Rabu, 09 Mei 2012
Senin, 07 Mei 2012
INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
1.
Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan
harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi
secara profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang
ditanggung. Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi
tersebut yang dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor
melakukan investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa
yang akan datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang
dimiliki.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset
finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan
investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan
oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal
yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah
pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental
mendasarkan analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai
intrinstik dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila
semakin rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi,
hal tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor
dan memiliki nilai resiko yang kecil.
TEORI
INVESTASI
Perhitungan Investasi harus
konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam
perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun
persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep
aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu.
Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital
stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar
pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
a. Investasi
dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang tercangkup dalam
invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan (construction) adalah
pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik, mesin-mesin,
peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau gedung-gedung yang
baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada umumnya lebih dari
setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi dalam bentuk harta
tetap (fixed investment).
b. Investasi
persediaan
Berdasarkan pertimbangan,
perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada target penjualan.
Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun 2.000 adalah 50.000
unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga. Umumnya produksinya
melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih 10.000 unit
merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja
investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Kriteria
Investasi
Minimal ada 4 kriteria investasi yang digunakan
dalam praktik, yaitu :
1. Payback Period
Payback period (periode pulag
pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat
dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu
yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi dianggap makin baik.
Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback ini. Sebab, ada
investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
2. Benefit / cost
ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio mengukur mana yang
lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output yang diperoleh.
Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output yang dihasilkan
sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C yang dihasilkan
sama dengan biaya yang dikeluarkan.
3. Net Present
Value (NPV)
Keuntungan lain dengan
menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung selisih nilai
sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih inilah yang
disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima jika NPV >
0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai
sekarang dari biaya total.
4. Internal
Rate of return ( IRR )
Internal rate of return ( IRR
) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung pada saat NPV sama
dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka tingkat pengembalian
investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak rencana investasi
dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian
investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%, sementara
IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
a. Tingkat
pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan perusahaan
menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi oleh
kondisi internal dan eksternal perusahaan.
1. Kondisi Internal
Perusahaan
Kondisi internal adalah
factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat
efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut
berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin
tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian
yang diharapkan makin tinggi.
2. Kondisi
Eksternal Perusahaan
Kondisi eksternal yang perlu
dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi terutama adalah
perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi domestic maupun
internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi nasional maupun
dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat, karena tingkat pengembalian
investasi dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi
ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat
investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan
tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun.
Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik
makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan
(kondisi keamanan Negara).
b. Biaya investasi
Yang paling menentukan tingkat
biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman ; makin tinggi tingkat bunganya,
maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat berinvestasi makin menurun.
Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga pinjaman rendah, minta akan
investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya tota investasi masih tinggi.
Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah kelembagaan.
c. Marginal
efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of
investment (MEI)
1. Marginal
efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal
efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat
pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan
barang modal.
2. Marginal
efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva
permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan
menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang
ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan
dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal
secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya
kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih
relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment (MEI) atau
efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat disimpulkan bahwa
Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam
modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau
pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran
agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian
penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal.
2.
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
a. Pengertian
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal
diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam
modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri,
dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
b. Latar Belakang PMDN
·
Penyelenggaraan pembangunan ekonomi
nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor
yang sangat penting dan menentukan
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
·
Perlu diciptakan iklim yang baik,
dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk
menanamkan modalnya di Indonesia
·
> Dibukanya bidang-bidang usaha
yang diperuntukan bagi sector swasta
·
Pembangunan ekonomi selayaknya
disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
·
Untuk memanfaatkan modal dalam
negeri yang dimiliki oleh orang asing
·
Penanaman modal (investment),
penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan
harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang
positif
·
Pasal 1 angka 2 UUPM meneyebutkan
bahwa PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
Negara RI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan
modal dalam negeri
·
Sedangkan yang dimaksud dengan
penanam modal dalam negeri adalah perseorangan WNI, badan usaha Indonesia,
Negara RI, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara RI
(Pasal 1 angka 5 UUPM)
·
Bidang usaha yang dapat menjadi
garapan PMDN adalah semua bidang usaha yang ada di Indonesia
·
Namun ada bidang-bidang yang perlu
dipelopori oleh pemerintah dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah . midal: yang
berkaitan dengan rahasia dan pertahanan Negara
·
PMDN di luar bidang-bidang tersebut
dapat diselenggarakan oleh swasta nasional. Misal: perikanan,perkebunan,
pertanian, telekomunikasi, jasa umum, perdaganagan umum
·
PMDN dapat merupakan sinergi bisnis
antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang
telekomunikasi,perkebunan
c. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi PMDN
·
Potensi dan karakteristik suatu
daerah
·
Budaya masyarakat
·
Pemanfaatan era otonomi daerah
secara proposional
·
Peta politik daerah dan nasional
·
Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
d. Syarat-syarat PMDN
·
Permodalan: menggunakan modal yang
merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung
maupun tidak langsung
·
Pelaku Investasi : Negara dan
swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·
Bidang usaha : semua bidang yang
terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·
Perizinan dan perpajakan : memenuhi
perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha,
lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
·
Batas waktu berusaha : merujuk kepada
peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
·
Tenaga kerja: wajib menggunakan
tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum
dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU
ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
e. Tata Cara PMDN
·
Keppres No. 29/2004 ttg
penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan
satu atap.
·
Meningkatkan efektivitas dalam
menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan
penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
·
Diundangkan peraturan
perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada
kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
·
BKPM. Instansi pemerintah yang
menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN
·
Pelayanan persetujuan, perizinan,
fasilitas penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN dilaksanakan oleh BKPM
berdasarkan pelimpahan kewenagan dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Dept yang membina bidang-bidang usaha investasi ybs melalui pelayanan satu atap
·
Gubernur/bupati/walikota sesuai
kewenangannya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan persetujuan, perizinan dan
fasilitas penanaman modal kepada BKPM melalui system pelayanan satu atap;
·
Kepala BKPM dalam melaksanakan
system pelayanan satu atap berkoordinasi dengan instansi yang membina bidang
usaha penanaman modal
·
Segala penerimaan yang timbul dari
pemberian pelayanan persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal oleh
BKPM diserahkan kepada isntansi yang membidangi usaha penanaman modal
f. PMDN Meningkat
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi penanaman modal dalam
negeri selama Januari-September 2010 mencapai Rp38,5 triliun, naik Rp10,3
triliun dibanding periode yang sama tahun 2009.
Wakil
Kepala BKPM Yus’an di Jakarta, Minggu (31/10), mengatakan, nilai realisasi
investasi dalam negeri selama periode Januari-September 2010 juga lebih tinggi
dibanding total realisasi penanaman modal dalam negeri selama tahun 2008 dan
2007.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut dia, nilai investasi dalam negeri selama tahun 2008 sekitar Rp20 triliun dan pada 2007 sebanyak Rp34,8 triliun.
Menurut
data BKPM, investasi dalam negeri pada sektor tanaman pangan dan perkebunan
merupakan yang paling besar, mencakup 76 proyek dengan nilai total Rp4,5
triliun, kemudian disusul investasi bidang transportasi, gudang dan
telekomunikasi yang terdiri atas 13 proyek dengan nilai total Rp3,1 triliun. Sementara
investasi dalam negeri pada sektor industri makanan terdiri atas 34 proyek
dengan nilai Rp2,8 triliun; industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi
meliputi 20 proyek bernilai total Rp1,4 triliun; dan investasi pada sektor jasa
lain berjumlah 33 proyek bernilai total Rp1,1 triliun. Lokasi penanaman modal
dalam negeri paling banyak berada di Kalimantan Tengah (Rp2,8 triliun dengan 23
proyek); DKI Jakarta (Rp2,5 triliun, 27 proyek); Jawa Barat (Rp1,9 triliun, 41
proyek); Kalimantan Timur (Rp1,8 triliun, 20 proyek) dan Jawa Timur (Rp1,8
triliun, 30 proyek).
3. Penanaman Modal Asing (PMA)
a)
Pengertian
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi
dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman
Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal
Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
b)
Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1)
Sumber dana modal asing dapat
dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2)
Modal asing dapat berperan penting
dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3)
Membantu dalam proses
industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4)
Membantu dalam penyerapan tenaga
kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
5)
Mampu meningkatkan kesejahteraan
pada masyarakat.
6)
Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia
semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7)
Menambah cadangan devisa negara
dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
c)
Tujuan Penanaman Modal Asing
1)
Untuk mendapatkan keuntungan berupa
biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan lain-lain.
2)
Untuk membuat rintangan perdagangan
bagi perusahaan-perusahaan lain
3)
Untuk mendapatkan return yang lebih
tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang
lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur
yang lebih baik.
4)
Untuk menarik arus modal yang
signifikan ke suatu negara
d)
Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1)
Instabilitas Politik dan Keamanan.
2)
Banyaknya kasus demonstrasi/
pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3)
Pemahaman yang keliru terhadap
pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta belum lengkap dan jelasnya
pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.
4)
Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5)
Lemahnya penegakkan hukum.
6)
Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7)
Dicabutnya berbagai insentif di
bidang perpajakkan
8)
Masih maraknya praktek KKN
9)
Citra buruk Indonesia sebagai negara
yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak berjalannya hukum secara efektif
makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam menarik investor untuk melakukan
kegiatannya di Indonesia.
10)
Rendahnya kualitas Sumber Daya
Manusia
e)
Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA
1)
Bagi Investor
·
Adanya kepastian hukum.
·
Fasilitas yang memudahkan transfer
keuntungan ke negara asal.
·
Prospek rentabilitas, tak ada beban
pajak yang berlebihan.
·
Adanya kemungkinan repatriasi modal
(pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain
apabila keadaan memaksa.
·
Adanya jaminan hukum yang mencegah
kesewenang-wenangan.
2)
Bagi Penerima Investasi
·
Pihak penerima investasi harus sadar
bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian
investor.
·
Dicegah tindakan yang merugikan
negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
·
Transfer teknologi dari para
investor.
·
Pelaksanaan investasi langsung atau
investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling
menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah
penerima.
f)
Faktor Penarik Investor Asing
Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya
yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama
proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing. Pasar
finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan
perdagangan bawah tangan (insider trading).
Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
g)
Minat Investasi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan
minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di
Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah
PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
Sumber:
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
Sumber:
MASALAH POKOK PEREKONOMIAN INDONESIA
Didalam suatu kepemerintahan
ada beberapa masalah-masalah yang memicu terjadinya lemahnya tingkat
perekonomian di in indonesia.Diantara banyak masalah yang terjadi yang paling
penting dan sampai saat ini belum dapat terselesaikan adalah masalah
pengangguran dan inflasi yang melonjak tinggi.
1. PENGANGGURAN
Pengangguran akan lebih banyak
membawa dampak yang negative bagi perekonomian di indonesia saat ini, salah
satu dampaknya adalah sikap kriminalitas yang muncul dan masalah sosial
lainnya.Kegiatan ekonomi yang lemah itu merupakan salah satu akibat yang
berdampak besar terhadap perputaran uang, barang, atau jasa yang lambat dan
lemah.Hal ini di karenakan keterbatasan mereka yang tidak memiliki pekerjaan
dan lalu tidak menghasilkan uang membuat mereka terpaksa menahan semua
kebutuhan yang mereka perlukan, sehingga mengurangi pendapatan nasional.
Jenis-jenis pengangguran:
a. Pengangguran
terselubung, adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu
alasan tertentu.
b. Setengah
menganggur, adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak
ada lapangan pekerjaan.
c. Pengguran
tebuka, adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan.
Berdasarkan penyebabnya :
a. Pengangguran
friksionil, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang memilih
menganggur sambil menunggu pekerjaan yang lebih baik.
b. Pengangguran
structural, adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang di berhentikan
oleh perusahaan, karena kondisi perusahaan sedang mengalami kemunduran.
c. Pengangguran
tekhnologi, adalah pengangguran yang terjadi karena mulai di gunakkannya
tekhnologi yang menggantikan tenaga manusia.
d. Pengangguran
siklikal, adalh pengangguran yang terjadi karena terjadinya pengurangan tenaga
kerja yang secara menyeluruh.
e. Pengangguran
musiman, adalah pengangguran yang terjadinya di pengaruhi oleh musim.
f. Pengangguran
konjungtural, adalah pengangguran yang di akibatkan oleh perubahan gelombang
(naik-turunnya) kehidupan perekonomian.
Penyebab terjadinya pengangguran
a. Kurangnya
lapangan kerja, maksudnya antara pekerja dan peluang pekerjaan tidak seimbang.
b. Mayoritas
sebuah pekerjaan membutuhkan pekerja
yang terdidik, sementara yang ada adalah pengangguran yang tidak terdidik, dan
lain-lain.
2.
INFLASI
Banyak
sudah komentar, pendapat, dan pandangan mengenai apa yang disebut dengan
inflasi. Jika didengarkan secara sepintas tampaknya komentar-komentar tersebut
lebih mengarah pada suatu kesimpulan bahwa inflasi tersebut berbahaya, inflasi
itu sesuatu yang buruk bagi perekonomian. Tidak jarang pula inflasi harus
menerima tuduhan sebagai penyebab gagalnya berbagai kegiatan ekonomi suatu
negara.
Beberapa
poin penting mengenai inflasi, bahwa inflasi ini terjadi :
·
Di warnai kenaikan harga-harga
komoditi secara umum, atau dapat dikatakan hampir setiap komoditi mengalami
kenaikan.
·
Dapat diketahui dan dihitung jika
telah berjalan dalam kurun waktu tertentu dan dalam wilayah tertentu. Di
Indonesia sendiri digunakan waktu sebulan atau setahun dalam mengetahui
terjadinya dan besarnya inflasi yang terjadi.
Dengan
demikian jika kenaikan harga tidak menyeluruh atau jika menyeluruh namun hanya
terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat dan dalam wilayah tertentu yang
terbatas, maka istilah inflasi menjadi agak kurang tepat disebutkan.
Banyak
ahli ekonomi kemuadian mengulas dan kemudian membagi inflasi ini menjadi
beberapa pengertian menurut beberapa sudut pandang. Perekonomian Indonesia
sendiri pernah mengalami keempat istilah tersebut. Jika dilihat dari
sebab-sebab kemunculannya dibagi dalam :
·
Inflasi karena naiknya permintaan
Inflasi karena naiknya permintaan yakni inflasi yang terjadi
karena adanya gajala naiknya permintaan secara umum, sehingga sesuai dengan
hukum permintaan maka hargapun secara umum akan cenderung naik.
·
Inflasi yang terjadi karena naiknya
biaya produksi
Inflasi yang kedua ini terjadi jika kecenderungan naiknya
harga lebih diakibatkan karena naiknya biaya produksi, seperti naiknya upah
tenaga kerja, naiknya harga bahan baku dan penolong, dan sejenisnya. Jika ini
yang terjadi akibatnya adalah lebih buruk dari inflasi yang disebabkan karena
naiknya permintaan masyarakat.
·
Inflasi yang berasal dari dalam
negeri
Yang dimaksud dengan inflasi dari dalam negeri adalah
inflasi yang terjadi dikarenakan peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam
negeri seperti misalnya peredaran uang di dalam negeri yng terlalu banyak.
Peredaraan uang yang banyak akan menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada uang
menjadi berkurang (karena mendapatkan uang relatif mudah), dengan kata lain
jumlah uang yang beredar lebih banyak dari yang dibutuhkan.
·
Inflasi yang berasal dari luar
negeri
Inflasi yang terjadi di negara lain sering kali merembet ke
negara Indonesia. Proses terjadinya diawali dengan masuknya komoditi import
yang telah terkena inflasi (harga naik) di negara asalnya. Sehingga komoditi
impor tersebut kita beli dengan harga yang mahal pula. Jika kemudian komoditi
tersebut kita olah sebagai bahan baku untuk sebuah produk, maka tentu harga
produk tersebut akan menjadi mahal. Dengan demikian semakin banyak kita
mengimpor komoditi-komoditi yang telah terkena inflasi di negara asalny, maka
semakin terbuka kemungkinan terjadinya inflasi di Indonesia.
Jika kita perhatikan, maka inflasi
memang akan membawa dampak yang kurang baik bagi beberapa aspek kegiatan ekonomi
masyarakat, diantaranya :
·
Pertama, inflasi akan menjadikan
turunnya pendapatan riil masyarakat yang memilikipenghasilan (kenaikkan
pendapatannya) dengan kenaikkan harga yang di sebabkan karena inflasi.
Sebaliknya, bagi mereka yang memiliki penghasilan yang dinamis (pedagang atau
pengusaha) justru biasanya akan mendapatkan manfaat dari adanya kenaikan harga
tersebut, dengan cara menyesuaikan harga jual produk yang dijualnya. Dengan
demikian pendapatan yang mereka perolehpun secara otomatis akan menyesuaikan,
dan tidak jarang dengan prosentase yang lebih besar.
·
Kedua, inflasi menyebabkan turunnya
nilai riil kekayaaan masyarakat yang berbentuk kas, karena nilai tukar kas
(uang misalnya) tersebut akan menjadi kecil, karena secara nominal harus
menghadapi harga komoditi per satuan yang lebih besar.
·
Ketiga, inflasi akan menyebabkan
nilai tabungan masyarakat menjadi turun, sehingga orang akan cenderung memili
menginvestasikan uangnya dalam aktiva yang lebih baik, daripada menabungknnya
ke bank. Dengan gejala ini, tentulah akan mengoyahkan dunia perbankan sebagai
salah satu sumber perolehan dana yang cukup penting di Indonesia.
·
Keempat, inflasi akan menyebabkan
laju pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi terhambat, sebagai contoh, dari
sektor perdagangan luar negeri, maka komoditi ekspor Indonesia menjadi tidak
dapat lagi bersaing dengan komoditi sejenis di pasar dunia. Dari sektor kurs
valuta asing sendiri, maka akan menyebabkan nilai rupiah mengalami depresiasi/
penurunan nilai. Akibatnya nilai hutang luar negeri Indonesia menjadi
membengkak. Dan masih banyak akibat-akibat kurag baik dari adanya inflasi.
Meskipun banyak orang lebih melihat inflasi sebagai suatu
yang merugikan, namun ada beberapa sisi positif dari adanya inflasi ini, yakni
:
·
Inflasi yang terkendali
menggambarkan adanya aktivitas ekonomi dalam suatu Negara
·
Inflasi terkendali merangsang
masyarakat untuk terus berusaha bekerja keras untuk meningkatkan
kesejahteraannya, agar tetap dapat mengikuti penurunan nilai riil
pendapatannya.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/masalah-masalah-pokok-perekonomian-di-indonesia/
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH
1.
Kebijaksanaan Perekonomian Indonesia selama :
a.
Periode 1966 – 1969
Kebijaksanaan perekonomian Indonesia selama
periode 1966 – 1969 ini adalah pembersihan proses-proses kebijakan orde lama
yang tidak efisien dan efektif terutama dari faham-faham komunisme.
·
Titik berat pada periode 1966-1969:
- Penurunan tingkat inflasi
- Proses produksi yang tidak efektif dan efisien
- Penggunaan pendapatan yang lebih efektif dan efisien untuk menunjang proses pembangunan
·
Kebijakan perekonomian Indonesia selama
periode 1966 – 1969
Rencana pembangunan nasional semesta berencana
(PNSB) 1961-1969 ini disusun berlandasarkann “Manfesto Politik 1960” untuk
meningkatkan kemakmuran rakyat dengan azas ekonomi terpimpin.
Faktor yang menghambat atau kelemahannya antara lain:
1)
Rencana ini tidak mengikuti kaidah-kaidah ekonomi yang
lazim. Defisit anggaran yang terus meningkat yang mengakibatkan hyper inflasi.
2)
Kondisi ekonomi dan politik saat itu: dari dunia luar
(Barat) Indonesia sudah terkucilkan karena sikapnya yang konfrontatif.
3)
Sementara di dalam negeri pemerintah selalu mendapat
rongrongan dari golongan kekuatan politik “kontra-revolusi” (Muhammad Sadli,
Kompas, 27 Juni 1966, Penyunting Redaksi Ekonomi Harian Kompas, 1982).
·
Beberapa kebijaksanaan ekonomi –
keuangan:
1)
Dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6
Januari 1961: Bank Indonesia dilarang menerbitkan laporan keuangan/ statistik
keuangan, termasuk analisis dan perkembangan perekonomian Indonesia.
2)
Pada tanggal 28 Maret 1963 Presiden Soekarno
memproklamirkan berlakunya Deklarasi Ekonomi dan pada tanggal 22 Mei 1963
pemerintah menetapkan berbagai peraturan negara di bidang perdagangan dan
kepegawaian.
3)
Pokok perhatian diberikan pada aspek perbankan, namun
nampaknya perhatian ini diberikan dalam rangka penguasaan wewenang mengelola
moneter di tangan penguasa. Hal ini nampak dengan adanya dualisme dalam
mengelola moneter. (Suroso, 1994).
b.
Periode Pelita I (1 April
1969 – 31 Maret 1974)
Dilaksanakan pada 1 April 1969 hingga 31 Maret
1974 yang menjadi landasan awal pembangunan Orde Baru.
- Tujuan Pelita I
Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan
sekaligus meletakkan dasar-dasar bagi pembangunan dalam tahap
berikutnya.
- Sasaran Pelita I
Pangan, sandang, perbaikan prasarana,
perumahan rakyat, perluasan lapangan kerja, dan kesejahteraan rohani.
- Titik Berat Pelita I
Pembangunan bidang pertanian sesuai dengan
tujuan untuk mengejar keterbelakangan ekonomi melalui proses pembaharuan bidang
pertanian, karena mayoritas penduduk Indonesia masih hidup dari hasil
pertanian.
Menurut peraturan pemerintah no.16 tahun 1970
kebijakan pemerintah tentang perekonomian membicarakan tentang penyempurnaan
tata niaga ekspor dan impor. Peraturan pemerintah pada bulan agustus 1971
membahas tentang devaluasi rupiah terhadap dollar amerika dengan memfokuskan
pada beberapa sasaran, yakni kestabilan harga pokok, peningkatan nilai ekspor,
kelancaran impor, penyebaran barang di dalam negeri.
Rencana pembangunan lima tahun yang pertama ini
menitikberatkan pada sektor pertanian serta industri yang (langsung)
mendukung sektor pertanian (misalnya pabrik pupuk dan alat alat pertanian).
c.
Periode Pelita II (1 April 1974 – 31
Maret 1979)
Menitikberatkan pada sektor pertanian, dengan
meningkatkan industri yang mengelola bahan mentah menjadi bahan baku (misal:
karet, minyak, kayu, timah). Sasaran yang hendak di capai pada masa ini adalah
pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan
memperluas lapangan kerja. Fokus pembangunan ini di fokuskan pada pengkreditan
untuk mendorong eksportir kecil dan menengah serta mendorong pengusaha kecil
atau ekonomi menengah dengan kredit investasi kecil (KIK).
Adapun kebijakan fiskal yang dilakukan
pemerintah dalam pelita II ini adalah dengan melakukan penghapusan pajak ekspor
untuk mempertahankan daya saing di pasar dunia. Penggalakan PMA dan PMDN untuk
mendorong investasi dalam negeri, yang menghasilakn cadangan devisa naik dari $
1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar dan naiknya tabungan pemerintah dari Rp 255
milyar menjadi Rp 1.522 milyar pada periode pelita II tersebut. Sedangkan
kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan hasil produksi
nasional dan daya saing komoditi ekspor karena tingkat rata-rat inflasi 34%,
resesi dan krisis dunia tahun 1979, serta penurunan bea masuk impor komoditi
bahan dan peningkatan bea masuk komoditi impor lainnya.
Namun dengan adanya pelita II berhasil
meningkatkan pertumbuhan ekonomi rata-rata penduduk 7% setahun. Perbaikan dalam
hal irigasi. Di bidang industri juga terjadi kenaikna produksi. Lalu banyak
jalan dan jembatan yang di rehabilitasi dan di bangun.
d.
Periode Pelita III (1 April 1979 – 31
Maret 1984)
Pelita III lebih menekankan pada Trilogi
Pembangunan yang bertujuan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Arah dan kebijaksanaan ekonominya adalah
pembangunan pada segala bidang. Pelita III ini menitikberatkan pada sektor
pertanian menuju swasembada pangan, serta menignkatkan industri yang mengolah
bahan baku menjadi barang jadi. Pedoman pembangunan nasionalnya adalah Trilogi
Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan. Inti dari
kedua pedoman tersebut adalah kesejahteraan bagi semua lapisan masyarakat dalam
suasana politik dan ekonomi yang stabil.
Isi Trilogi Pembagunan adalah sebagai berikut:
- Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
- Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
a.
Periode Pelita IV (1 April 1984 –
31 Maret 1989)
Menitikberatkan pada sektor pertanian untuk
melanjutkan usaha menuju swasembada pangan, serta meningkatkan industri yang
dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat
maupun industri ringan. Hasil yang dicapai pada Pelita IV antara lain
swasembada pangan. Pada tahun 1984 Indonesia berhasil memproduksi beras
sebanyak 25,8 ton. Hasil-nya Indonesia berhasil swasembada beras. kesuksesan
ini mendapatkan penghargaan dari FAO(Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia)
pada tahun 1985. hal ini merupakan prestasi besar bagi Indonesia. Selain
swasembada pangan, pada Pelita IV juga dilakukan Program KB dan Rumah untuk
keluarga.
Adapun contoh dari kebijakan yang dilakukan
pemerintah dalam pelita IV ini adalah sebagai berikut:
1.
Kebijakan
Inpres No. 5 tahun 1985, yakni meningkatkan ekspor non migas dan pengurangan
biaya tinggi dengan :
a) Pemberantasan pungli
b) Mempermudah prosedur kepabeanan
c) Menghapus dan memberantas biaya siluman
1. Paket Kebijakan 6 Mei (PAKEM):
mendorong sektor swasta dibidang ekspor dan penanaman modal.
2.
Paket
Devaluasi 1986 : karena jatuhnya harga minyak dunia yang didukung dengan
kebijakan pinjaman luar negeri.
3. Paket Kebijakan 25 Oktober 1986 :
deregulasi bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal dengan cara :
a) Penurunan bea masuk impor untuk komoditi
bahan penolong dan bahan baku
b) Proteksi produksi yang lebih efisien
c) Kebijakan penanaman modal
1. Paket Kebijakan 15 Januari 1987,
yakni peningkatan efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor
industri (menengah ke atas) guna meningkatkan ekspor non migas, adapun
langkah-langkahnya:
- Penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan impor
- Pembebasan dan keringanan bea masuk
- Penyempurnaan klasifikasi barang
- Paket Kebijakan 24 Desember 1987 (PAKDES) adalah restrukturisasi bidang ekonomi dalam rangka memperlancar perijinan (deregulasi).
- Paket 27 Oktober 1988 : kebijakan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan menghimpun dana masyarakat untuk biaya pembangunan.
- Paket Kebijakan 21 November 1988 (PAKNOV) yakni deregulasi dan debirokratisasi bidang perdagangan dan hubungan laut.
- Paket Kebijakan 20 Desember 1988 (PAKDES), yakni kebijakan dibidang keuangan dengan memberikan keleluasaan bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif, juga berisi mengenai deregulasi dalam hal pendirian perusahaan asuransi
b.
Periode Pelita V
Menitikberatkan sektor pertanian dan industri
untuk menetapkan swasembada pangan dan meningkatkan produksi hasil pertanian
lainnya; dan sektor industri khususnya industri yang menghasilkan barang
ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industri pengolahan hasil
pertanian, serta industri yang dapat mengahsilkan mesin mesin industri.
Pelita V adalah akhir dari pola pembangunan
jangka panjang tahap pertama. Lalu dilanjutkan pembangunan jangka panjang ke
dua, yaitu dengan mengadakan Pelita VI yang di harapkan akan mulai memasuki proses
tinggal landas Indonesia untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri demi
menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pengarahan pada pengawasan, pengendalian dan
upaya produktif untuk mempersiapkan proses tinggal landas menuju Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, yakni kebijakan moneter dan kebijakan
fiskal.
2.
KEBIJAKSANAAN MONETER
·
Merubah
Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum 2.
Kebijaksanaan Moneter Kualitatif Dengan mengatur dan menghimbau pihak bank
umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan
kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
·
Merubah
Tingkat Suku Bunga Diskonto
·
Dengan
melakukan Operasi Pasar Terbuka
·
Kebijaksanaan
moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan, yaitu Bank
Indonesia. Bank Indonesia adalah Satu-satunya Bank Sentral yang memiliki tugas
:
1.
Membantu
pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan meminjami) dana pemerintah yang akan
digunakan untuk pembangunan.
2.
Membantu para bank umum dalam kegiatan
operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
3.
Sebagai
Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan, Mengawasi produk-produk yang
dikeluarkan oleh masing-masing Lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi iklim
investasi dan peredaran uang.
4.
Lembaga
pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri 5. Memperlancar kegiatan
perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (logam dan kertas).
Kebijaksanaan Moneter
dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Kebijaksanaan
Moneter Kuantitatif Dijalankan dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku
bunga dari segi kualitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan dengan 3 cara, yaitu
: Merubah Tingkat Suku Bunga Diskonto, Dengan melakukan Operasi Pasar Terbuka ,
Merubah Prosentase Cadangan Minimal yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Bank Umum
2.
Kebijaksanaan Moneter Kualitatif Dengan
mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik
manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung
kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
3. Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal Suatu tindakan
pemerintah dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja Negara,
biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
Tindakan pemerintah dalam mengatur ekonomi melalui anggaran belanja negara.
- Macam-macam kebijakan fiskal dalam ekonomi adalah:
- Pajak langsung dan pajak tidak langsung
- Pajak regresif, sebanding dan progresif
- Penerimaan pemerintah, pengendali tingkat pengeluaran masyarakat
- Untuk lebih memeratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.
Kebijaksanaan fiscal juga sebagai
Kebijaksanaan pemerintah di sector perpajakan. Pajak dapat dibagi dalam :
1.
Pajak
Regresif Pajak yang besar kecilnya nilai harus dibayarkan, ditetapkan
berbanding terbalik dengan besar pendapatan wajib pajak.
2.
Pajak
Sebanding Pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan.
3.
Pajak
Progresif Pajak yang besar kecilnya ditetapkan searah dengan besarnya
pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula
pajak yang harus dibayarkan. Pajak adalah Sebagai salah satu sumber penerimaan
pemerintah yang cukup potensial, sebagai alat pengendali tingkat pengeluaran
masyarakat, dapat membantu pemerintah dalam hal menekan pengeluaran, alat untuk
lebih meratakan hasil distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Dengan
pajak progresif dpat dilakukan upaya untuk mempersempit tingkat kesenjangan
antara golongan ekonomi lemah dan kuat
4. KEBIJAKSANAAN FISKAL DAN MONETER DI SEKTOR LUAR NEGERI
Kebijakan Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri Di Sektor
Luar Negeri, kedua kebijaksanaan ini memiliki istilah Kebijaksanaan menekan dan
memindah Pengeluaran.
1.
Kebijaksanaan
menekan pengeluaran Dilakukan dengan cara mengurangi tingkat
konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi di Indonesia.
Cara-cara yang ditempuh adalah :
a.
Menaikkan
pajak pendapatan
b.
Mengurangi
pengeluaran pemerintah Jika dilihat dari tindakan-tindakan yang diambil
tersebut, kebijaksanaan ini tampaknya tidak cocok untuk keadaan perekonomian
yang sedang mengalami tingkat pengangguran yang tinggi, karena dengan kondisi
seperti itu, perekonomian yang sedang membutuhkan dana yang besar untuk
menaikkan investasi dapat tercipta lapangan pekejaan yang menampung para
penganggur tersebut.
2.
Kebijaksanaan
memindah pengeluaran Dalam kebijaksanaan menekan pengeluaran, pengeluaran para
pelaky ekonomi diusahakan berkurang, maka dalam kebijaksanaan ini pengeluaran
mereka tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang tidak
terlalu beresiko memperburuk perekonomian. Kebijaksanaan ini dilakukan secara
paksa dan juga rangsangan.
·
Jika
kebijaksanaan dilakukan secara paksa ;
a. Menekan tariff atau quota
b. Mengawasi pemakaian valuta asing
·
Jika
kebijaksanaan dilakukan secara Rangsangan :
a. Menciptakan rangsangan-rangsangan
ekspor
b. Menyetabilkan upah dan harga di dalam
negeri
c. Melakukan Devaluasi. Devaluasi adalah
Suatu tindakan pemerintah dengan menaikkan nilai tukar mata uang Rupiah dan
Dolar, devaluasi juga menyebabkan semakin banyak rupiah yang harus dikorbankan
untuk mendapatkan satu unit dolar.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)