Pengertian Sistem Perekonomian
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perkembangan Sistem Perekonomian
Tujuan dari sistem perekonomian merupakan usaha untuk mengatur pertukaran barang dan jasa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena politik ekonomi merupakan bagian politik nasional, maka dalam hal ini kebijakan politik sering didasarkan pada masalah ekonomi, dan kebijakan ekonomi seringkali didasarkan pada masalah politik.
1. Perkembangan sistem politik dan pemikiran ekonomi
Struktur sosial feodal-kekuasaan raja-bangsawan yang absolut-diktaktor, menimbulkan kesengsaraan masyarakat. Dalam masyarakat yang demikian kebebasan berpikir masyarakat terpasung dan tertindas. Timbul pendobrakan terhadap kekuasaan raja yang absolut, ditandai dengan konsep kontrak sosial “social contract” yang salah satu asasnya adalah kesadaran bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadalian yang universal, berlaku untuk segala zaman serta semua manusia. Munculah semangat kebebasan, persamaan dan persaudaraan.
Pada gilirannya mempengaruhi perubahan sosial dan cultural masyarakat, ditandai dengan adanya kebebasan berpikir yang berkembang amat pesat dan sangat mempengaruhi gagasan dalam kehidupan politik dan ekonomi.
Bersamaan dengan berkembang konsep negara baru timbul kebutuhan untuk mengatur kehidupan ekonominya.
Pada awalnya muncul Renaissance (1350-1600) dan reformasi (1500-1650), lalu aufklaerung “pencerahan” (1650-1800). Kemudian pada abad ini muncul pemikiran ekonomi merkantilisme “negara makmur-emasnya banyak-keuangan kuat sebagai simbul kekayaan dan kemakmuran” yang memunculkan kolonialisme, dimana negara kuat secara ekonomi apabila negara lain miskin.
1776 muncul faham psyokrat oleh Quesney bersamaan dengan Adam Smith yang menentang gagasan merkantilisme-kolonial dan feodalisme dan yang menentang hambatan-hambatan pemerintah. David home dan David Ricardo dengan faham ekonomi produksi-konsumsi-pertukaran/ perda-gangan yang mendukung semangat “laizzez faire, laizzer passer”-identik dengan kebebasan-kebutuhan, muncul faham dan sistem kapitalisme.
1818-1883, Karl Marx yang menentang ajararn kapitalisme-penindasan rakyat kecil dan buruh. Pandangan Marx terhadap negara bahwa negara itu hanya alat untuk menindas-mengatur kelas lainnya. Perlu adanya revolusi masa-sosialis/komunis untuk pemerataan hak dan kewajiban.
Pemikiran-pemikiran dibidang ekonomi akan mempengarui bentuk-bentuk pemerintahan. Yang kemudian berkembang faham demokrasi.
2. Pembagian sistem ekonomi
Sistem menunjuk kepada suatu kumpulan tujuan, gagasan, kegiatan yang dipersatukan oleh beberapa bentuk saling hubungan dan adanya ketergantungan yang terartur dalam rangka mencapai tujuan bersama.
Sedang sistem perekonomian adalah sistem sosial atau kemasyara-katan dilihat dalam rangka usaha keseluruhan sosial itu untuk mencapai kemakmuran.
Dalam pengertian sistem sosial terkandung unsur :
a. Tujuan bersama dengan segala harapannya, dalam hubungannya dengan perekonomian, jelas tujuan bersama itu dimaksudkan ialah kemakmuran masyarakat.
b. Seperangkat nilai yang melekat pada tujuan bersama tersebut menciptakan pengikat yang mempersatukan anggota masyarakat dalam usaha bersama menurut cara-cara tertentu.
c. Sikap dasar dan pengertian tentang hak dan kewajiban, yang membentuk pola tingkah laku dan tindakan individu maupun kelompok satu dengan yang lain.
d. Otoritas, kepemimpinan, struktur kekuasaan untuk mengarhkan usaha bersama, memilih atau menetapkan alternatif-alternatif bagi alat-alat yang dipergunakan dan mempersatukan seluruh anggota masyarakat untuk bersama-sama mempergunakan alat-alat tersebut.
Kemakmuran masyarakat terutama menyangkut kegiatan yang paling esensial dari kehidupan sistem, yaitu produksi barang dan jasa, dan bagaimana barang dan jasa itu didistribusikan diantara individu dan kelompok dalam masyarakat, dipertukarkan dan dikonsumsi, yang semuanya berkaitan erat dengan konsep pemilikan yang berlaku, kekuasaan pemerintahan negara dll.
Dalam pembentukan suatu sistem, tidak lepas dari pada pengaruh falsafah sosial pada sistem perekonomian. Falsafah sistem sosial disadari atau tidak diturunkan dari pandangan yang spesifik tentang manusia. Falsafah-falsafah itu dikenal dengan individualisme dan sosialisme.
Sistem perekonomian mengenal berbagai bentuk di berbagai negara sepanjang sejarah. Dalam klasifikasi ini tergantung pada cara bagaimana sistem itu membuat keputusan-keputusan dasar produksi, distribusi dan pertukaran serta konsumsi.
Atas dasar klasifikasi tersebut, ditemui bentuk-bentuk suatu sistem yaitu :
a. Sistem ekonomi pasar (kapitalisme)
Dalam mana pengambilan keputusan didistribusikan secara luas, atau lebih tepat diserahkan kepada semua individu. Dalam pemikiran sistem ini alat-alat dasar produksi dikuasai oleh swasta, maka produksi barang dan jasa secara maksimal akan tercapai bila campur tangan pemerintah ditiadakan atau dibatasi sedikit mungkin untuk memberi kesempatan kepada individu untuk menggunakan kekayaan dan daya kreatvitasnya dan atau tenaga kerjanya sebebas-bebbasnya untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi individu itu sendiri.
Dalam sistem liberal kapitalis atau sistem laissez faire menghendaki proses berdasarkan kekuatan atau mekanisme pasar dan perataan berdasarkan alokasi pasar dalam suasana usaha bebas dan perdagangan bebas atau sering disebut dengan ekonomi pasar.
Dasar teoritis ekonomi pasaran adalah persaingan bebas yang menggerakkan mekanisme pasar. Dalam hal ini penawaran dan permintaan bebas yang dilatarbelakangi motif keuntungan pada pihak produsen maupun konsumen, dalam hal menentukan harga-harga tentang berapa banyak jenis dan jumlah barang yang akan diproduksi. Menurut sistem ini, yang menganggap kekuatan pasar bebas sebagai jalan terbaik bagi proses pencapaian kemakmuran dan alat alokasi yang paling tepat untuk perataan kekayaan, akan membawa perekonomian pada keseimbangan yang langgeng.
Ciri terpenting dari sitem perekonomian liberal adalah :
1). Alat produksi dimiliki oleh individu atau badan hukum. Hak milik perseorangan bersifat individualistis.
2). Produksi dilakukan oleh swasta berdasarkan kebebasan individu untuk menentukan usahanya sendiri dan kebebasan memilih pekerjaaanya sendiri atas inisiatif dan tanggungjawabnya sendiri, kebebasa membuat kontrak (jual-beli, sewa, pinjam dan perburuhan) dan kebebasan hak milik.
3). Motif perolehan laba adalah sebesar-besarnya merupakan dasar penentuan jenis dan jumlah barang yang diproduksi.
4). Pasar ditandai dengan persaingan bebas, dalam mana harga ba-rang ditentukan oleh interaksi atau mekanisme bebas antara penawaran dan permintaan atau dengan kata lain persediaan dan konsumsi.
5). Pada dasarnya negara tidak campur tangan dalam kehidupan eko-nomi. Tugasnya hanya menjaga tertib hukum yang menjamin kebebsan usaha setiap individu.
b. Sistem ekonomi perencanaan (sosialisme-komunis)
Dalam sistem ini pengambilan keputusan terkonsentrasi pada kelom-pok yang berkuasa. Dalam sosialisme itu untuk menyebut ajaran tentang gerakan yang umumnya menghendaki pemilhan alat produksi secara kolektif, dengan ekonomi berencana yang disusun, dilaksnakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.
Dalam sistem ini menghendaki proses berdasarkan kekuasaan negara dan alokasi oleh pemerintah, dan karena itu mengharuskan perencanaan pusat (central planning) atau sering disebut dengan ekonomi berencana.
Dalam sistem ini pula, beranggapan bahwa kekuatan dan kekuasaan negara dapat membangun segala-galanya, demikian juga dengan alokasi semua barang-barang untuk kebutuhan ekonomis.
Ciri-ciri terpenting dalam sitem perekonomian sosialis :
1). Semua alat produksi dan sumber ekonomi dikuasai seluruhnya oleh negara, semua kekayaan adalah kekayaan sosial, hak milik seseorang atas alat produksi dan sumber ekonomi tidak diakui dan dimiliki secara kolektif.
2). Seluruh kegiatan ekonomi, termasuk produksi dan distribusi barang-barang merupakan usaha bersama dibawah pimpinan dan pengwasan pemerintahan negara. Uasaha swasta tidak dikenal dan semua perusahaan adalah perusahaan swasta. Semua warga masyarakat adalah pekerja yang dibebani kewajiban turut serta dalam kegiatan ekonomi menurut kemampuan, dan setiap warga negara dijamin keperluan hidupnya menurut kebutuhan.
3). Jenis dan jumlah barang yang diproduksi ditetapkan menurut cara pemerintah pusat atau badan pusat yang dibentuk pemerintah.
4). Sifat serba negara (etatisme) disamping produksi dan distribusi, juga mencakup pengaturan konsumsi dan penentuan harga barang menurut rencana dan penetapan pemerintah.
5). Negara adalah penguasa mutlak. Bahwa tidak ada milik perseo-rangan, kecuali atas barang-barang yang sudah dibagikan, tidak ada kebebasan mengusai barang yang dihasilkan dengan tenaga kerjanya sendiri, tidak ada kebebasan berusaha dan menentukan pekerjaan (sistem totaliter).
c. Sistem ekonomi campuran (dualisme)
Dalam sistem ini berusaha memadukan dua sistem yang bertolak belakang secara ekstrim di atas, dimana dalam menentukan suatu dasar sistem perekonomian suatu negara, berusaha membandingkan dan mengambil kebaikan-kebaikan dari kedua sistem tersebut. Dalam hal ini dibedakan dari suatu proses mana yang akan dikuasai oleh negara dan oleh swasta dalam rangka mencapai suatu kemakmuran masyarakat atau sering disebut dengan ekonomi kolektif atau ekonomi pasaran sosial.
Dalam sistem ini pula, kekuasaan pemerintahan negara dan kebebasan individu atau masyarakat berdampingan dalam kadar yang berbeda-beda sesuau dengan falsafah atau dasar sistem sosial masyarakat. Ada campuran yang lebih mendekati kapitalis karena kadar kebebasan relatif lebih besar. Ada pula campuran yang lebih mendekati sosialis karena kadar dan peranan pemerintah yang relatif besar dalam proses ekonomi.
Tapi dalam bentuk berbagai campuran, ini bersumber dari ekonomi bangsa, termasuk alat produksi dimiliki oleh individu atau kelompok swasta disamping sumber-sumber tertentu yantg dikuasai oleh pemerintah pusat. Untuk itu dalam sistem ekonomi campuran paling tidak ada dua sektor, yaitu sektor negara (sektor pemerintah dan sektor publik) dan sektor swasta.
Sistem campuran melahirkan ekonomi pasaran sosial, yang memungkinkan terjadi persaingan dipasaran bebas, tapi bukan persaingan mati-matian, sedang campur tangan pemerintah dilancarkan untuk menyehatkan kehidupan ekonomi, mencegah konsentrasi yang terlalu besar dipihak swasta (kapitalkisme), mengatasi krisis-krisis, dan membantu golongan yang secara ekonomis lemah.
Untuk itu nama lain yang identik dengan sistem ekonomi campuran adalah negara kemakmuran, negara kesejahteraan, demikrasi ekonomi dan masyarakat adil makmur.
Sistem Perekonomian Indonesia
· Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde Baru
Sejak negara republik Indonesia berdiri sudah banyak tokoh-tokoh negara yang telah merumuskan perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secra individu maupun melalui diskusi kelompok. Dinegara Amerika tahun 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai sistem ekonomi pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri yang positif diantaranya adalah :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Wraga negara memiliki kebebasan dalam meilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatnanya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
- Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
- Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
- Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan pereokonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian libelaris dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak libelaris dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak pereonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru. Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah :
- Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitik beratkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
- Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
- Adanya kecenderunagn terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
- Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
- Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek mercu suar
· Perkembangan Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Pidato M. Hatta dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta, pada 3 Pebruari 1946 dikatakan bahwa dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab “kesejahteraan sosial” pasal 33.
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
b. Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 33 ditetapkan sebagai berikut : “Dalam pasal 33 tercantun dasar demokrasi ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,. Kalau tidak, tanpuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebag itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pidato M. hata ini menegaskan bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita tolong-menolong adalah koperasi.
Sementara itu Soemitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di washinton, 22 Pebruari 1949 menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah macam suatu ekonomi campuran : Lapangan-lapangan tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha partikulir. Yang terkhi harus tunduk kepada pemerintah tentang syarat kerja, upah dan politik pegawai.
Namun meski sudah cukup jelas tentang sistem perekonomian Indonesia, dalam perkembangannya sistem perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada ekonomi campuran, akan tetapi mengarh ke bentuk baru yang disebut Sistem ekonomi Pancasila. Yang kemudian dipertegas dalam GBHN. Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata.
a). Demokrasi ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pda lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7). Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
b). Dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1). Sistem free fight liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2). Sistem etatisme, dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3). Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk yang merugikan masyarakat.
Dalam demokrasi dan ekonomi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, dengan jelas dan tegas menolak individualisme yang sepenuhnya tak sosial, tak pernah menerima sistem kemasyarakatan yang sepenuhnya diabdikan kepada kepentingan individu-individu yang terlepas satu sama lain. Dan dalam alam pandangan Pancasila dan UUD 1945, maka keduanya yaitu individu dan masyarakat, berada dalam keselarasan dan keseimbangan, sebagai bagian dari keselarasan dan keseimbangan yang lebih besar.
Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Iklim bangsa setelah Orde Baru menunjukan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya system ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai dengan 1965, semua tokoh Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menetapkan system ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian system demokrasi ekonomi dan system ekonomi Pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya. Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hamper di seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sector ekonomi. Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk:
· Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan system perekonomian yang lama ( liberal/kapitalis dan etatisme/komunis ).
· Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat bahwa:
Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%
Tingkat inflasi tahun 1967 sebesar 120%
Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%
Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%
Dari data di atas, menjadi jelas, mengapa rencana pembangunan lima tahu pertama ( REPELITA I ) baru dimulai pada tahun 1969.
Peran Pelaku Ekonomi
Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a . Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3. Koperasi
a . Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar