GCG (Good Corporate Governance)
Good
Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses,
output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak
yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara
pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan
perusahaan. Good Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur
hubungan-hubungan ini dan mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan
dalam strategi perusahaan dan untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang
terjadi dapat di perebaiki dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good
Corporate Governance pada badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan
lainnya (2008:36)
GCG terdiri
dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.
Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
b.
Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut
persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh
peraturan perundangan yang berlaku.
c.
Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas,
wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
d.
Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG
baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan
untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Pada intinya
prinsip dasar GCG terdiri dari lima aspek yaitu:
- Transparancy, dapat
diartikan sebagai keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan
keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan
mengenai perusahaan.
- Accountability,
adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan
pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif.
- Responsibility,
pertanggungjawaban perusahaan adalah kesesuaian (kepatuhan) di dalam
pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta
peraturan perundangan yang berlaku.
- Independency, atau
kemandirian adalah suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
- Fairness (kesetaraan
dan kewajaran) yaitu pelakuan adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak
stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-prinsip
dan Manfaat GCG
Prinsip-prinsip
GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam
sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang
dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang
penerapan praktek GCG pada BUMN.
a) Transparansi
Keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya
mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja
dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
b) Kemandirian
Suatu
keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan
kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak
bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan pihak lain.
c) Akuntabilitas
Kejelasan
fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik
individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau
asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan
kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
d) Pertanggungjawaban
kesesuaian
di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini
Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi
perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
e) Kewajaran
(fairness)
Keadilan dan
kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya
memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua
rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan
sebagainya.
Penerapan
Good Corporate Governance (GCG) akan mendorong perusahaan untuk menghasilkan
kinerja yang unggul dan nilai tambah ekonomi pemegang saham dan para
stakeholder, termasuk pelaku bisinis.
Penerapan
prinsip-prinsip GCG bukan hanya di Kantor Direksi tetapi meliputi seluruh
jajaran perusahaan baik pada Bagian, Kantor Group Unit Usaha. Prinsip-prinsip
GCG akan tercermin dalam imolementasi Code of Conduct (Pedoman Perilaku).
Karena penerapan GCG akan berdampak kepada peningkatan nilai termasuk bagi
pelaku bisnis, maka seluruh pelaku bisnis perusahaan sepakat dan bertekad
mendukung GCG pada PTPN IV (Persero).
Peran
Akuntansi Dalam Good Corporate Governance (GCG)
Agency
Problem lahir dari adanya pemisahan antara manajemen dan penyandang dana,
dimana manajer berusaha untuk meningkatkan incentive mereka dalam rangka
memakmurkan dirinya dan menagabaikan tugas utamanya yaitu memaksimumkan
kemakmuran pemilik. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara diantaranya
adalah pengeluaran untuk dirinya manajemen. Sistim akuntansi keuangan
menyediakan informasi yang penting untuk Governance Mechanisme, yang membantu
memecahkan masalah keagenen. Penggunaan informasi akuntansi dalam Governance
Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau eksplisit.
Penggunaan
perjanjian yang berbasiskan dasar akuntansi dalam kontrak obligasi adalah salah
contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara eksplicit. Penggunaan
informasi ekuntansi untuk menyeleksi perusahaan yang akan dijadikan target
takeover adalah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara implisit.
Informasi akuntansi keuangan merupakan produk dari proses Governance. informasi
akuntansi keuangan dihasilkan oleh manajemen dan manajemen mengetahui informasi
ini akan digunakan sebagai input dalam proses Governance.
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik
akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Akuntansi sebagai profesi dan peran
akuntan
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non- Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik.Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah
lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran
(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :
- Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka
bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam
kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik
(KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor
akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang
akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
- Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
- Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
- Ekspektasi
Publik
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
- Nilai –
Nilai Etika VS Teknik Akuntan /Auditing.
Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi,kejujuran dan konsisten.
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja Denan
metode baru.
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
- Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik.
Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa
atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam
semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di
dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika
profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Hubungan Good
Corporate Governance (GCG) dengan Etika Profesi Akuntansi
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun
non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas.
Banyak
kasus-kasus yang melibatkan peran akuntan serta adanya statement yang
mengatakan bahwa salah satu penyebab terjadinya terjadinya krisis
ekonomi Indonesia adalah profesi akuntan. Akuntan publik bahkan dituduh sebagai
pihak yang paling besar tanggungjawabnya atas kemerosotan perekonomian
Indonesia. Statement ini muncul karena begitu besarnya peran akuntan dalam
masyarakat bisnis.
Peran
akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good
Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability),
transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di
antaranya:
1. Prinsip
Kewajaran
Laporan
keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa
pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak
mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi
berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran
akuntan independen (akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas
informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran
penyajian informasi pada laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan
dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah
perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan
akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi
jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta
penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang tertentu. Dengan
prinsip fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu pihak stakeholders
dalam menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk
membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan
keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding (comparability).
2. Prinsip
Akuntabilitas
Merupakan
tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya
komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum
sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit
mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain
yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas
informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang
digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan
tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai
peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas.
3. Prinsip
Transparansi
Prinsip
dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan
perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian
informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen
dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat
dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam
perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan
standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian
yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan
manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam
hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara
trnasparan kepada pemakainya.
4. Prinsip
Responsibilitas
Prinsip ini
berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip
ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan
dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut
adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan
peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya
memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan
tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup
perusahaan tidak hanya ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain
(misalnya masyarakat dan pemerintah).
Oleh karena
itu, akuntan (khususnya akuntan publik) diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan Good
Governance .Untuk mewujudkan terlaksanya Good Governance, akuntan
publik diharapkan menerapkan sepenuhnya kode etik akuntan publik. Good
Governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan
dan mengelola bisnis dan kegiatan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntanbilitas perusahaan.
Penerapan Good
Governance dalam KAP berarti membangun kultur, nilai-nilai serta
etika bisnis yang melandasi pengembangan perilaku profesional
akuntan. Diterapkan Good Governance pada KAP, diharapkan akan
memberikan arahan yang jelas pada perilaku kinerja auditor serta etika profesi
pada KAP. Upaya ini dimaksudkan agar kiprah maupun produk jasa yang dihasilkan
akan lebih aktual dan terpercaya, untuk mewujudkan kinerja yang lebih baik dan
optimal. Independensi akuntan publik merupakan salah satu karakter sangat
penting untuk profesi akuntan publik didalam melaksanakan pemeriksaan
akuntansi terhadap kliennya.
Penerapan Good
Governance pada akuntan publik membawa konsekuensi berbagai hubungan
antara Good Governance dengan kinerja auditor internalnya.
Nilai-nilai dan etika profesi menjadi dasar penerapan Good Governance sebagai
motivasi perilaku profesional yang efektif, jika dibentuk melalui pembiasaan-pembiasaan
yang terkandung pada suatu budaya organisasi. Keberhasilan implementasi Good
Governancebanyak ditentukan oleh itikad baikmaupun komitmen anggota
organisasi untuk sungguh-sungguh mengimplementasikannya.
Pemahaman Good
Governance bagi akuntan publik merupakan landasan moral atau etika
profesi yang harus diinternalisasikan dalam dirinya. Seorang akuntan publik
yang memahami Good Governance secara benar dan didukung
independensi yang tinggi, maka akan mempengaruhi perilaku profesional akuntan
dalam berkarya dengan orientasi pada kinerja yang tinggi untuk mencapai tujuan
akhir sebagaimana diharapkan oleh berbagai pihak.
Sumber:
Nama : Iif Hudzifah
NPM : 28211169
Kelas : 4EB04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar