1.
Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan
harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi
secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang
ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi
tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor
melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa
yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang
dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset
finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan
investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan
oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal
yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah
pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental
mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai
intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila
semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi,
hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor
dan memiliki nilai resiko yang kecil.
TEORI
INVESTASI
Perhitungan Investasi harus
konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam
perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun
persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep
aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu.
Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital
stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar
pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
a. Investasi
dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang tercangkup dalam
invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah
pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin,
peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang
baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada umumnya lebih dari
setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta
tetap (fixed investment).
b. Investasi
persediaan
Berdasarkan pertimbangan,
perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan.
Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000
unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya
melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit
merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja
investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Kriteria
Investasi
Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan
dalam praktik, yaitu :
1. Payback Period
Payback period (periode pulag
pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat
dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu
yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik.
Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada
investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
2. Benefit / cost
ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio mengukur mana yang
lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh.
Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan
sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan
sama dengan biaya yang dikeluarkan.
3. Net Present
Value (NPV)
Keuntungan lain dengan
menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai
sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang
disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV >
0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai
sekarang dari biaya total.
4. Internal
Rate of return ( IRR )
Internal rate of return ( IRR
) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama
dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian
investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana investasi
dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian
investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara
IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
a. Tingkat
pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan perusahaan
menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi oleh
kondisi internal dan eksternal perusahaan.
1. Kondisi Internal
Perusahaan
Kondisi internal adalah
factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat
efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut
berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin
tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian
yang diharapkan makin tinggi.
2. Kondisi
Eksternal Perusahaan
Kondisi eksternal yang perlu
dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah
perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun
internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun
dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian
investasi dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi
ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat
investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan
tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun.
Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik
makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan
(kondisi keamanan Negara).
b. Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat
biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya,
maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun.
Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan
investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi.
Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
c. Marginal
efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of
investment (MEI)
1. Marginal
efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal
efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat
pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan
barang modal.
2. Marginal
efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva
permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan
menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang
ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan
dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal
secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya
kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih
relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment (MEI) atau
efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat disimpulkan bahwa
Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam
modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau
pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran
agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian
penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal.
2.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
a. Pengertian
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam
modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri,
dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
b. Latar Belakang PMDN
·
Penyelenggaraan pembangunan ekonomi
nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor
yang sangat penting dan menentukan
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
·
Perlu diciptakan iklim yang baik,
dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk
menanamkan modalnya di Indonesia
·
> Dibukanya bidang-bidang usaha
yang diperuntukan bagi sector swasta
·
Pembangunan ekonomi selayaknya
disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
·
Untuk memanfaatkan modal dalam
negeri yang dimiliki oleh orang asing
·
Penanaman modal (investment),
penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan
harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang
positif
·
Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan
bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri
·
Sedangkan yang dimaksud dengan
penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia,
Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI
(Pasal 1 angka 5 UUPM)
·
Bidang usaha yang dapat menjadi
garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
·
Namun ada bidang-bidang yang perlu
dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang
berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
·
PMDN di luar bidang-bidang tersebut
dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Misal: perikanan,perkebunan,
pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
·
PMDN dapat merupakan sinergi bisnis
antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang
telekomunikasi,perkebunan
c. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
·
Potensi dan karakteristik suatu
daerah
·
Budaya masyarakat
·
Pemanfaatan era otonomi daerah
secara proposional
·
Peta politik daerah dan nasional
·
Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
d. Syarat-syarat PMDN
·
Permodalan: menggunakan modal yang
merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung
maupun tidak langsung
·
Pelaku Investasi : Negara dan
swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·
Bidang usaha : semua bidang yang
terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·
Perizinan dan perpajakan : memenuhi
perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha,
lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
·
Batas waktu berusaha : merujuk kepada
peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
·
Tenaga kerja: wajib menggunakan
tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum
dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU
ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
e. Tata Cara PMDN
·
Keppres No. 29/2004 ttg
penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan
satu atap.
·
Meningkatkan efektivitas dalam
menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan
penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
·
Diundangkan peraturan
perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada
kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·
BKPM. Instansi pemerintah yang
menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
·
Pelayanan persetujuan, perizinan,
fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM
berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·
Gubernur/bupati/walikota sesuai
kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan
fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
·
Kepala BKPM dalam melaksanakan
system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang
usaha penanaman modal
·
Segala penerimaan yang timbul dari
pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh
BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
f. PMDN Meningkat
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal dalam
negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3
triliun dibanding periode yang sama tahun 2009.
Wakil
Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi
investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi
dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan
2007.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut
data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan
merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5
triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan
telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun. Sementara
investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34 proyek
dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi
meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada sektor jasa
lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun. Lokasi penanaman modal
dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23
proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41
proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8
triliun, 30 proyek).
3. Penanaman Modal Asing (PMA)
a)
Pengertian
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi
dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman
Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal
Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
b)
Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1)
Sumber dana modal asing dapat
dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2)
Modal asing dapat berperan penting
dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3)
Membantu dalam proses
industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4)
Membantu dalam penyerapan tenaga
kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5)
Mampu meningkatkan kesejahteraan
pada masyarakat.
6)
Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia
semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7)
Menambah cadangan devisa negara
dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
c)
Tujuan Penanaman Modal Asing
1)
Untuk mendapatkan keuntungan berupa
biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2)
Untuk membuat rintangan perdagangan
bagi perusahaan-perusahaan lain
3)
Untuk mendapatkan return yang lebih
tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang
lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur
yang lebih baik.
4)
Untuk menarik arus modal yang
signifikan ke suatu negara
d)
Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1)
Instabilitas Politik dan Keamanan.
2)
Banyaknya kasus demonstrasi/
pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3)
Pemahaman yang keliru terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya
pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4)
Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5)
Lemahnya penegakkan hukum.
6)
Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7)
Dicabutnya berbagai insentif di
bidang perpajakkan
8)
Masih maraknya praktek KKN
9)
Citra buruk Indonesia sebagai negara
yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif
makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan
kegiatannya di Indonesia.
10)
Rendahnya kualitas Sumber Daya
Manusia
e)
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA
1)
Bagi Investor
·
Adanya kepastian hukum.
·
Fasilitas yang memudahkan transfer
keuntungan ke negara asal.
·
Prospek rentabilitas, tak ada beban
pajak yang berlebihan.
·
Adanya kemungkinan repatriasi modal
(pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain
apabila keadaan memaksa.
·
Adanya jaminan hukum yang mencegah
kesewenang-wenangan.
2)
Bagi Penerima Investasi
·
Pihak penerima investasi harus sadar
bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian
investor.
·
Dicegah tindakan yang merugikan
negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
·
Transfer teknologi dari para
investor.
·
Pelaksanaan investasi langsung atau
investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling
menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah
penerima.
f)
Faktor Penarik Investor Asing
Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya
yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama
proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing. Pasar
finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan
perdagangan bawah tangan (insider trading).
Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
g)
Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan
minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di
Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah
PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
Sumber:
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar