TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KOPERASI
Menurut Bapak
Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini
beliau sampaikan dalam Pidato Bung Hatta di radio (11 Juli 1947)
dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 Juli 1947. Adapun
tujuh tugas koperasi itu antara lain:
- Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya.
- Memperbaiki kualitas barang yang dihasilkan rakyat.
- Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat.
- Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
- Menyingkirkan penghisapan dari lintah darat, pelenyapan sistim ijon, dan rentenir.
- Memperkuat pemupukan modal dengan menggiatkan kegiatan menyimpan.
- Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupkan kembali lumbung desa, diperbarui sesuai tuntutan jaman. Sistem lumbung ini menjadi alat menyesuaikan produksi dan konsumsi sepanjang masa dan juga menjadi alat penjaga penetapan harga padi.
Setelah mencermati
tujuh tugas koperasi yang disampaikan founding father kita, agaknya
koperasi pertanian dan pemasaran lebih banyak menjawab tujuh tugas
tersebut. Sayangnya, dua koperasi tersebut tidak berkembang di tanah
air.
Perangkat organisasi
koperasi terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Manajer
Berikut adalah
tugas, wewenang dan tanggung jawab perangkat organisasi koperasi
tersebut :
- Rapat Anggota
- Kekuasaan tertinggi.
- Menetapkan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan khusus.
- Menetapkan kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
- Mensahkan laporan pengurus.
- Mensahkan laporan pengawas.
- Menetapkan pembagian SHU.
- Keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Satu anggota satu hak suara.
- Meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas tentang pengelolaan koperasi.
- Dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
- Pengurus
- Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
- Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
- Masa jabatan paling lama 5 tahun (persyaratan untuk dipilih kembali diatur dalam AD dan ART).
- Tidak merangkap sebagai pengawas.
- Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan kesengajaan atau kelalaian.
Tugas
Pengurus :
- Mengelola organisasi dan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana pendapatan dan anggaran belanja koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota.
- Melaksanakan rencana kerja yang sudah ditetapkan rapat anggota.
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
- Mencatat setiap transaksi anggota.
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
- Meningkatkan pengetahuan anggota dengan menyelenggarakan pendidikan bagi anggota.
Wewenang
Pengurus :
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD dan ART.
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana usaha.
- Rencana pengangkatan pengelola atas persetujuan rapat anggota.
Pengurus
Koperasi Antara lain :
1.
Pengurus Harian :
Ketua
Tugas
dan Tanggung Jawab :
- Mengendalikan seluruh kegiatan koperasi
- Memimpin, mengkoordinir, dan mengontrol jalannya aktifitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya
- Menerima laporan atas kegiatan yang dikerjaan masing-masing
- Menandatangani surat penting
- Memipmin rapat anggota tahunan dan melaporkan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pada anggota
- Megambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi
Sekretaris
Tugas
dan Tanggung Jawab :
- Membantu Ketua dalam melaksanakan kerja
- Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi
- Mencatat tentang kemajuan dan kelemahan yang terjadi pada koperasi
- Menyampaikan hal-hal yang penting pada ketua
- Membuat pendataan koperasi
Bendahara
Tugas
dan Tanggung Jawab :
- Merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi
- Memelihara semua harta kekayaan koperasi
- Membukukan transaksi ke Supplier > Rp 1 Juta
- Pengisian saldo
- Melakukan Cash Opname yang ada di kasir
2.
Pengurus Lengkap:
Humas
Tugas
dan Tanggung Jawab :
- Menyusun strategi dan kebijakan pengelolaan SDM dan Koperasi
- Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan fungsi SDM diseluruh koperasi untuk memastikan semuanya sesuai dengan strategi kebijakan system dan rencana kerja yang telah disusun
- Mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan program pelatihan dan pengembangan untuk memastikan tercapaianya target tingkat kemampuan dan kopetensi setiap karyawan
- Menyusun system manajemen kerja, serta mengkoordinasi dan mengontrol pelaksanaan siklus manajemen kerja
Administrasi
Tugas
dan Tanggung Jawab :
- Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi
- Mengasirpkan dokumen-dokumen penting koperasi
- Memonitor kebutuhan rumah tangga dan ATK Koperasi
- Mempersiapkan rapat-rapar di Koperasi
- Menjadwalkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Koperasi
Akuntan
Tugas
dan Tanggung Jawab :
- Bertanggung jawab dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas
- Bertanggung jawab atas pembuatan laporan keuangan, neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan lain-lain
- Bertanggung jawab atas Rekonsiliasi Bank
Kasir
Tugas
dan Tanggung Jawab :
- Membuat bukti keluar masuknya uang yang ada di koperasi
- Bertanggung jawab atas dana kas kecil
- Bertanggung jawab atas keluar masuknya uang
- Bertanggung jawab membuat laporan harian
- Pengawas
- Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota.
- Bertanggung jawab kepada rapat anggota.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana usaha.
- Persyaratan untuk dipilih dan diangkat menjadi pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas
Pengawas :
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
- Melaporkan hasil pengawasannya secara tertulis kepada rapat anggota.
Wewenang
Pengawas :
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Manajer Koperasi
- Pengurus koperasi dapat mengangkat manajer yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi.
- Rencana pengangkatan manajer diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan.
- Manajer bertanggung jawab kepada pengurus.
- Hubungan kerja manajer dengan pengurus berdasarkan perikatan.
- Sebenarnya, manajer membayar dirinya sendiri berdasarkan kemampuannya dalam mengelola usaha.
- Manajer menanggung kerugian usaha koperasi karena kelalaian dan kesengajaannya.
Tugas
Manajer :
- Melaksanakan usaha koperasi.
- Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan & belanja koperasi kepada pengurus.
- Memberikan pelayanan usaha kepada anggota.
- Membuat studi kelayakan usaha koperasi.
- Membuat laporan perkembangan usaha koperasi.
Wewenang
Pengelola :
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan atas persetujuan pengurus.
- Meningkatkan prestasi kerja karyawan.
PENGETIAN,
ISI CARA MENYUSUN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran
dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara
langsungkehidupan koperasi dan hubungan antara koperasi dengan para
anggotanya, untuk terselenggaranya tertib organisasi. Anggaran dasar
koperasi dianggap sebagai peraturan intern koperasi ditaati oleh
seluruh perangkat organisasi koperasi dan seluruh anggota koperasi.
Anggaran
dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi
tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan
kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi
persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang
merupakan fondasi setiap koperasi. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga
adalah merupakan aturan-aturan yang mengatur tentang tata tertib dan
tata laksana kegiatan koperasi.
Di
dalam praktek bisanya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi ini memuat ketentuan – ketentuan pokok seperti antara lain
: Nama koperasi, maksud dan tujuan, kegiatan usaha , syarat –
syarat keanggotaan, hak dan kewajiban serta tanggung jawab anggota,
pengurus dan pengawas koperasi, rapat anggota dan keputusan rapat
anggota dan pembagian SHU.
Tujuan
Penyusunan Anggaran Dasar Koperasi
:
1. Menunjukan
adanya tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang
merupakan bentuk kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya
jelas secara hukum, karena keberadaannya diatur dalam UU no. 25
tahuan 1992.
2. Menjadi
peraturan sebagai perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam
pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha serta keuangan
sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggotanya.
3. Mewujudkan
ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha
dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas dan
pengelola koperasi.
4. Menjadi
dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketantuan lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
Ruang
Lingkup Dan Isi Anggaran Dasar Koperasi
- Ketentuan pokok yang dimuat dalam Anggaran Dasar meliputi:
a) Struktur
organisasi.
b) Kegiatan
usaha.
c) Modal
dan keuangan.
d) Manajemen.
- Pengaturan organisasi sebagaimana dimaksud huruf a adalah mengenai :
- Nama dan tempat kedudukan.
- Maksud dan tujuan.
- Landasan dan azas.
- Keanggotaan.
- Perangkat organisasi.
- Rapat rapat termasuk rapat anggota.
- Jangka waktu berdirinya.
- Daftar nama pendiri.
- Sanksi.
- Pengaturan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud huruf b, adalah mengenai:
- Kegiatan usaha yang dijalankan Koperasi.
- Pendapatan Koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) dan pembagiannya.
- Tanggungan.
- Tahun buku Koperasi.
- Pengaturan modal dan keuangan sebagaimana dimaksud huruf c, adalah mengenai:
- Modal sendiri.
- Modal pinjaman.
- Modal penyertaan.
- Pengaturan manajemen sebagaimana dimaksud huruf d, adalah mengenai:
- Wewenang, hak, tugas, kewajiban dan tanggung jawab.
- Perangkat organisasi dan pengelola Koperasi.
- Hubungan kerja antar perangkat organisasi dan antara perangkat organisasi dengan Pengelola Usaha Koperasi.
- Laporan keuangan dan neraca.
Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam penyusunan AD/ART Koperasi:
1. Isi
atau materi yang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan
tujuan dan kepentingan ekonomi anggota yang
bersangkutan.
2. Setiap
ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat
dimengerti dan dilaksanakan oleh para
anggotanya, pengurus dan pengawas serta pengelola koperasi.
3. Mereka
yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan
menyetujui isi atau materi yang dituangkan dalam anggaran dasar
koperasi dan selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi
atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila
dipandang perlu Rapat pembentukan koperasi sekaligus dapat
menyusun menyepakati dan menyetujui isi ART.
4. Penyusunan
Anggaran dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang
ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat Pembentukan Koperasi. Selanjutnya
yang bersangkutan diberi kuasa menandatangani Anggaran Dasar,
mengurus surat, mengesahkan sampai memperoleh pengesahan Akta
Pendirian koperasi sebagai badan hukum.
Materi
muatan dalam Anggaran Dasar Koperasi Antaralain
:
1. Daftar
nama pendiri.
2. Nama
dan tempat kedudukan.
3. Landasan
dan asas.
4. Maksud
dan tujuan serta bidang usaha.
5. Ketentuan
mengenai keanggotaan (syarat, hak dan kewajiban).
6. Ketentuan
mengenai
rapat anggota.
7. Ketentuan
mengenai pengurus (syarat,
hak dan kewajiban).
8. Ketentuan
mengenai pengawas.
9. Ketentuan
mengenai pengelola.
10. Ketentuan
mengenai permodalan.
11. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya Koperasi.
12. Ketentuan
mengenai Sisa Hasil Usaha.
13. Ketentuan
mengenai sanksi.
14. Ketentuan
mengenai pembagian, penggabungan, peleburan dan pembubaran.
15. Ketentuan
mengenai perubahan Anggaran Dasar.
16. Ketentuan
mengenai Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus.
TERBENTUKNYA
KOPERASI DI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi
di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang
dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di
Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup
kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke
waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Pertumbuhan koperasi di
Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto
(1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak
menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang
dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak
boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada
posisi yang sebenarnya.
Selanjutnya Boedi
Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya
koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam
yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak
di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka toko-toko
koperasi. Akan tetapi, hal ini ditentang oleh pihak kolonial Belanda
yang saat itu menguasai Indonesia. Pemerintah Belanda terlalu
mengekang agar pertumbuhan koperasi tidak terlalu pesat. Jika
pertumbuhan koperasi terlalu pesat, bisa dikhawatirkan Indonesia
tidak bisa menjadi negara jajahannya kembali. Oleh karena itu
pemerintah kolonial mengeluarkan undang-undang untuk mempersulit
pembentukan koperasi di Indonesia. Karena sebab itulah pertumbuhan
koperasi pada masa itu tidak bisa sepesat saat ini.
Untuk menggiatkan
pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan
Koperasi dengan tugas:
- Memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan.
- Dalam rangka peraturan koperasi No. 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi, serta memberikan penerangannya.
- Memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan, pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan.
- Penerangan tentang organisasi perusahaan.
- Menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia.
(Raka, 1981)
Pada masa pendudukan
bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah
“Kumiai”. Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara
Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan
peran “Kumiai” (koperasi). Akan tetapi Kumiai (koperasi)
dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang
sejalan dengan kepentingannya, yaitu untuk memenangkan perang Asia
Timur Raya melawan Sekutu. Sehingga koperasi saat itu hanya sebagai
alat untuk mengumpulkan material dan persiapan perang. Peranan
koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan
bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan
masyarakat pada umumnya.
2.
Perkembangan Koperasi di Indonesia Sampai Saat Ini
Masa Setelah
Kemerdekaan (Orde Lama)
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya
dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan
tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Hal ini
merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi koperasi di
Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu perbaikan
ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari
penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini
terbukti dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya
selalu mendukung koperasi agar semakin berkembang. Sehingga sejalan
dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi makin berkembang
dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15
sampai 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke
II di Bandung. Kongres kedua ini menghasilkan keputusan antara lain
merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi
Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu mewajibkan DKI membentuk
Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah Menengah
Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain
ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1
sampai 5 September tahun 1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang
ke III di Jakarta. Keputusan kongres di samping hal-hal yang
berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai
hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative
Alliance (ICA).
Menyusul
dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959, mempunyai dampak
terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan
Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak sesuai
lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan
Koperasi. Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara
seragam, dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut :
- Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis;
- Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi, dan;
- Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
Orde
Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2.
a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang
sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk
memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat
yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965
perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Namun perkembangan
koperasi pada masa itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama
pada bagian manajemen dan sumber daya manusia pada organisasinya
karena koperasi yang terbentuk adalah koperasi kecil yamg letaknya di
pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelemahan organisasi, maka
sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi kecil
menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan
dibagi dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi
yang yang ada dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi
organisasi yang besar dan dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD).
Pada akhirnya koperasi-koperasi desa yang bergabung itu dibubarkan,
selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi Unit Desa). Karena
secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu mampu
membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru
mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk
meminjam uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih
modern, sesuai dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi,
traktor, pompa air, mesin penyemprot hama dan lain-lain).
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD
dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya
diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian
disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam
mendorong perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah
kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam
pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang
pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam
rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian.
Sejalan dengan
prioritas pembangunan nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada
sektor pertanian, maka prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola
tersebut dengan memprioritaskan pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000
KUD Mandiri tanpa mengabaikan pembinaan-pembinaan terhadap koperasi
jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan pengembangan KUD Mandiri
adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan manajemen
koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan
ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para
anggota KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan
fungsi utamanya yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani
perkreditan, penyaluran barang dan pemasaran hasil produksi.
Reformasi
Era Reformasi ditandai dengan berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia. Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil. Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
Era Reformasi ditandai dengan berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia. Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil. Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
- Pemulihan produksi dan distribusi pangan.
- Memperbesar akses kredit.
- Penataan kelembagaan.
- Redistribusi aset.
- Membangun industri berbasis sumber daya.
- Ekonomi berbasis iptek.
- Operasional dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan koperasi dan UKM.
Pada tahun 1999
terjadi perubahan mendasar dalam pembangunan koperasi dari perubahan
Departemen Koperasi menjadi Menteri Negara Koperasi dan PKM.
Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi peranan pemerintah dalam
pembangunan koperasi yang dinilai terlalu dominan pada masa orde
baru. Tugas Menteri Negara dalam pembangunan koperasi adalah menjadi
regulator, fasilitator, stabilisator, dan dinamisator.
Dalam perjalanan
kurang lebih dua tahun pembangunan Koperasi dan UKM masuk pada masa
transisi, pembinaan terhadap koperasi dianggap kurang memadai untuk
mencapai visi dan misi Menteri Negara Koperasi. Lalu pada Tahun 2001,
pemerintah mendirikan Badan Sumber daya Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah (BPS-KPKM). Fungsi Badan ini adalah untuk memberdayakan UKMK
khususnya pengembangan usaha, pengembangan sumber daya manusia dan
peran serta masyarakat dan pengembangan permodalan dan pengembangan
investasi usaha.
Namun pada periode
tahun ini, perkembangan koperasi tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya.
Penyebabnya antara lain:
- Akibat adanya kebijakan otonomi daerah, terjadi pembenahan struktur organisasi pembina di tingkat propinsi dan kabupaten. Pada propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi Dinas koperasi dan di propinsi lain ada yang digabungkan dengan beberapa Dinas.
- Pembangunan koperasi lebih fokus terhadap UKM, karena UKM dianggap sebagai katup pengaman pembangunan pada saat krisis.
- Citra koperasi kurang baik, karena pada periode 1997-1999 koperasi dijadikan alat politik salah satu partai dan koperasi mengalami tunggakan kredit KUT yang cukup besar.
Pada periode tahun
2001-2003, pembinaan koperasi berada pada kedudukan lembaga non
pemerintah Non Departemen (Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001)
yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan koperasi pada periode
ini merupakan kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa BPS-KPKM.
Pada masa ini program-program pokok ditujukan dalam rangka
melaksanakan lima pembangunan nasional, salah satunya terkait dengan
pembangunan ekonomi yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan
Memperkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan
berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan”. Pendekatan strategis dalam
propenas ditujukan dengan mengutamakan langkah-langkah kebijakan dan
program yang lebih menekankan kepada pentingnya penguatan
kelembagaan.
Pembangunan koperasi
di masa ini juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus
pembangunan pada masa ini diutamakan kepada pembangunan UKM dan
memberikan perkuatan kepada Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan
Pinjam didaerah sentra UKM, adanya rencana untuk merubah
Undang-Undang Koperasi No 25 Tahun 1995. Di sisi lain, sejak adanya
sinergi pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam pembangunan
sentra, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis
ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan
penyerapan tenaga kerja.
MEKANISME
KERJA KOPERASI
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian;
- pendidikan perkoperasian;
- kerja sama antar koperasi.
Bentuk dan Kedudukan
- Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
- Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
- Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan
Koperasi
- Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
- Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan
Koperasi
- Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
- Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Penesahan Badan
Hukum
- Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
- 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
- Berita Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha.
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
- Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
- Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
- Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar
Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan mengenai keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan mengenai pengelolaan;
- ketentuan mengenai permodalan;
- ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar
yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha
koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan
secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan
Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha
Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala
nasional.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
PROSES
PARTISIPASI ANGGOTA DALAM MANAJEMEN KOPERASI
Alfred Hanel
(1989)
membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok yaitu :
- Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi
ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para
anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap
pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya
membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan
modal (capital
resources). Di
samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan
tujuan (goal
system), ikut
serta dalam pengambilan keputusan (decision
making), dan
ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2.
Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini
sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi
memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan
koperasi (services)untuk
menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian,
penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam
pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi
koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pula
peluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal
kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku
atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi
anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara
kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa
yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan
tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka
anggota koperasi tentu tidak akan mau
Bertransaksi
dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke
arah pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam
penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada
saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur
pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan
oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang
diterima oleh anggota. Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi
anggota untuk selaluterusaha meningkatkan partisipasinya dalam
koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya
dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas
ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai
kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan kreditnya. tidak
perlu menanggung biaya transaksi yang besar. Biaya-biaya transaksi
seperti misalnya: biaya administrasi, biaya informasi, dan biaya
pengawasan dapat ditekan serendah mungkin. Hal ini memungkinkan para
anggota dapat menikmati jasa pelayanan kredit dengan mudah dan
ringan.
A. Partisipasi
Anggota Sebagai Upaya Pencapaian Kemandirian Koperasi
Anggota
merupakan salah satu pihak yang menentukan keberhasilan sebuah
Koperasi, karena berapapun besarnya biaya pembinaan yang dikeluarkan
oleh pemerintah, gencarnya kampanye gerakan koperasi serta tingginya
dedikasi dari pengurus, Badan Pengawas dan Manager tidak akan membuat
sebuah koperasi berkembang tanpa adanya partisipasi aktif dari para
anggotanya. Kedudukan anggota dalam koperasi sangat penting karena
anggota sebagai pemilik (owners) dan juga merupakan pelanggan (users)
bagi koperasi yang menentukan maju dan mundurnya koperasi sesuai
dengan pendapat dari Syamsuri SA.(1998:17) yang menyatakan bahwa :
“Koperasi hanya bisa hidup, tumbuh dan berkembang apabila
mendapatkan dukungan dari para anggotanya, yaitu orang-orang yang
sadar akan keanggotaannya, mengetahui hak dan kewajibannya serta
mampu dan bersedia mengikuti aturan permainan dalam organisasi
Koperasi”.
Selanjutnya
diungkapkan oleh Hendar Kusnadi (1999:64) bahwa “Koperasi adalah
badan usaha (perusahaan) yang pemilik dan pelanggannya adalah sama,
yaitu para anggotanya dan ini merupakan prinsip identitas ganda”,
dan dikatakan pula bahwa “Sukses tidaknya, berkembang tidaknya,
bermanfaat tidaknya dan maju mundurnya suatu koperasi akan sangat
tergantung sekali pada peran partisipasi aktif para
anggotanya”. Ke dua pendapat di atas mengungkapkan bahwa
anggota yang berperan sebagai pemilik maupun pelanggan merupakan
kunci utama dalam kemajuan koperasi, karena koperasi merupakan
kumpulan orang-orang dan bukan merupakan kumpulan modal yang menitik
beratkan pada partisipasi anggotanya. Keberhasilan suatu koperasi
tidak lepas dari partisipasi seluruh anggota baik partisipasi modal,
partisipasi dalam kegiatan usaha, maupun partisipasi pengambilan
keputusan karena partisipasi anggota merupakan unsur utama dalam
memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam
sebuah koperasi. Dengan demikian partisipasi anggota dalam koperasi
diibaratkan darah dalam tubuh manusia, karena pada kenyataannya untuk
mempertahankan diri, pengembangan dan pertumbuhan suatu koperasi
tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggota koperasi.
Masalah yang timbul pada pertumbuhan koperasi di negara kita yaitu
pertumbuahan kuantitas koperasi tidak diimbangi dengan kualitas yang
baik sehingga banyak koperasi yang tidak aktif. Salah satu kendalanya
disebakan oleh karena masih banyak anggota yang kurang berpartisipasi
aktif di dalam kehidupan berkoperasi, padahal partisipasi anggota
dalam koperasi sangat penting peranannya untuk memajukan dan
mengembangkan koperasi sesuai dengan pendapat yang diungkapkan oleh
Ropke (2003:39) yang menyatakan bahwa :
““Tanpa
partisipasi anggota, kemungkinan atas rendah atau menurunnya
efisiensi dan efektivitas anggota dalam rangka mencapai kinerja
koperasi, akan lebih besar &rdquo”. Partispasi merupakan peran
serta anggota dalam mengawasi jalannya usaha, permodalan dan
menikmati keuntungan usaha serta keterlibatan anggota dalam
mengevaluasi hasil-hasil kegiatan koperasi. Tanpa adanya partisipasi
anggota, koperasi tidak akan ada artinya, dan tidak dapat bekerja
secara efisien dan efektif. Partisipasi anggota terdiri dari beberapa
jenis, baik partisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi (transaksi jual
beli/simpan pinjam dengan Koperasi), partisipasi dalam pemupukan
modal (kesadaran anggota dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu
membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela),
partisipasi dalam pengambilan keputusan (mengikuti rapat-rapat
anggota) dan partisipasi pengawasan. Kurangnya partisipasi anggota
dalam kehidupan berkoperasi akan mengakibatkan koperasi tidak dapat
menjadi organisasi mandiri, karena kemandirian disini tidak diartikan
secara sempit dalam bentuk materiilnya saja akan tetapi juga dalam
wujud mental dan spiritual yang dimiliki oleh seluruh anggota
koperasi.
Partisipasi
Anggota di dalam Koperasi Istilah partispasi secara harfiah berasal
dari bahasa asing, yaitu “participation” yang
artinya mengikutsertakan pihak lain, dapat juga diartikan sebagai
keikutsertaan seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu
kegiatan. Partisipasi diartikan Ropke (2003:52) “ suatu
proses dimana sekelompok orang (anggota) menemukan dan
mengimplementasikan ide-ide/gagasan koperasi” Pengertian
tersebut lebih mengarahkan partisipasi pada suatu proses
keikutsertaan angggota dalam pengambilan keputusan dalam koperasi.
Dilihat dari segi dimensinya menurut Hendar
dan Kusnadi (1999:61),
partisipasi terdiri dari :
- Partisipasi dipaksakan (forced) dan partsipasi sukarela (voluntary. Partisipasi dipaksakan terjadi karena paksaan undang-undang atau keputusan pemerintah untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berhubungan dengan pekerjaan. Sedangkan artisipasi sukarela terjadi karena kesadaran untuk ikut serta berpartisipasi.
- Partisipasi formal dan partisipasi informal. Partisipasi yang bersifat formal, biasannya tercipta suatu mekanisme formal dalam pengambilan keputusan. Sedangkan partisipasi yang bersifat informal, biasanya hanya terdapat persetujuan lisan antara atasan dan bawahan sehubungan dengan partisipasi.
- Partisipasi Langsung dan partisipasi tidak langsung. Partisipasi langsung terjadi apabila setiap orang dapat mengajukan pandangan, membahas pokok persoalan, mengajukan keberatan terhadap keinginan orang lain. Sedangkan partisipasi tidak langsung terjadi apabila terdapat wakil yang membawa inspirasi orang lain yang akan berbicara atas nama karyawan atau anggota dengan kelompok yang lebih tinggi tingkatannya.
- Partispasi kontributif dan partisipasi insentif. Partisipasi kontributif yaitu kedudukan anggota sebagai pemilik dengan mengambil bagian dalam penetapaan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan Koperasi. Sedangkan partisipasi insentif yaitu kedudukan anggota sebagai pelanggan/pemakai dengan memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan dalam menunjang kepentinganya. Bentuk-bentuk partisipasi anggota dihubungkan dengan prinsip identitas ganda anggota.
