
harga pelayanan kepada anggota,
§ Menyediakan
barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak
disediakan oleh pemerintah.
§ Berusaha
memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke
waktu.
§ Memperbesar
alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui
pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu
pemngembalian relatif lama.
§ Menyedihkan
berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya,
tunjangan kesehatan, dan lain-lain
Meningkatkan
pertisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan
dengan cara:
§ Menjelaskan
tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
§ Meminta
tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
§ Meminta
informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat
keputusan dan mengambil keputusan.
§ Memberikan
kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal
yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan
bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
§ Memperbesar
peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang
meningkat dari waktu ke waktu.
§ Memperbesar
rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
§ Membangun
dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
·
Pemilihan pengurus dan pengelola
yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
·
Melaksanakan catatan pembukuan yang
jelas dan transparan, dan
·
Memperbesar kepentingan anggota
untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan
tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
- Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
- Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
- Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMI
DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
Keberhasilan koperasi di tentukan
oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di
dapat oleh anggota tersebut.
PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA
PEMBAYARAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan
dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan.
Ada dua
faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
§ Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
§ Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
REFERENSI :
id.shvoong.com/writing.../2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar