Senin, 04 November 2013

Tugas 2: Topik yang Menarik dan Mudah Dipahami Oleh Pembaca

Topik yang menarik
        Yang sangat di perlukan dalam karya tulis adalah Judul. Di mana Judul tersebut harus di buat semenarik mungkin agar pembaca semakin tertarik untuk memahami karya tulis yang telah dibuat oleh penulis. Akan tetapi Judul tidak saja harus mengandung pengertian yang tepat untuk melukiskan seluruh isi karya tulis tetapi syarat-syarat untuk berhubungan dengan gramatikapun harus terpenuhi. Judul harus dapat mencakup ide yang paling pokok dari seluruh isi karya tulis tersebut.

Pemilihan Topik Masalah Penelitian.
Pemilihan dan penentuan masalah penelitian merupakan tahap awal dari suatu penulisan karya tulis ilmiah. Pemilihan topik masalah ini sangat menentukan arah kegiatan penulisan karya tulis berikutnya.

A. Sumber
Langkah awal dari suatu penulisan tesis adalah pemilihan dan penentuan masalah penelitian. Pemilihan masalah ini merupakan langkah yang menentukan arah kegiatan selanjutnya. Namun demikian, pemilihan masalah ini bukanlah suatu pekerjaan yang sederhana dan mudah.
Masalah penelitian yang akan digunakan oleh penulis dapat bersumber (berasal) dari :
1. Penulis sendiri
2. Orang lain seperti : para ahli,dosen, atau teman anda sendiri
3. Buku referensi dan bahan bacaan yang telah dibaca oleh penulis

Masalah sustu karya tulis ilmiah,biasanya tidak muncul; dan diperoleh begitu saja. Masalah tersebut merupakan perwujudan dari hal atau kejadian yang perlu diungkapkan, masalah penelitian dapat muncul dari adanya kesenjangan (gap) antara yang seharusnya (menurut teori, konsep) dengan kenyataan yang terjadi di lapangan (praktek) berupa fakta, seperti :
1. Terdapat hilangnya informasi sehingga menimbulkankesenjangan pada pengetahuan kita.
2. Terdapat hasil yang saling berlawanan dari penerapan teori dengan fakta di lapangan (praktek)
3. Terdapat fakta yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Dari salah satu area yang telah dipilih dan yang akan digunakan, perlu dilakukan identifikasi masalah yang lebih spesifik.

B. Keterbatasan
Suatu topik masalah harus merupakan topik masalah yang baik bagi anda, sehingga anda akan menaruh perhatian dan mempunyai dorongan yang kuat untuk melaksanakan dan menyelesaikan penulisan tersebut hingga selesai. Dalam memilih dan menentukan topik masala, acapkali kita menemukan beberapa keterbatasan ( 5 M ) yang harus disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu :
1. Minat
Masalah sebaiknya sesuai dengan minat anda. Usahakan agar masalah yang akan dipilih sesuai dengan keinginan dan kebutuhan. Masalah yang kurang sesuai dengan minat, akan menghambat konsentrasi dan keseriusan dalam penyelesaian karya tulis ilmiah tersebut.

2. Mampu dilaksanakan
Masalah yang akan dipilih harus bisa dilaksanakan dengan baik, karena penulis harus :

a. Mampu menguasai materi, teori dan konsep.
Penulis harus mampu menguasai materi atau teori/konsep yang melatar belakngi masalah tersebut, dan sekaligus menguasai metode pemecahannya.

b. Mempunyai waktu yang cukup.
Peneliti harus dapat memperkitrakan penggunaan waktu yang cukup dan tepat untuk menyelesaikan karya tulisnya.
c. Mempunyai tenaga pelaksana yang terlatih dan cukup
Bila diperllukan, penulis harus dapat mempersiapkan tenaga pembantu yang sudah menguasai materi dan terlatih serta jumlah yang memadai.
d. Mempunyai cukup dana
Penulis harus dapat menghimpun dana yang diperlukan.
1. Mudah dilaksanakan.
Penelitian dapat dilaksanakan karena cukup faktor pendukung seperti :
a. Data cukup tersedia
b. Ijin dapat diperoleh dari yang berwenang
2. Mudah dibuat masalah yang lebih luas
Masalah yang telah dipilih sebaiknya dapat dikembangkan lagi sehingga dapat disusun rancangan yang lebih kompleks untuk penelitian berikutnya.
3. Manfaat
Penelitian harus bermanfaat dan dapat digunakan hasilnya oleh orang tertentu atau kelompok masyarakat dalam bidang tertentu yang akan dilakukan.
Untuk itu, anda harus mengamati kembali kelima faktor yang dapat mempengaruhi pemilihan masalah yang sesuai dengan pertimbangan anda.

Mudah di pahami oleh pembaca

Aspek ini merupakan aspek lanjutan dari sebelumnya, dimana saat pembaca melihat judul yang menarik. Namun saat membaca membuat mengantuk atau bosan, tidak mustahil sang pembaca langsung menutup laman tersebut. Tipsnya adalah :
·         Jangan memberi terlalu banyak teks yang di tampilkan
·         Gunakan kombinasi gambar dan warna
·         Gunakan bahasa yang familiar di telinga masyarakat atau berikan penjelasan setelahnya

     Salah satu tujuan penulisan buku adalah agar buku tersebut menarik pembacanya adalah mudah dipahami. Kemenarikan suatu buku tidak saja dari isi materi yang disajikan tetapi juga sosok tampilan buku. Buku yang terlalu tebal, penuh dengan tulisan mungkin kurang menarik bagi kelompok  pembaca tertentu. Sebab itu sangat penting untuk mengetahui kepada siapa buku anda akan ditujukan. Buku bagi kelompok anak-anak, tentunya disajikan dengan sosok yang meriah, warna-warni, ceria sesuai dengan kehendak mereka.
Sumber :

Tugas 1: Penggunaan Bahasa Indonesia Secara Baik dan Benar

Penggunaan Bahasa Indonesia Secara Baik dan Benar
Bahasa yang Baik
Bahasa Indonesia yang baik adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan norma kemasyarakatan yang berlaku. Misalnya, dalam situasi santai dan akrab, seperti di warung kopi, di pasar, di tempat arisan, dan di lapangan sepak bola hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang santai dan akrab yang tidak terlalu terikat oleh patokan. Dalam situasi resmi dan formal, seperti dalam kuliah, dalam seminar, dalam sidang DPR, dan dalam pidato kenegaraan hendaklah digunakan bahasa Indonesia yang resmi dan formal, yang selalu memperhatikan norma bahasa.
Ada lima laras bahasa yang dapat digunakan sesuai situasi. Berturut-turut sesuai derajat keformalannya, ragam tersebut dibagi sebagai berikut.
1.     Ragam beku (frozen); digunakan pada situasi hikmat dan sangat sedikit memungkinkan keleluasaan seperti pada kitab suci, putusan pengadilan, dan upacara pernikahan.
2.    Ragam resmi (formal); digunakan dalam komunikasi resmi seperti pada pidato, rapat resmi, dan jurnal ilmiah.
3.    Ragam konsultatif (consultative); digunakan dalam pembicaraan yang terpusat pada transaksi atau pertukaran informasi seperti dalam percakapan di sekolah dan di pasar.
4.    Ragam santai (casual); digunakan dalam suasana tidak resmi dan dapat digunakan oleh orang yang belum tentu saling kenal dengan akrab.
5.    Ragam akrab (intimate). digunakan di antara orang yang memiliki hubungan yang sangat akrab dan intim.
 Bahasa yang Benar
Bahasa Indonesia yang benar adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan aturan atau kaidah bahas Indoneia yang berlaku. Kaidah bahasa Indonesia itu meliputi kaidah ejaan, kaidah pembentukan kata, kaidah penyusunan kalimat, kaidah penyusunan paragraf, dan kaidah penataan penalaran. Jika kaidah ejaan digunakan dengan cermat, kaidah pembentukan kata ditaati dengan konsisten, pemakaian bahasa Indonesia dikatakan benar. Sebaliknya, jika kaidah-kaidah bahasa itu kurang ditaati, pemakaian bahasa tersebut dianggap tidak benar/tidak baku.
Oleh karena itu, kaidah yang mengatur pemakaian bahasa itu meliputi kaidah pembentukan kata, pemilihan kata, penyusunan kalimat, pembentukan paragraf, penataan penalran, serta penerapan ejaan yang disempurnakan.Kaidah-kaidah itu diungkapkan lebih lanjut pada bagian lain, dengan dilengkapi contoh yang salah dan contoh yang benar.
Ciri-ciri ragam bahasa baku adalah sebagai berikut.
1.     Penggunaan kaidah tata bahasa normatif. Misalnya dengan penerapan pola kalimat yang baku: acara itu sedang kami ikuti dan bukan acara itu kami sedang ikuti.
2.    Penggunaan kata-kata baku. Misalnya cantik sekali dan bukan cantik banget; uang dan bukan duit; serta tidak mudah dan bukan nggak gampang.
3.    Penggunaan ejaan resmi dalam ragam tulis. Ejaan yang kini berlaku dalam bahasa Indonesia adalah ejaan yang disempurnakan (EYD). Bahasa baku harus mengikuti aturan ini.
4.    Penggunaan lafal baku dalam ragam lisan. Meskipun hingga saat ini belum ada lafal baku yang sudah ditetapkan, secara umum dapat dikatakan bahwa lafal baku adalah lafal yang bebas dari ciri-ciri lafal dialek setempat atau bahasa daerah. Misalnya: /atap/ dan bukan /atep/; /habis/ dan bukan /abis/; serta /kalaw/ dan bukan /kalo/.
5.    Penggunaan kalimat secara efektif. Di luar pendapat umum yang mengatakan bahwa bahasa Indonesia itu bertele-tele, bahasa baku sebenarnya mengharuskan komunikasi efektif: pesan pembicara atau penulis harus diterima oleh pendengar atau pembaca persis sesuai maksud aslinya.
 Bahasa yang Baik dan Benar
Bahasa Indonesia yang baik dan benar adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesusai dengan norma kemasyarakatan yan berlaku dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
Jika bahasa diibaratkan pakaian, kita akan menggunakan pakaian renang pada saat akan berenang di kolam renang sambil membimbing anak-anak belajar berenang. Akan tetapi, tentu kita akan mengenakan pakaian yang disetrika rapi, sepatu yang mengkilat, dan seorang laki-laki mungkin akan menambahkan dasi yang bagus pada saat ia menghadiri suatu pertemuan resmi, pada saat menghadiri pesta perkawinan rekan sejawat, atau pada saat menghadiri sidang DPR.
Akan sangat ganjil bukan, jika pakaian yang disetrika, sepatu mengkilap, dasi,  dan sebagainya itu digunakan untuk berenang. Demikian juga kita akan dinilai sebagai orang yang kurang adab jika menghadiri acara dengar pendapat di DPR dengan pakaian renang karena di sana ada ketentuan yang sudah disepakati bahwa siapa pun yang akan menghadiri acara resmi di DPR harus berpakaian rapi.  Barangkali kita masih ingat kasus seorang pengusaha sukses, yang oleh petugas protokol ditolak menghadiri acara  dengar pendapat di DPR karena  pengusaha  yang "nyentrik"  itu tidak menggunakan  pakian rapi.
Contoh penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar :
Suami: "Bu, bolehkan Bapak bertanya, apakah Ibu sudah   menyiapakan hidangan untuk makan siang hari ini?"
Istri    : "Ya tentu saja. Saya sudah masak nasi lengkap dengan sayur kesenangan Bapak, dan sekarang silakan Bapak menikmati hidangan itu.Silakan Bapak menikmati hidangan yang sudah disiapkan".
Suami: "Mari Bapak cicipi makanan ini. Oh, menurut hemat Bapak, seandainya Ibu menambahkan sedikit garam ke dalam sayur ini, pasti sayur tersebut akan lebih lezat."
Istri   : "Mudah-mudahan pada kesempaan lain Ibu dapat membuat sayur yang lebih enak sesuai dengan saran Bapak."

Sebaliknya, bagaimana pendapat Anda jika seorang mahasiswa (pembicara) bertanya kepada seorang dosen (pendengar) tentang materi kuliah yang diberikan dosen (objek), pada saat kuliah (waktu), di kampus (tempat), dalam situasi belajar-mengajar (resmi) sebagai berikiut: "Maaf Mas,gue kepengen usul, coba jelasin dulu dong garis besar kuliah kita, apa dah sesuai kurikulum universitas kita?"
Kedua contoh rekaan itu dapat dikatakan tidak tepat. Contoh pertama sangat menggelikan karena pada situasi santai digunakan bahasa yang resmi sehingga terasa kaku; kasus kedua juga sangat tidak tepat karena pada situasi formal digunkan kata-kata dialek dan struktur yang tidak baku (ditetak miring) sehingga mirip percakapan di warung kopi. Kedua contoh itu tidak baik dan tidak benar karena bahasa yang digunakan tidak seuai dengan situasi pemakaian, lagi pula tidak sesuai dengan kaidah bahasa.
Begitu pula dengan pemakaian lafal daerah, seperti lafal bahasa Jawa, Sunda, Bali, Batak, dan Banjar dalam bahasa Indonesia pada situasi resmi dan formal sebaiknya dikurangi.
Kata memuaskan diucapkan (memuasken); pendidikan yang dilafalkan (pendidi'an) bukan lafal bahasa Indonesia.Kata kakak yang dilafalkan (kakak?); kata mie dilafalkan (me) tidak cocok dengan lafal bahasa Indonesia.
Fungsi Bahasa Sebagai Alat Komunikasi
Bahasa sebagai sarana komunikasi mempunyai fungsi utama bahwa komunikasi ialah penyampaian pesan atau makna oleh seseorang kepada orang lain. Keterikatan dan keterkaitan bahasa dengan manusia menyebabkan bahasa tidak tetap dan selalu berubah seiring perubahan kegaiatan manusia dalam kehidupannya di masyarakat.Perubahan bahasa dapat terjadi bukan hanya berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat. Terutama pada penggunaan Fungsi komunikasi pada bahasa asing Sebagai contoh masyarakat Indonesia lebih sering menempel ungkapan “No Smoking” daripada “Dilarang Merokok”, “Stop” untuk “berhenti”, “Exit” untuk “keluar”, “Open House” untuk penerimaan tamu di rumah pada saat lebaran. Jadi bahasa sebagai alat komunikasi tidak hanya dengan satu bahasa melainkan banyak bahasa.

Menurut Felicia (2001 : 1), dalam berkomunikasi sehari-hari, salah satu alat yang paling sering digunakan adalah bahasa, baik bahasa lisan maupun bahasa tulis. Begitu dekatnya kita kepada bahasa, terutama bahasa Indonesia, sehingga tidak dirasa perlu untuk mendalami dan mempelajari bahasaIndonesia secara lebih jauh. Akibatnya, sebagai pemakai bahasa, orang Indonesia tidak terampil menggunakan bahasa.Suatu kelemahan yang tidak disadari.
Fungsi bahasa sebagai alat komunikasi.
·         bahasa merupakan akibat yang lebih jauh dari ekspresi diri.
·         Komunikasi tidak akan sempurna bila ekspresi diri kita tidak diterima atau dipahami.
·       Penggunaan bahasa sebagai alat komunikasi, memiliki tujuan tertentu yaitu agar kita dipahami oleh orang lain. Jadi dalam hal ini respons pendengar atau lawan komunikan yang menjadi perhatian utama kita.
Contohnya :
Alat-alat itu digunakan untuk berkomunikasi misalnya gerak badaniah, alat bunyi-bunyian, kentongan, lukisan, gambar, dsb).
Contohnya :
- bunyi tong-tong memberi tanda bahaya
- adanya asap menunjukkan bahaya kebakaran
- alarm untuk tanda segera berkumpul
- bedug untuk tanda segera melakukan sholat
- telepon genggam untuk memanggil orang pada jarak jauh
- simbol – tanda stop untuk pengguna jalan, simbol laki-laki dan perempuan bagi pengguna toilet.
- gambar peta yang menunjukkan jalan
- suasana gemuruh kentongan dipukul tanda ketika ada bahaya
- adanya asap tampak dari kejauhan pertanda kebakaran
- bunyi alarm (suasana tanda bahaya gempa bumi/bencana alam) dsb.

kesimpulan : Bahasa sebagai alat ekspresi diri dan sebagai alat komunikasi sekaligus pula merupakan alat untuk menunjukkan identitas diri. Melalui bahasa, kita dapat menunjukkan sudut pandang kita, pemahaman kita atas suatu hal, asal usul bangsa dan negara kita, pendidikan kita, bahkan sifat kita.Bahasa menjadi cermin diri kita, baik sebagai bangsa maupun sebagai diri sendiri.

Sumber :
wikipedia.org


Sabtu, 15 Juni 2013

SERTIFIKAT "YOUTH LEADERSHIP"


TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL) "ANALISA JURNAL"


Nama      : Iif Hudzifah
NPM        : 28211169
KELAS     : 2EB04

Judul       : "Perlindungan Hukum Indonesia Terhadap Konsumen Atas Iklan-Iklan yang Menyesatkan dalam Era Globalisasi”

Penulis  : Danirwara

Sumber :http://idei.or.id/jurnal/2012%20april%20Danirwara.pdf

Tahun    : 2012

Hasil Analisa:

Di dalam jurnal ini menyatakan bahwa hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yan bersifat mengatur dan mengandung sifat melindungi kepentingan konsumen, (AZ Nasution). Ahli ini mengakui bahwa asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah konsumen dalam berbagai bidang hukum, tertulis maupun tidak tertulis.
Jadi, menurut saya, dapat dikatakan bahwa hukum konsumen ini berskala luas, karena hukum konsumen ini meliputi berbagai macam aspek hukum yang melibatkan kepentingan pihak konsumen di dalamnya.
Undang- undang yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen adalah UU NO. 8 tahun 1999 pasal 1 ayat 2. Dalam UU tersebut mendefinisikan konsumen sebagai orang pemakai barang atau jasa yang berada dalam lingkungan masyarakat. Sedangkan pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun atau tidak yang didirikan di wilayah NKRI yang secara sendiri atau bersama-sama menyelenggarakan usaha dibidang ekonomi.
Hak-hak konsumen meliputi hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatam mengkonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur tentang kondisi barang atau jasa, hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur. Sedangkan kewajiban konsumen meliputi mengikuti petunjuk informasi atau prosedur pemakaian barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan, membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
Hak pelaku usaha meliputi penerima pembayaran sesuai kesepakatan, mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang tidak baik dan rehabilitasi nama baik perusahaan. Sedangkan kewajiban pelaku usaha meliputi beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, memberikan penjelasan yang benar mengenai penggunaan barang atau jasa, memperlakukan konsumen dengan benar dan jujur, menjamin mutu barang atau jasa, dan memberikan ganti rugi apabila barang dan jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
Secara teortsi, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur beberapa macam tanggung jawab ( liability ) sebagai berikut ( J. Gunawan, 1999 : 45-46 )
1.      Contractual Liability
2.      Product Liability
3.      Professional Liability
4.      Criminal Liability
Dari pemaparan jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa posisi konsumen dalam transaksi pada umumnya cenderung lebih lemah di bandingkan pelaku usaha. Hal tersebut yang menyebabkan tingginya urgensi eksistensi produk hukum yang bertujuan melindungi konsumen. Untuk itu pada tahun 1999 pemerintah mengeluarkan UU NO.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kamis, 25 April 2013

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (SOFTSKILL) "HUKUM PERJANJIAN"


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
(SOFTSKILL)
HUKUM PERJANJIAN





Nama        : Iif Hudzifah
NPM          : 28211169
Kelas         : 2EB04






UNIVERSITAS GUNADARMA



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT yang senantiasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyusun makalah ini untuk memenuhi dan melengkapi tugas mata kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Dalam makalah ini dibahas tentang Hukum Perjanjian.
Selanjutnya diucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berdaya guna dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam kompetensi mahasiswa. Dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang membacanya.













Depok, April 2013


                                                                                                                                             Penyusun


PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sebagai mahluk sosial manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Interaksi yang terjalin dalam komunikasi tersebut tidak hanya berdimensi kemanusiaan dan sosial budaya, namun juga menyangkut aspek hukum, termasuk perdata. Naluri untuk mempertahankan diri, keluarga dan kepentingannya membuat manusia berfikir untuk mengatur hubungan usaha bisnis mereka ke dalam sebuah perjanjian.
Upaya manusia untuk memenuhi berbagai kepentingan bisnis, diantaranya adalah mewujudkannya dalam bentuk kontrak bisnis. Dalam bisnis, kontrak merupakan bentuk perjanjian yang dibuat secara tertulis yang didasarkan kepada kebutuhan bisnis. Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenskomst (dalam Bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas kontrak sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.


RUMUSAN MASALAH

Di dalam makalah ini akan membahas mengenai hukum perjanjian antara lain meliputi persoalan:
  1. Pengertian Hukum Perjanjian
  2. Macam-Macam Perjanjian
  3. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
  4. Lahir dan hapusnya suatu perjanjian
  5. Kebatalan dan pembatalan suatu perjanjian
  6. Resiko,wanprestasi, dan aklibatnya


Pengertian Perjanjian
 Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain..  Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan.
Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
  1. Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
  2. Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
  3. Pengertian perjanjian terlalu luas
  4. Tanpa menyebut tujuan
  5. Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
  6. Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
    • syarat ada persetuuan kehendak
    • syarat kecakapan pihak- pihak
    • ada hal tertentu
    • ada kausa yang halal

Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
a.       Perbuatan, Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
b.      Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih, Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c.       Mengikatkan dirinya, Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.


Macam-Macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1.      Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.      Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4.      Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.


Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
  1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
  1. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
  1. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
  1. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

Lahir dan Hapusnya Suatu Perjanjian
A.    Perikatan-prikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu:
1.      Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu yang diperjanjiakan
4.      Suatu sebab(oorzaak) yang halal, artinya yang tidak terlarang(pasal:1320).
Selanjutnya undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu oorzaak(“caosa”)yang diperbolehakan. Secara leterlijk kata oorzaak atau caosa berarti sebab, tetapi menurut riwayatnya, yang dimaksudkan dengan kata itu ialah tujuan yaitu apa yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Misalnya, dalam suatu perjanjian jual beli: satu pihak akan menerima sejumlah uang tunai dan pihak lain akan menerima bunga(rente). Dengan kata lain caosa berati: isi perjanjian itu sendiri.
Suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercaiannya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak. Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan kesediannya untuk meningkatkan dirinya. Pernyataan kedua belah pihak bertemu dan sepakat misalnya dengan memasang harga pada barang ditoko, orang yang mempunyai toko itu dianggap telah menyatakan kehendaknya untuk menjual barang-barang itu. Apabila ada sesuatu yang masuk ketoko tersebuit dan menunjuk suatu barang serta membayar harganya dapat dianggap telah lahir suatu perjanjian jual beli yang meletakkan kewajiban pada pemilik toko untuk menyerahkan baran-barang itu

B.     Perihal-perihal hapusnya perikatan
Undang-undang menyebutkan 10 macam cara hapusnya perikatan. Antara lain
1.      Karena pembayaran
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
3.      Pembaharuan hutang
4.      Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
5.      Percampuran hutang
6.      Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian
7.      Pembatalan perjanjian
8.      Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
9.      Lewat waktu
Perincian dalam jumlah pasal 1381B.W. itu tidak lengkap karena telah dilupakan hapusnya suatu perikatan karena lewatnya suatu ketetapan waktu yang dicantumkan dalam suatu perjanjian. Selanjutnya dapat diperingatkan ppada beberapa cara yang khusus ditetapkan terhadap perikatan misalnya ketentuan suatu perjanjian”maatchap” atau perjanjian “Lastgeving” hapus dengan meninggalnya seorang anggota maatchap itu atau meninggalnya orang yang memberikan perintah dan karena curatele atau pernyataan pailit mengakibatkan juga hapusnya perjanjian maatchap itu.

Kebatalan dan Pembatalan Suatu Perjanjian
Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjan sebelum dibuat. Kalau yang dimaksudkan oleh undang-undanbg itu untuk melindungi suatun pihak yang membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan orang0-orang yang masih dibawah umur/dalam hal te;lah terjadi suatu paksaan, kekilafan atau penipuan, maka opembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh undang-undang itu. Penuntutsn pembatalan yang daopatr diajukan olerh salah sau pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena oerjanjian itu harus dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu mana dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung mulai hari orang itu teklah menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan atau peni[uan dihitung mulai hari dimana kekhilafan atau penipuan ini diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim jka terrnyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan.
 Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam B.W. yang diterangkan diatas ini, ada pula kekuasaan yang oelh organisasi woeker (stbl. 1938-5240) diberikan pada hakim untuk membatalkan perjanjian, jika ternyata antara kedua belah pihak telah diletakan kewajiban timbal balik yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula satu  pihak berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa.

Resiko,Wanprestasi, dan Aklibatnya
Kata resiko, berarti kewajiban untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kerugian jikalau ada suatu kejadian diluar kesalahan, salah satu pihak yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Dalam pasal 1237 menetapkan bahwa dalam suatu perjanjian mengenai pemberian suatu barang tertentu, sejak itulah perjanjian menjaditanggungan orang yang menagih atau penyrahannya yang dimaksud pasal tersebut ialah salah satu perjanjian yang meletakkan kewajiban hanya pada satu pihak saja, misalnya: jika ada seorang menjanjiakan seekor kuda, dan kuda ini belum diserakan kemudian mati karena disambar petir maka perjanjian dianggap hapus. Orang yang menyerahkan kuda bebas dari kewajiban untuk menyerahkan. Iapun tidak usah memberikan suatu kerugian dan orang yang menrima kuda itu akan tetapi menurut pasal tersebut bila si berhutang itu lalai dalam kewajibannya untuk menyerahkan barangnya maka sejak saaty itu maka resiko berpindah diatas pundaknya meskipun ia masih juga dapat dibebaskan dari pemikulan resiko itu.
Resiko dalam perjanjian yang meletakkan kewajiban pada kedua belah pihak yaitu dinamakn perjanjian timbal balik. Menurut pasal 1460 dalam suatu perjanjian jual beli mengenai suatu barang yang sudah ditentukan sejak saat ditutupnya, perjanjian barang itu sudah menjadi tanggungan sipembeli meskipun ia belum diserahkan sdan masih berada ditangan penjual. Dengan demikian, jika barang itu dihapus bukan karena salahnya sipenjual, sipenjual masih tetap berhak untuk menagih harga yang belum dibayar. Dalam pasal 1545 menetapkan bahwa jika dalam suatu perjanjian pertukaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan.  Sebelum dilakukan penyerahan antara kedua belah pihak, barang itu hapus diluar kesalahan pemiliknya, maka perjanjian pertukaran yang dianggap dengan sendirinya hapus dan pihak yang sudah menyerahkan barangnya berhak untuk meminta kembali barang itu. Dengan kata lain resiko disini diletakkan diatas pundak pemilik barang itu sendiri dan hapusnya barang sebelum penyerahan membawa pembatalan perjanjian.
Berhubung dengan sifatnya, pasal 1460 sebagai kekecualian itu, menurut pendapat yang lazim dianut, pasal tersebut harus ditafsirkan secara sempit, sehingga ia hanya berlaku dalam hal suatu barang yang sudfah di beli. Tetapi belum diserahkan hapus sebagaimana telah diterangkan seorang debitur yang lalai , melakukan “wan prestasi” dapat digugat di depan hakim, dan hakim akan menjatuhkan putusan yang merugikasn pada tergugat itu. Seorang debitur dikatakan lalai apabila ia tidak memenuhi kewajibannya/memnuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan. Hal kelalaian/wan prestasi pada pihak si berhutang ini dinyatakan secara resmi yaitu dengan memperingatkan si berhutANG itu, bahwa si berhutang itu mnghendaki pembayaran seketika atau dalam jangka waktu yang pendek.

KESIMPULAN
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji pada seorang/pihak lain, dan dimana dua orang/dua pihak ituv saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (pasal 1313 KUHPer). Sedangkan perikatan adalah suatu perhubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak kepada salah satu untuk menuntutr barang sesuatu darin yang lainnya, sedangkan opihak lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Dengan demikian hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itun melibatkan perikatan. Di dalam pasal 1320 KUHPer B.W untuk syahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1.      Sepakat mereka yang mengakibatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

DAFTAR PUSTAKA