B. Berbagai
dimensi partisipasi anggota dalam koperasi
Jika
kita menerapkan konsepsi partisipasi dalam arti luas sesuai dengan
devinisi PBB mengenai partisipasi rakyat (bandingkan UN, 1987,
hal.225 dan seterusnya)—pada organisasi koperasi dan secara khusus
pada pengembangan kelembagaan koperasi (bandingkan Hanel/ miller,
1978, hal. 59 dan seterusnya) kita dapat membedakan berbagai dimensi
partisipasi anggota, sesuai dengan peran ganda anggota, yang di
tandai oleh prinsip identitas yaitu:
- Dalam kedudukan sebagai pemilik, para anggota:
- Memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasinnya dalam bentuk kontribusi keuangan ( penyertaan modal dan saham, pembentukan cadangan, simpanan) dan melalui usaha-usaha pribadinnya, demikian pula
- Dengan mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinnya, dan
- Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/ pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingan-kepentigannya.
Ditinjau
dari sudut pandang para anggota perorangan, yang menilai
keinginannya, untuk bergabung pada suatu koperasi yang telah berdiri,
atau untuk turut serta dalam pembentukan suatu organisasi baru,
dimensi-dimensi partisipasi itu saling berkaitan sebagai berikut:
- Para anggota perorangan akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan suatu perusahaan koperasi yang secara efisien menunjang kepentingannya:
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebetulan khusus usaha tani satuan usaha dan / atau rumah tangganya dan
- Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-ayarat yang lebih menguntungkan ketimbang yang diperolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi itu.
Untuk maksud ini
para anggota harus menyetujui dan harus di gerakkan melalui
ketentuan-ketentuan organisasi, untuk berperan serta dalam membiayai
perusahaan koperasi, yang harus berusaha secara efisien, memiliki
kapasitas yang cukup dan struktur organisasi yang sesuai serta
manajemen yang profesional, termotivasi dan dinamis sehingga mampu
menciptakan potensi yang diperlukan untuk menunjang kegiatan para
anggotannya secara efisien sesuai dengan kebutuhan kepentingan dan
tujuannya;
Hal itu berarti
bahwa para anggota (harus) memiliki hak dan kesempatan serta
termotifasi, dan sanggup berpartisipasi dalam mengabil keputusan
ndmengenai tujuan yang hendak di capai dan dalam mengambil keputusan
mengenai tujuan dan hendak di capai dan dalam mengendalikan/
mengawasi prestasi organisasi koperasi dan perusahaan ikoperasinnya.
C. Berbagai
insentif dan kontribusi para anggota perorangan
Uraian
secara singkat berbagai insentif dan kontribusi para anggota
perorangan sebagai berikut:
Peningkatan
pelayanan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh
perusahaan koperasi tampaknya merupakan perangsang yang sangat
penting bagi (kebannyakan) anggota untuk turut serta memberikan
kontribusinnya bagi pembentukan dan pertumbuhan koperasi dan untuk
mempertahankan hubungan-hubungan usahannya secara intensif dengan
koperasi.
Ciri
dan intensitas perangsang yang dikehendaki melalui penyediaan barang
dan jasa yang memenuhi kebutuhan para anggota itu. Berkaitan erat
dengan kenyataan, apakah dan seberapa jauh barang dan jasa tersebut :
- Memenuhi kebutuhan yang secara subyektif dirasakan oleh masing-masing anggota, dan dengan demikian meningkatkan kepentingan rumah tangga, usaha tani, atau unit usahannya.
- Sama sekali tidak tersedia baik di pasar maupun oleh lembaga-lembaga pengembangan pemerintah atau semi pemerintah.
- Disediakan dengan harga dan qualitas atau kondisi yang lebih menguntungkan, ketimbang yang ditawarkan di pasar atau oleh badan-badan pemerintah.
Barang dan jasa yang
disediakan oleh suatu perusahaan koperasi, yang tidak memenuhi
kebutuhan para anggota atau yang disediakan dengan harga lebih tinggi
atau dengan kondisi yang lebih jelek daripada yang ditawarkan di
pasar, tentu saja bukan merupakan perangsang, malahan merupakan
sumbangan atau lawan perangsang, apabila anggota di paksa/ diwajibkan
untuk menerimannya.
- Kontribusi para anggota bagi pembentukan dan poertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk sarana keuangan (dan mungkin pula dalam bentuk bahan dan tenaga kerja) akan di nilai (secara subjektif) oleh mereka atas dasar biaya oportunitas (opportunity costs), yang mungkin akan mahal lagi para anggota yang miskin, terutama yang menyangkut sarana keuangan.
- Partisipasi dalam penetapan tujuan pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata kehidupan koperasinnya—ditinjau dan sudut pandang para anggota—dapat merupakan suatu insentif ataupun suatu kontribusi:
- Jika anggota dapat memasukkan tujuan-tujuannya ke dalam koperasi menjadi tujuan (atau sistem tujuan yang disepakati) dari kelompok koperasi yang bersangkutan, maka mereka mungkin akan menggangap kesempatan partisipasi itu sebagai suatu perangsang, demikian pula, jika seorang anggota berharap, misalnya, dapat meningkatkan wibawa atau pengaruh sosial politiknya, anatara lain melalui pembentukan semacam “clientele”(pengikut) dfi kalangan para anggota koperasi.
- Jika partisipasi dalam rapat-rapat dan diskusi-diskusi kelompok memakan waktu, dan akhirnya menimbulkan pula sejumlah badan biaya perjalanan dan sebagainnya, maka anggota akan mempertimbangkan pula biaya oportunitas yang berkaitan dengan itu.
- Seorang anggota akan menggangap kewajiban untuk berpartisipasi yang hanya bersifat formal semata-mata sebagai sesuatu yang bukanmerupakan insentif atau kontribusi terhadap pelaksanaan prosedur organisasi .yang ditetapkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar Koperasi.
ORGANISASI
SEBAGAI SUATU SISTEM
Organisasi
adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi ada yang
cocok sama satu yang lain dan ada pulayang berbeda. Organisasi pada
dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang
berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana,
terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber
daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-prasarana,
data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif
untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut
para ahli terdabat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut:
- Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang memulai mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
- James D Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai ujuan bersama.
- Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
- Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Sebuah
organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek
seperti penyatuan visi dan misi serta
tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang
tersebut terhadap masyarakat.
Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui
keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan
kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat
sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran.
Orang-orang
yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang
terus menerus. Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur
hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang
konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka
menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara
relatif teratur.
MODEL
– MODEL MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen
koperasi
adalah mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan
nilai dan prinsip koperasi. Tidak hanya sekedar aspek organisasi
manajemen pemasaran koperasi serta manajemen keuangan koperasi juga
menjadi penting untuk dipahami. Pemasaran dan finance seringkali
menjadi momok menakutkan pasca hancurnya sistem monopoli KUD .
Munculnya berbagai macam bentuk koperasi saat ini juga mengaharuskan
kita membuat penyesuaian manajemen koperasi syariah tentu akan sangat
berbeda jika dibandinkan dengan manajemen koperasi sekolah, dan untuk
hal ini saja koperasi tidak memiliki kemampuan memadai, bahkan konsep
dasar manajemen strategi koperasi masih sangat sulit dicari
standarnya. Koperasi dikatakan sebagai kontra failing power artinya
secara sederhanya sebagai kekuatan pengimbang kapitalisme, caranya?
Kita tau dalam sistem ekonomi pasar semakin besar jumlah yang kita
belanjakan akan semakin banyak potongan harga yang kita peroleh, pada
kondisi seperti ini bagi pemilik kapital atau modal akan sangat
menguntungkan. Sedangkan bagi yang tidak mempunyai cukup kapital atau
modal akan memperoleh harga yang tinggi. Dalam upaya menaikan posisi
tawar ekonomi dan meningkatkan skala ekonomi rakyat inilah koperasi
dibutuhkan.
Dalam
manajemen koperasi memahami bahwa koperasi itu kekuatan utamanya
adalah kebutuhan bersama dalam konteks ekonomi, sukarela dan terbuka
serta partisipasi total dari anggota. Logikanya ketika angota
merasakan manfaat ekonomi dri koperasi maka member
base economic akan
berjalan. Kami akan mencoba menampilkan gambar struktur organisasi ,
dalam konteks ini gambar organisasi koperasi . Aspek ini merupakan
bagian penting dari kesuksesan pengelolaan koperasi, kenapa demikian?
pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi
adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai
prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses
pengambilan kebijakan . Struktur organisasi koperasi dibentuk
sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk
memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh
jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara
basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi
akan menunjukan kesamaan.
Referensi
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/pengurus-koperasi/
http://kodemas.com/id/node/10
http://anitawirastie.blogspot.com/2012/10/vii-modal-modal-manajemen-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar